MA Tetapkan Kerugian Anak Perusahaan BUMN-BUMD Bukan Kerugian Negara, Ini Syaratnya

Senin, 04 Januari 2021 - 00:08 WIB
loading...
MA Tetapkan Kerugian...
Mahkamah Agung (MA) menetapkan kerugian yang dialami anak perusahaan BUMN/BUMD dalam perkara korupsi bisa bukan menjadi kerugian negara. Foto/SINDOnews/sabir laluhu
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menetapkan kerugian yang dialami anak perusahaan BUMN/BUMD dalam perkara korupsi bisa bukan menjadi kerugian negara. Lantas bagaimana ketentuannya?

Penetapan atau ketentuan ini merupakan satu bagian (poin 4) dari Rumusan Kamar Pidana yang ada dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadaan. (Baca juga: MA Terbitkan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif dalam Perkara Pidana)

MA menegaskan, ada tiga alasan kerugian yang terjadi di anak perusahaan BUMN/BUMD bisa disebut sebagai bukan kerugian negara. Masing-masing yaitu itu pertama, jika modal anak perusahaan BUMN/BUMD bukan berasal dari APBN/APBD. Kedua, atau modalnya bukan merupakan penyertaan modal dari BUMN/BUMD. Ketiga, anak perusahaan BUMN/BUMD tidak menerima atau tidak menggunakan fasilitas negara. (Baca juga: Ketua MA: Pandemi Covid-19 Ujian Berat Kepemimpinan Saya)

"Kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN/BUMD yang modalnya bukan bersumber dari APBN/APBD atau bukan penyertaan modal dari BUMN/BUMD dan tidak menerima/menggunakan fasilitas negara, bukan termasuk kerugian keuangan negara," bunyi poin 4 Rumusan Kamar Pidana SEMA Nomor 10 Tahun 2020, seperti dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Minggu (3/1/2020). (Baca juga: MA Tidak Larang Jurnalis Meliput Persidangan)

Secara keseluruhan, Rumusan Kamar Pidana SEMA Nomor 10 Tahun 2020 terdiri atas lima poin. Empat lainnya yakni poin satu, dalam perkara tindak pidana perpajakan, majelis hakim selain menjatuhkan pidana penjara juga menjatuhkan pidana denda dengan jumlah dua kali atau maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari jumlah pajak yang tidak disetor atau diselewengkan oleh terdakwa.

Jika nantinya menjadi terpidana dan tidak membayar denda paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang denda tersebut. Apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 8 bulan yang diperhitungkan secara proporsional.

Poin dua, putusan hakim pidana yang amarnya menetapkan status barang bukti "dirampas untuk negara", eksekusi tetap dilakukan oleh jaksa sebagai eksekutor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, walaupun ada putusan pengadilan niaga yang menyatakan terdakwa dalam keadaan pailit. "Tiga, dalam perkara tindak pidana korupsi, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti harus diperhitungkan/dikompensasikan dengan uang/barang yang telah disita/dititipkan dan/atau yang telah dikembalikan oleh Terdakwa kepada Penyidik/JPU/Kas Negara/Kas Daerah," bunyi poin 3 Rumusan Kamar Pidana.

Poin lima, dalam menjatuhkan pidana, maka hakim tidak terikat pada penetapan terdakwa sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama yang dikeluarkan oleh lembaga penegak hukum lain yang bertentangan dengan ketentuan Angka 9 SEMA Nomor 4 Tahun 2011 jo huruf C.4 SEMA Nomor 7 Tahun 2012.

Diketahui, SEMA Nomor 4 Tahun 2011 mengatur tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators). Sedangkan SEMA Nomor 7 Tahun 2012 mengatur tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Penuh Pemberantasan...
Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Perindo Minta UU BUMN Baru Ditinjau Ulang
Tiga Terdakwa Kasus...
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Divonis 3 hingga 10 Tahun Penjara, Denda Rp500-750 juta
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Sritex, Kejagung Periksa Saksi dari Bank BUMD
Kemenag Gandeng MA dan...
Kemenag Gandeng MA dan ATR/BPN Legalisasi Tanah Wakaf untuk Madrasah hingga Masjid
Eks Direktur Operasional...
Eks Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara
UU Perampasan Aset:...
UU Perampasan Aset: Langkah Strategis Pemerintah dan KPK Pulihkan Kerugian Negara
Borong dan Titipkan...
Borong dan Titipkan Emas di Pegadaian, Aman dan Gratis!
InJourney Airports Tuntaskan...
InJourney Airports Tuntaskan Transformasi Terminal Umrah dan Haji Bandara Soekarno-Hatta
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Raih Dua Penghargaan Bergengsi Top BUMD Awards 2025
Rekomendasi
Penjualan Tesla Anjlok...
Penjualan Tesla Anjlok Parah di Seluruh Eropa: Ini 3 Dosa Elon Musk!
Harga Emas Antam Meroket...
Harga Emas Antam Meroket Lagi, Nyaris Dekati Rp2 Juta per Gram
Kisah Tunggul Ametung,...
Kisah Tunggul Ametung, Penguasa Tumapel dari Kaum Rendahan yang Menyusahkan Rakyat
Berita Terkini
Presiden Prabowo Sambut...
Presiden Prabowo Sambut Hangat Kedatangan Bill Gates di Istana Merdeka
Sidang Hasto Kembali...
Sidang Hasto Kembali Digelar, Jaksa Hadirkan Kader PDIP Riezky Aprilia-Saeful Bahri
Ikut Dukung Makzulkan...
Ikut Dukung Makzulkan Wapres Gibran, Mantan Dankormar: Kami Sayang Prabowo
Presiden Prabowo Bertemu...
Presiden Prabowo Bertemu Bill Gates di Istana Merdeka Pagi Ini
Deretan Pati AD, AL,...
Deretan Pati AD, AL, dan AU Dapat Promosi Jabatan Bintang 2 Akhir April 2025
Daftar Tiga Pati Bintang...
Daftar Tiga Pati Bintang 3 yang Dimutasi Panglima TNI dan 7 Pati Dianulir pada Mutasi April 2025
Infografis
Bukan Senjata Nuklir,...
Bukan Senjata Nuklir, Ini 4 Cara Terbaik Melawan Dominasi Barat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved