2 Anak Tersangka Parodi Lagu Indonesia Raya, Begini Pedoman MA

Minggu, 03 Januari 2021 - 11:55 WIB
loading...
A A A
"Empat, setelah pembacaan dakwaan, hakim proaktif mendorong kepada anak/orang tua/penasehat hukum dan korban serta pihak-pihak terkait (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan selanjutnya disebut PK Bapas, Pekerja Sosial (Peksos), Perwakilan Masyarakat) untuk melakukan perdamaian," bunyi Lampiran SK halaman 8, seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Minggu (3/1/2021).

Lima, dalam hal proses perdamaian tercapai, maka para pihak melakukan kesepakatan perdamaian. Selanjutnya, ditandatangani anak dan/atau keluarganya, korban, dan pihak-pihak terkait yakni PK Bapas, peksos, dan perwakilan masyarakat. Kemudian, kesepakatan perdamaian dimasukkan ke dalam pertimbangan putusan hakim demi kepentingan terbaik bagi anak.

Enam, dalam hal hakim menjatuhkan hukuman berupa tindakan, maka hakim harus menunjuk secara tegas dan jelas tempat atau lembaga dengan berkoordinasi kepada PK Bapas, peksos, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang dahulu disebut P2TP2A.

Tujuh, dalam hal pelaku adalah anak yang belum berusia 14 tahun dan menghadapi permasalahan hukum, maka hanya dapat dikenai tindakan bukan pemidanaan. Tindakan ini meliputi pengembalian kepada orang tua, penyerahan kepada seseorang, perawatan di rumah sakit jiwa, perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang dilakukan oleh pemerintah atau badan swasta dan pencabutan surat izin mengemudi, dan perbaikan akibat tindak pidananya.

Delapan, dalam hal korban adalah anak (anak korban/anak saksi), maka Panitera wajib memberi catatan identitas (stempel korban/saksi anak) dalam berkas perkara.

Lebih khusus untuk pengertian diversi, dapat dilihat pada Pasal 1 ayat (7) UU Nomor 11 Tahun 2012 dan Pasal 1 ayat (6) PP Nomor 65 Tahun 2015, yang berbunyi, "Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Kejagung Geledah Perusahaan...
Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
Hakim juga Dapat Jatah...
Hakim juga Dapat Jatah WFH, Masuk Kantor Senin-Kamis, Jumat di Rumah
Kompilasi Rumusan Kamar...
Kompilasi Rumusan Kamar MA Hasilkan 24 Kaidah Hukum
Pasar Modal dalam Jerat...
Pasar Modal dalam Jerat Kejahatan Sistemik
1.000 Pelajar Surabaya...
1.000 Pelajar Surabaya Nyanyikan Indonesia Raya - 3 Stanza di Hari Musik 2026
Trump Umumkan Tarif...
Trump Umumkan Tarif Global Baru setelah Kalah di Mahkamah Agung AS
Gelar PKPA, Peradi:...
Gelar PKPA, Peradi: Advokat Berkualitas Lahir dari Pendidikan yang Benar
Rekomendasi
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
Tak Seperti Indonesia,...
Tak Seperti Indonesia, Vietnam Pangkas PPN Sebesar 2%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved