DPR: Tak Ada Halangan Hukum bagi Eks FPI Mendirikan Wadah Baru

Jum'at, 01 Januari 2021 - 18:44 WIB
loading...
DPR: Tak Ada Halangan...
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menilai tidak ada halangan bagi anggota eks FPI jika ingin membuat organisasi baru meski orang-orang didalamnya sama. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menilai tidak ada halangan bagi anggota eks Front Pembela Islam ( FPI ) jika ingin membuat organisasi baru meski orang-orang didalamnya sama.

(Baca juga: Kapolri Idham Azis Terbitkan Maklumat tentang FPI)

Pasalnya, Surat Keterangan Bersama (SKB) yang dikeluarkan sejumlah kementerian dan lembaga itu hanya melarang kegiatan Front Pembela Islam saja.

(Baca juga: Politikus Demokrat: Cara Pemerintah Gebuk FPI Membahayakan)

Namun, pasca resmi dilarang kegiatannya, FPI bertransformasi menjadi Front Persatuan Islam (FPI). Perkumpulan tersebut dideklarasikan oleh Munarman dan elite eks FPI lainnya.

"Kan SKB yang dikeluarkan oleh sejumlah kementerian dan lembaga terkait dengan pelarangan kegiatan FPI itu hanya ditujukan kepada FPI yang merupakan singkatan Front Pembela Islam. SKB tersebut tidak berlaku jika kemudian dibuat wadah organisasi dengan nama lain meski singkatannya dibuat sama," ucap Arsul melalui keterangan tertulis, Jumat (1/1/2021).

Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga menganggap orang-orang yang sebelumnya bergabung di Front Pembela Islam tidak kehilangan hak konstitusionalnya untuk berserikat dan berkumpul, terlebih ketika mereka membentuk satu wadah baru.

"Terkait orang-orangnya ada yang sama dengan mereka yang sebelumnya bergabung di Front Pembela Islam maka secara hukum juga tidak ada halangannya bagi mereka untuk mendirikan dan bergabung dalam wadah baru tersebut. Mereka tidak kehilangan hak konstitusional atau hak hukumnya untuk berkumpul dan berserikat karena tidak ada UU atau putusan pengadilan yang melarang atau menghalangi mereka untuk membentuk wadah baru," jelas Arsul.

"Soal apakah kalau diajukan pendaftaran kepada Kemendagri akan ditolak atau tidak maka itu soal lain," tambah dia.

Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi menghentikan seluruh kegiatan FPI. Larangan tersebut tertuang dalam keputusan bersama menteri.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri dan lembaga itu, di antaranya menyatakan FPI sebagai organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas. Sehingga secara de jure telah bubar.

Meski secara de jure telah bubar, pemerintah menganggap FPI masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.

Pemerintah juga melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, Aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI.

Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada Rabu 30 Desember 2020 dan ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, Menkominfo Johnny G Plate, Menkumham Yasonna H Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.

Setelah resmi dilarang, Munarman dkk mendeklarasikan berdirinya Front Persatuan Islam. "Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim zalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," ucap Munarman beberapa waktu lalu.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
Sumpah/Janji Anggota...
Sumpah/Janji Anggota DPR yang Diucapkan Sebelum Memangku Jabatan
Fachrul Razi Ngaku Dicopot...
Fachrul Razi Ngaku Dicopot dari Menag Karena Tak Mau Bubarkan FPI, Ini Kata Istana
Perayaan Natal Parlemen...
Perayaan Natal Parlemen Bawa Pesan Damai untuk Pemilu 2024
Ikrar Setia NKRI, Munarman...
Ikrar Setia NKRI, Munarman Bebas dari Lapas Salemba 27 April 2024
Anggota DPR: Tahapan...
Anggota DPR: Tahapan Pemilu Sudah Berjalan Tak Bisa Diinterupsi
Potret Cantik Syarifah...
Potret Cantik Syarifah Mona Hasina Alaydrus Istri Baru Habib Rizieq
Sah! Habib Rizieq Resmi...
Sah! Habib Rizieq Resmi Menikah dengan Mona Hasinah Alaydrus, Keponakan Almarhumah Istri
Kabar Duka, Istri Habib...
Kabar Duka, Istri Habib Rizieq Shihab Meninggal Dunia
Rekomendasi
Its Family Time! Tiap...
Its Family Time! Tiap Malam Adrenalinmu Akan Terpacu dengan Aksi dan Teror di Big Movies Platinum GTV!
Edan! ASN di Pekanbaru...
Edan! ASN di Pekanbaru Tembak Pelajar hingga Tewas
7 Fungsi Asam Folat...
7 Fungsi Asam Folat untuk Kesehatan Tubuh, Turunkan Risiko Penyakit Jantung
Berita Terkini
Prabowo: Kita TNI Selalu...
Prabowo: Kita TNI Selalu Dituduh Mau Jadi Diktator
Di Depan Purnawirawan...
Di Depan Purnawirawan TNI, Prabowo: Begitu Jadi Prajurit, Hidup dan Jiwa Raga Dipersembahkan untuk Negara
Kubu Tom Lembong Minta...
Kubu Tom Lembong Minta Dihadirkan Moeldoko dan Gita Wirjawan di Ruang Sidang
Prabowo Hadiri Halalbihalal...
Prabowo Hadiri Halalbihalal Purnawirawan TNI AD, Ada Try Sutrisno dan Luhut
Hasan Nasbi Ungkap Diperintah...
Hasan Nasbi Ungkap Diperintah Tetap Pimpin PCO oleh Mensesneg dan Seskab
1 Prajurit Gugur Akibat...
1 Prajurit Gugur Akibat Truk Satgas Pamtas Yonif 509/BY Terbakar, Ini Kata Kapuspen TNI
Infografis
Tak Ada Makan Sahur-Buka...
Tak Ada Makan Sahur-Buka Puasa, Petugas Medis di Gaza Kelaparan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved