Polri Tangkap Dua Pelaku Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya

Jum'at, 01 Januari 2021 - 17:40 WIB
loading...
Polri Tangkap Dua Pelaku...
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri telah menangkap pelaku pembuat parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya . Pelaku berjumlah dua orang dan merupakan warga negara Indonesia.

(Baca juga: WNI Jadi Aktor Parodi Lagu Indonesia Raya, DPR Minta Segera Diproses Hukum)

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, pelaku pertama diamankan oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM) berinisial NJ (11). Dari keterangan pelaku pembuat awal video tersebut ternyata berada di Indonesia bernama MDF (16).

(Baca juga: Video Parodi Indonesia Raya yang Hina Indonesia Ternyata Dibuat WNI)

"Kemudian kita tangkap (MDF) di Cianjur oleh penyidik Siber Bareskrim, jadi inisialnya MDF ini umurnya 16 tahun," kata Argo di Mabes Polri, Jumat (1/1/2021).
Polri Tangkap Dua Pelaku Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya

Keduanya kata Argo saling berteman di dunia maya. Mereka juga sering berkomunikasi bahkan saling mengejek satu sama lain.

(Baca juga : Menlu Zarif: Trump Mencoba Cari Alasan untuk Serang Iran )

MDF kata Argo pelaku pertama yang membuat parodi lagu tersebut berjudul "Indonesia Raya Instrumental (Parody + Lyrics)" kemudian diunggah di YouTube dengan akun "MY Asean".

(Baca juga : Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya Ternyata WNI, Ini Tanggapan Kemlu )

Namun MDF membuat video itu atas nama NJ. Ia juga menyertakan lokasi NJ di Malaysia dan menggunakan nomor Malaysia sehingga NJ tertuduh.

"Akhirnya NJ marah keada MDF salahnya NJ membuat kanal yutube lagi dengan nama 'Channel My Asean. Isinya itu dia mengedit daripada isi yang sudah disebar MDF dan dia hanya menambahi ada gambar babi yang ditambahi sama NJ ini," ujar Argo.

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti dari kediaman MDF berupa satu buah hp, SIM card, perangkat PC, dan juga kartu keluarga (KK).

(Baca juga : Mata Ronaldo Ternyata Jelalatan, Hobi Lihat Foto Wanita Seksi )

MDF sendiri dijerat Pasal 4 huruf 5 Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektorinik atau ITE. Kemudian juga Pasal 64 A jo Pasal 70 UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1679 seconds (0.1#10.140)