Wali Kota Medan Dituntut 7 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik 5 Tahun
Kamis, 14 Mei 2020 - 20:39 WIB
loading...
A
A
A
Direktur RSUD Pringadi Suryadi Panjaitan, Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zulkarnain, Kadis Pertanian dan Perikanan Ikhsar Risyad Marbun, Kadis Pendidikan Hasan Basri.
JPU memastikan, uang suap dari para pejabat tersebut terbukti agar Dzulmi selaku Wali Kota Medan periode 2016-2021 tetap mempertahankan jabatan Isa Ansyari serta para Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat eselon II lainnya dalam jabatannya masing-masing di Pemkot Medan. JPU menggariskan, uang yang tidak sah tersebut diperuntukkan dan dipakai untuk tiga kepentingan Dzulmi.
Pertama, terkait kebutuhan operasional Dzulmi selaku Wali Kota Medan sebesar Rp705 juta. Kebutuhan operasional ini di antaranya Rp120 juta saat Dzulmi menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Tarakan Kalimantan Utara pada Juli 2018.
Kedua, terkait kebutuhan untuk uang pegangang dan perjalanan selama menghadiri undangan acara 'Program Sister City' di Kota Ichikawa, Jepang pada pertengahan Juli 2019 sebesar Rp900 juta. Ketiga, terkait kebutuhan untuk pembayaran utang kepada Erni Tour & Travel senilai Rp550 juta.
"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Dzulmi Eldin S dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 kurungan," tegas Ketua JPU Siswhandhono saat membacakan amar tuntutan atas nama Dzulmi.
JPU Siswhandhono menyatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan telah terungkap bahwa Dzulmi melakukan perbuatan dengan kedudukannya sebagai Wali Kota Medan periode 2016-2021, maka JPU juga menuntut penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Dzulmi.
"Menjatuhkan hukuman tambahan pada terdakwa Dzulmi Eldin S berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 Tahun setelah Terdakwa Dzulmi Eldin S selesai menjalani pidana pokoknya," ujarnya.
JPU memastikan, uang suap dari para pejabat tersebut terbukti agar Dzulmi selaku Wali Kota Medan periode 2016-2021 tetap mempertahankan jabatan Isa Ansyari serta para Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat eselon II lainnya dalam jabatannya masing-masing di Pemkot Medan. JPU menggariskan, uang yang tidak sah tersebut diperuntukkan dan dipakai untuk tiga kepentingan Dzulmi.
Pertama, terkait kebutuhan operasional Dzulmi selaku Wali Kota Medan sebesar Rp705 juta. Kebutuhan operasional ini di antaranya Rp120 juta saat Dzulmi menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Tarakan Kalimantan Utara pada Juli 2018.
Kedua, terkait kebutuhan untuk uang pegangang dan perjalanan selama menghadiri undangan acara 'Program Sister City' di Kota Ichikawa, Jepang pada pertengahan Juli 2019 sebesar Rp900 juta. Ketiga, terkait kebutuhan untuk pembayaran utang kepada Erni Tour & Travel senilai Rp550 juta.
"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Dzulmi Eldin S dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 kurungan," tegas Ketua JPU Siswhandhono saat membacakan amar tuntutan atas nama Dzulmi.
JPU Siswhandhono menyatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan telah terungkap bahwa Dzulmi melakukan perbuatan dengan kedudukannya sebagai Wali Kota Medan periode 2016-2021, maka JPU juga menuntut penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Dzulmi.
"Menjatuhkan hukuman tambahan pada terdakwa Dzulmi Eldin S berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 Tahun setelah Terdakwa Dzulmi Eldin S selesai menjalani pidana pokoknya," ujarnya.
Lihat Juga :