MA Tetapkan Kerugian Anak Perusahaan BUMN-BUMD Bukan Kerugian Negara, Ini Syaratnya

Senin, 04 Januari 2021 - 00:08 WIB
loading...
MA Tetapkan Kerugian...
Mahkamah Agung (MA) menetapkan kerugian yang dialami anak perusahaan BUMN/BUMD dalam perkara korupsi bisa bukan menjadi kerugian negara. Foto/SINDOnews/sabir laluhu
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menetapkan kerugian yang dialami anak perusahaan BUMN/BUMD dalam perkara korupsi bisa bukan menjadi kerugian negara. Lantas bagaimana ketentuannya?

Penetapan atau ketentuan ini merupakan satu bagian (poin 4) dari Rumusan Kamar Pidana yang ada dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadaan. (Baca juga: MA Terbitkan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif dalam Perkara Pidana)

MA menegaskan, ada tiga alasan kerugian yang terjadi di anak perusahaan BUMN/BUMD bisa disebut sebagai bukan kerugian negara. Masing-masing yaitu itu pertama, jika modal anak perusahaan BUMN/BUMD bukan berasal dari APBN/APBD. Kedua, atau modalnya bukan merupakan penyertaan modal dari BUMN/BUMD. Ketiga, anak perusahaan BUMN/BUMD tidak menerima atau tidak menggunakan fasilitas negara. (Baca juga: Ketua MA: Pandemi Covid-19 Ujian Berat Kepemimpinan Saya)

"Kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN/BUMD yang modalnya bukan bersumber dari APBN/APBD atau bukan penyertaan modal dari BUMN/BUMD dan tidak menerima/menggunakan fasilitas negara, bukan termasuk kerugian keuangan negara," bunyi poin 4 Rumusan Kamar Pidana SEMA Nomor 10 Tahun 2020, seperti dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Minggu (3/1/2020). (Baca juga: MA Tidak Larang Jurnalis Meliput Persidangan)

Secara keseluruhan, Rumusan Kamar Pidana SEMA Nomor 10 Tahun 2020 terdiri atas lima poin. Empat lainnya yakni poin satu, dalam perkara tindak pidana perpajakan, majelis hakim selain menjatuhkan pidana penjara juga menjatuhkan pidana denda dengan jumlah dua kali atau maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari jumlah pajak yang tidak disetor atau diselewengkan oleh terdakwa.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sekjen DPP Propindo...
Sekjen DPP Propindo Dukung Kortas Tipikor-Polda Metro Usut Tiga Kasus Korupsi
Eks Sekjen MPR Maruf...
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Kenakan Rompi Oranye usai Diperiksa KPK, Langsung Ditahan
PB PMII Dukung Polri...
PB PMII Dukung Polri Usut Tuntas 3 Kasus Besar Korupsi 
Mobil Inafis Polres...
Mobil Inafis Polres Jakpus Sambangi Kantor BGN, Ada Apa?
KPK Panggil Sekda dan...
KPK Panggil Sekda dan Anggota DPRD terkait Kasus Bupati Muara Enim
Polri Usut 3 Kasus Besar...
Polri Usut 3 Kasus Besar Korupsi, Pakar: Siapa pun yang Menghalangi Harus Ditindak
Mengapa Korupsi Diharamkan...
Mengapa Korupsi Diharamkan dan Termasuk Dosa Besar dalam Islam?
Pengamanan di Polda...
Pengamanan di Polda Metro Diperketat usai Penggeledahan, Puluhan Brimob Bersenjata Siaga
Kinerja BUMN Menguat,...
Kinerja BUMN Menguat, Muncul Motor Pertumbuhan Baru
Rekomendasi
Bidik Pasar Triliunan...
Bidik Pasar Triliunan Dolar, OKX Luncurkan Marketplace Berbasis Agen AI
Delegasi Hamas Kembali...
Delegasi Hamas Kembali ke Kairo, Pembicaraan Fokus Fase Kedua Gencatan Senjata
TikTok Gelontorkan Rp3,6...
TikTok Gelontorkan Rp3,6 Miliar Edukasi Gizi dan Angkat Potensi Pangan Lokal
Berita Terkini
Prabowo Kembali Ingatkan...
Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
Maruf Cahyono Gunakan...
Maruf Cahyono Gunakan Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah dan Biayai Resepsi Pernikahan Anak
Yusril Minta Perpres...
Yusril Minta Perpres Pertahanan Negara Dipahami Utuh: Tidak Secara Khusus Berbicara mengenai LBGTQ
Menhut Siapkan Generasi...
Menhut Siapkan Generasi Baru Pemimpin Kehutanan melalui Penguatan SDM
Mantan Sekjen MPR Maruf...
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Minta Fee Proyek Pakai Istilah Uang Assalammualaikum
Kejagung Hormati Penggeledahan...
Kejagung Hormati Penggeledahan 12 Titik oleh Polri
Infografis
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved