MA Tetapkan Kerugian Anak Perusahaan BUMN-BUMD Bukan Kerugian Negara, Ini Syaratnya

Senin, 04 Januari 2021 - 00:08 WIB
loading...
MA Tetapkan Kerugian...
Mahkamah Agung (MA) menetapkan kerugian yang dialami anak perusahaan BUMN/BUMD dalam perkara korupsi bisa bukan menjadi kerugian negara. Foto/SINDOnews/sabir laluhu
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menetapkan kerugian yang dialami anak perusahaan BUMN/BUMD dalam perkara korupsi bisa bukan menjadi kerugian negara. Lantas bagaimana ketentuannya?

Penetapan atau ketentuan ini merupakan satu bagian (poin 4) dari Rumusan Kamar Pidana yang ada dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadaan. (Baca juga: MA Terbitkan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif dalam Perkara Pidana)

MA menegaskan, ada tiga alasan kerugian yang terjadi di anak perusahaan BUMN/BUMD bisa disebut sebagai bukan kerugian negara. Masing-masing yaitu itu pertama, jika modal anak perusahaan BUMN/BUMD bukan berasal dari APBN/APBD. Kedua, atau modalnya bukan merupakan penyertaan modal dari BUMN/BUMD. Ketiga, anak perusahaan BUMN/BUMD tidak menerima atau tidak menggunakan fasilitas negara. (Baca juga: Ketua MA: Pandemi Covid-19 Ujian Berat Kepemimpinan Saya)

"Kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN/BUMD yang modalnya bukan bersumber dari APBN/APBD atau bukan penyertaan modal dari BUMN/BUMD dan tidak menerima/menggunakan fasilitas negara, bukan termasuk kerugian keuangan negara," bunyi poin 4 Rumusan Kamar Pidana SEMA Nomor 10 Tahun 2020, seperti dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Minggu (3/1/2020). (Baca juga: MA Tidak Larang Jurnalis Meliput Persidangan)

Secara keseluruhan, Rumusan Kamar Pidana SEMA Nomor 10 Tahun 2020 terdiri atas lima poin. Empat lainnya yakni poin satu, dalam perkara tindak pidana perpajakan, majelis hakim selain menjatuhkan pidana penjara juga menjatuhkan pidana denda dengan jumlah dua kali atau maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari jumlah pajak yang tidak disetor atau diselewengkan oleh terdakwa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan...
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan di HR Asia Awards 2026
PM Kanada Akui G7 Tidak...
PM Kanada Akui G7 Tidak Lagi Kendalikan Dunia
Fasilitasi Pasar Sekunder...
Fasilitasi Pasar Sekunder Esports, HIDDEN SUPPLY Kelola Transaksi Aset Tak Berwujud
Berita Terkini
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Prabowo Batal Hadiri...
Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana Ungkap Alasannya
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Kebebasan Berpendapat,...
Kebebasan Berpendapat, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved