Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Disidang di PN Depok Hari Ini
Senin, 21 Desember 2020 - 09:03 WIB
loading...
Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok, hari ini. Foto/Twitter Syahganda
A
A
A
JAKARTA - Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok , hari ini. Sidang digelar secara virtual.
Humas PN Depok Nanang Herjunanto mengatakan, sidang akan digelar secara virtual seperti sidang lainnya. "Ya karena alasan pandemi. Yang di PN hakim, jaksa, dan penasihat hukum terdakwa," ujarnya, Senin (21/12/2020).
Nanang menjelaskan, sidang tersebut semula digelar Kamis pekan lalu. Namun karena surat kuasa penasihat hukum terdakwa belum lengkap maka ditunda. "Kemarin sudah pemeriksaan identitas terdakwa. Tetapi karena surat kuasa penasihat hukum terdakwa belum lengkap maka sidang ditunda Senin. acaranya masih pemeriksaan surat kuasa penasihat hukum terdakwa," ungkapnya.
(Baca juga: Mabes Polri Konfirmasi Penangkapan, Syahganda Langsung Diperiksa di Bareskrim ).
Dalam sidang itu susunan majelis hakim antara lain Yulinda Trimurti Asih Muryati, Nur Evianti Meliala dan Andi Imran Makulau.
Humas PN Depok Nanang Herjunanto mengatakan, sidang akan digelar secara virtual seperti sidang lainnya. "Ya karena alasan pandemi. Yang di PN hakim, jaksa, dan penasihat hukum terdakwa," ujarnya, Senin (21/12/2020).
Nanang menjelaskan, sidang tersebut semula digelar Kamis pekan lalu. Namun karena surat kuasa penasihat hukum terdakwa belum lengkap maka ditunda. "Kemarin sudah pemeriksaan identitas terdakwa. Tetapi karena surat kuasa penasihat hukum terdakwa belum lengkap maka sidang ditunda Senin. acaranya masih pemeriksaan surat kuasa penasihat hukum terdakwa," ungkapnya.
(Baca juga: Mabes Polri Konfirmasi Penangkapan, Syahganda Langsung Diperiksa di Bareskrim ).
Dalam sidang itu susunan majelis hakim antara lain Yulinda Trimurti Asih Muryati, Nur Evianti Meliala dan Andi Imran Makulau.
Lihat Juga :