DPR: Tak Ada Halangan Hukum bagi Eks FPI Mendirikan Wadah Baru

Jum'at, 01 Januari 2021 - 18:44 WIB
loading...
DPR: Tak Ada Halangan...
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menilai tidak ada halangan bagi anggota eks FPI jika ingin membuat organisasi baru meski orang-orang didalamnya sama. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menilai tidak ada halangan bagi anggota eks Front Pembela Islam ( FPI ) jika ingin membuat organisasi baru meski orang-orang didalamnya sama.

(Baca juga: Kapolri Idham Azis Terbitkan Maklumat tentang FPI)

Pasalnya, Surat Keterangan Bersama (SKB) yang dikeluarkan sejumlah kementerian dan lembaga itu hanya melarang kegiatan Front Pembela Islam saja.

(Baca juga: Politikus Demokrat: Cara Pemerintah Gebuk FPI Membahayakan)

Namun, pasca resmi dilarang kegiatannya, FPI bertransformasi menjadi Front Persatuan Islam (FPI). Perkumpulan tersebut dideklarasikan oleh Munarman dan elite eks FPI lainnya.

"Kan SKB yang dikeluarkan oleh sejumlah kementerian dan lembaga terkait dengan pelarangan kegiatan FPI itu hanya ditujukan kepada FPI yang merupakan singkatan Front Pembela Islam. SKB tersebut tidak berlaku jika kemudian dibuat wadah organisasi dengan nama lain meski singkatannya dibuat sama," ucap Arsul melalui keterangan tertulis, Jumat (1/1/2021).

Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini juga menganggap orang-orang yang sebelumnya bergabung di Front Pembela Islam tidak kehilangan hak konstitusionalnya untuk berserikat dan berkumpul, terlebih ketika mereka membentuk satu wadah baru.

"Terkait orang-orangnya ada yang sama dengan mereka yang sebelumnya bergabung di Front Pembela Islam maka secara hukum juga tidak ada halangannya bagi mereka untuk mendirikan dan bergabung dalam wadah baru tersebut. Mereka tidak kehilangan hak konstitusional atau hak hukumnya untuk berkumpul dan berserikat karena tidak ada UU atau putusan pengadilan yang melarang atau menghalangi mereka untuk membentuk wadah baru," jelas Arsul.

"Soal apakah kalau diajukan pendaftaran kepada Kemendagri akan ditolak atau tidak maka itu soal lain," tambah dia.

Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi menghentikan seluruh kegiatan FPI. Larangan tersebut tertuang dalam keputusan bersama menteri.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri dan lembaga itu, di antaranya menyatakan FPI sebagai organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas. Sehingga secara de jure telah bubar.

Meski secara de jure telah bubar, pemerintah menganggap FPI masih terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.

Pemerintah juga melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, Aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI.

Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada Rabu 30 Desember 2020 dan ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, Menkominfo Johnny G Plate, Menkumham Yasonna H Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.

Setelah resmi dilarang, Munarman dkk mendeklarasikan berdirinya Front Persatuan Islam. "Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim zalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," ucap Munarman beberapa waktu lalu.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polemik Anggaran MBG...
Polemik Anggaran MBG Kental Nuansa Politik, Pengamat Kebijakan Publik: Secara Prosedural Sudah Disepakati DPR
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
Sumpah/Janji Anggota...
Sumpah/Janji Anggota DPR yang Diucapkan Sebelum Memangku Jabatan
Fachrul Razi Ngaku Dicopot...
Fachrul Razi Ngaku Dicopot dari Menag Karena Tak Mau Bubarkan FPI, Ini Kata Istana
Perayaan Natal Parlemen...
Perayaan Natal Parlemen Bawa Pesan Damai untuk Pemilu 2024
Ikrar Setia NKRI, Munarman...
Ikrar Setia NKRI, Munarman Bebas dari Lapas Salemba 27 April 2024
Profil Pendidikan Rusdi...
Profil Pendidikan Rusdi Masse Mappasessu, Pengganti Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR
Uya Kuya Bantah Kabur...
Uya Kuya Bantah Kabur ke Luar Negeri saat Demo di Jakarta Rusuh
Angelina Sondakh Kritik...
Angelina Sondakh Kritik DPR: Budaya Permisif Bikin Rakyat Sering Terabaikan
Rekomendasi
Selat Hormuz Tak Akan...
Selat Hormuz Tak Akan Lagi seperti Dulu, Ini 3 Alasannya
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
Iran dan Oman Tegaskan...
Iran dan Oman Tegaskan Komitmen Navigasi Maritim Aman melalui Selat Hormuz setelah Kesepakatan dengan AS
Berita Terkini
Said Didu ke Presiden...
Said Didu ke Presiden Prabowo: Kawan Bapak Tuh Ada di Luar, Bukan di Dalam
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Ditegur Delegasi Belanda...
Ditegur Delegasi Belanda karena Merokok saat KMB, Jawaban Agus Salim Ini Membuat Mereka Terdiam
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Said Didu: Jangan Juga...
Said Didu: Jangan Juga Semua Orang Kritis Ditakut-takuti
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Infografis
Tak Ada Lagi Alasan...
Tak Ada Lagi Alasan Tunda Penangkapan ICC kepada Netanyahu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved