Sidang Eksepsi Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Digelar di 3 Lokasi
loading...
A
A
A
DEPOK - Sidang lanjutan dugaan hoaks dengan terdakwa petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan digelar kembali, Senin (4/1/2021) hari ini. Agenda sidang adalah pembacaan keberatan terdakwa atau eksepsi.
Kali ini sidang digelar di tiga lokasi berbeda, yaitu Pengadilan Negeri Depok , Kejaksaan Negeri Depok, dan Mabes Polri. Para JPU berada di Kejari Depok, majelis hakim dan penasihat hukum ada di PN Depok, sedangkan terdakwa Syahganda ada di Mabes Polri.
Sidang lanjutan tersebut tetap digelar secara virtual. Pengunjung dalam ruang sidang pun dibatasi hanya sesuai kapasitas.
Syahganda merupakan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) . Dia didakwa atas tuduhan melakukan perbuatan bohong dengan menyebar berita hoaks terkait UU Cipta Kerja.
Syahganda didakwa atas dua pasal. Dakwaan Pertama Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kedua Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ATAU Ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
( ).
"Tindakan terdakwa adalah tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata JPU Arief Syafrianto membacakan dakwaan, Senin (21/12/2020).
( ).
Kali ini sidang digelar di tiga lokasi berbeda, yaitu Pengadilan Negeri Depok , Kejaksaan Negeri Depok, dan Mabes Polri. Para JPU berada di Kejari Depok, majelis hakim dan penasihat hukum ada di PN Depok, sedangkan terdakwa Syahganda ada di Mabes Polri.
Sidang lanjutan tersebut tetap digelar secara virtual. Pengunjung dalam ruang sidang pun dibatasi hanya sesuai kapasitas.
Syahganda merupakan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) . Dia didakwa atas tuduhan melakukan perbuatan bohong dengan menyebar berita hoaks terkait UU Cipta Kerja.
Syahganda didakwa atas dua pasal. Dakwaan Pertama Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kedua Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ATAU Ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
( ).
"Tindakan terdakwa adalah tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata JPU Arief Syafrianto membacakan dakwaan, Senin (21/12/2020).
( ).
(zik)