Respons GMNI Soal Ormas FPI Dibubarkan

Kamis, 31 Desember 2020 - 20:23 WIB
loading...
Respons GMNI Soal Ormas FPI Dibubarkan
Pemerintah secara resmi telah membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI) dan melarang setiap kegiatan yang dilakukan atas nama organisasi tersebut. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah secara resmi telah membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam ( FPI ) dan melarang setiap kegiatan yang dilakukan atas nama FPI . Keputusan ini disampaikan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani enam menteri/kepala lembaga.

(Baca juga: Polemik FPI, Advokat Ini Nilai Ormas Tak Terdaftar Bukan Berarti Ilegal)

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) Arjuna Putra Aldino menilai keputusan tersebut berdampak positif terhadap perkembangan demokrasi di Indonesia.

(Baca juga: Pembubaran Tak Efektif, Anggota FPI Bisa Bikin Ormas Baru)
Respons GMNI Soal Ormas FPI Dibubarkan

Pasalnya, syarat agar demokrasi berjalan sehat maka perlu adanya penindakan hukum yang tegas terhadap kelompok-kelompok yang berupaya memaksakan kehendak melalui cara-cara kekerasan seperti ekstrimis, milisi, preman dan berbagai organisasi semacam mafia lainnya.

"Saya kira keputusan ini tidak selalu berdampak negatif terhadap demokrasi. Menindak tegas kelompok yang berupaya memaksakan kehendak melalui cara-cara kekerasan justru diperlukan untuk melindungi demokrasi", papar Arjuna

FPI menurut Arjuna bukanlah termasuk kategori civil society, melainkan milisi sipil yang dibentuk oleh kekuasaan Orde Baru yang justru untuk merusak demokrasi melalui gerakan etno-religius yang ekstrim. Sehingga pemerintahan demokrasi tidak memiliki kewajiban untuk mentoleransi kelompok yang berperilaku uncivil (melawan hukum). Dengan kata lain, FPI hanyalah alat Oligarki bukan civil society.

"Demokrasi hanya berlaku untuk civil society, yakni kelompok masyarakat yang menghormati aturan main (rule of law) demokratis. Tidak berlaku untuk kelompok yang berwatak uncivil. Bagi masyarakat yang berwatak uncivil yang diberlakukan adalah penegakan hukum demi berlangsungnya demokrasi," tambah Arjuna

Selain itu, menurut Arjuna kelompok yang mengusung ideologi mayoritarianisme cenderung menghambat kemajuan demokrasi. Apalagi jika menggunakan cara-cara kekerasan untuk mencapai kepentingannya. Maka cenderung akan menciptakan instabilitas dan kemunduran demokrasi. Untuk itu, menurut Arjuna, eksistensi ekstremisme, pemaksaan kehendak dan kekerasan harus dibatasi seminimal mungkin.

"Bung Karno pernah berkata bahwa negara ini didirikan dari semua untuk semua. Bukan hanya untuk kelompok mayoritas. Sehingga Ideologi mayoritarianisme berbahaya dan merusak demokrasi dan bertentangan dengan prinsip Bhineka Tunggal Ika. Apalagi jika menggunakan cara-cara kekerasan untuk mencapai kepentingannya. Untuk itu, eksistensi ekstremisme, pemaksaan kehendak dan kekerasan harus dibatasi seminimal mungkin," tutur Arjuna

Arjuna juga merekomendasikan agar SKB ini dijalankan semua lembaga negara baik di tingkat pusat maupun daerah. Sehingga tidak menciptakan kebingungan di masyarakat.

"SKB ini harapannya bisa menjadi kebijakan yang solid di semua level institusi negara baik pusat maupun daerah. Sehingga masyarakat tidak bingung," tutup Arjuna.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2115 seconds (0.1#10.140)