2 Anak Tersangka Parodi Lagu Indonesia Raya, Begini Pedoman MA
Minggu, 03 Januari 2021 - 11:55 WIB
loading...
Dua warga negara Indonesia, NJ (11) dan MDF (16), pelaku pembuat parodi lagu Indonesia Raya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh dua penegak hukum di yuridiksi berbeda. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dua warga negara Indonesia, NJ (11) dan MDF (16), pelaku pembuat parodi lagu Indonesia Raya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh dua penegak hukum di yuridiksi berbeda.
MDF ditangkap oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri di Kampung Ciwaru, Desa Hegarmanah, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada Kamis (31/12/2020) malam. Sedangkan NJ (11) lebih dulu dibekuk bersama ayahnya oleh Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) di Sabah, Malaysia pada Senin (28/12/2020).
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan, tersangka MDF disangkakan melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Meski begitu penanganannya akan menggunakan UU Anak. (Baca juga: Polri Tangkap Dua Pelaku Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya )
Hampir bersamaan dengan pengungkapan kasus NJ (11) dan MDF (16), rupanya Mahkamah Agung (MA) menerbitkan pedoman pelaksanaan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan dan penyelesaian perkara pidana di lingkungan peradilan umum di seluruh Indonesia.
Ihwal ini termaktub dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) MA Nomor: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). SK ini terdiri atas lima halaman dengan 15 lampiran yang ditandatangani oleh Dirjen Badilum Prim Haryadi di Jakarta pada 22 Desember 2020.
Pada BAB I Lampiran SK itu tertera pengertian keadilan restoratif yakni alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku, dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. (Baca juga: Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya Diduga WNI, Proses Hukum Tergantung Lokasi )
MDF ditangkap oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri di Kampung Ciwaru, Desa Hegarmanah, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pada Kamis (31/12/2020) malam. Sedangkan NJ (11) lebih dulu dibekuk bersama ayahnya oleh Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) di Sabah, Malaysia pada Senin (28/12/2020).
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan, tersangka MDF disangkakan melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Meski begitu penanganannya akan menggunakan UU Anak. (Baca juga: Polri Tangkap Dua Pelaku Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya )
Hampir bersamaan dengan pengungkapan kasus NJ (11) dan MDF (16), rupanya Mahkamah Agung (MA) menerbitkan pedoman pelaksanaan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan dan penyelesaian perkara pidana di lingkungan peradilan umum di seluruh Indonesia.
Ihwal ini termaktub dalam Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) MA Nomor: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). SK ini terdiri atas lima halaman dengan 15 lampiran yang ditandatangani oleh Dirjen Badilum Prim Haryadi di Jakarta pada 22 Desember 2020.
Pada BAB I Lampiran SK itu tertera pengertian keadilan restoratif yakni alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku, dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat. (Baca juga: Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya Diduga WNI, Proses Hukum Tergantung Lokasi )
Lihat Juga :