Pembubaran Tak Efektif, Anggota FPI Bisa Bikin Ormas Baru
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Research and Analysis (SUDRA) Fadhli Harahab menilai pelarangan dan pembubaran Front Pembela Islam (FPI) sebagai sebuah ormas kurang efektif lantaran tidak akan menghentikan kegiatan anggota-anggotanya.
"Kurang efektif. Kalau cuma pelarangan legal standing. Bisa saja kader FPI bikin yang baru lagi," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Rabu (30/12/2020).
(Baca:Imam Daerah Provinsi Jabar Tegaskan FPI Bukan Tujuan, Hanya Kendaraan)
Menurutnya, pembubaran FPI mengingatkan sikap pemerintah pada saat pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dia melihat, para anggotanya sampai saat ini masih bebas melakukan berbagai kegiatan tanpa membawa bendera atau atribut lainnya.
"Justru, secara sporadis kadernya akan membentuk sel-sel kecil, membuat kegiatan atau gerakan," kata Alumni UIN Jakarta ini.
(Baca:Santai Hadapi Pembubaran Oleh Pemerintah, FPI Solo: Biarkan Saja, Negaranya Lagi Kacau)
Diketahui sebelumnya, Pemerintah melalui konferensi pers yang dipimpin Menkopolhukam, Mahfud MD resmi membubarkan FPI. Dengan pembubaran itu, ormas yang didirikan Habib Rizieq Shihab itu resmi dilarang melakukan aktivitas dan kegiatan.
Di antara pertimbangannya, pemerintah menilai FPI kerap main hakim sendiri dan anggotanya terlibat aksi terorisme. Keputusan ini diperkuat pula oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 pada 23 Desember 2019.
"Kurang efektif. Kalau cuma pelarangan legal standing. Bisa saja kader FPI bikin yang baru lagi," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Rabu (30/12/2020).
(Baca:Imam Daerah Provinsi Jabar Tegaskan FPI Bukan Tujuan, Hanya Kendaraan)
Menurutnya, pembubaran FPI mengingatkan sikap pemerintah pada saat pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dia melihat, para anggotanya sampai saat ini masih bebas melakukan berbagai kegiatan tanpa membawa bendera atau atribut lainnya.
"Justru, secara sporadis kadernya akan membentuk sel-sel kecil, membuat kegiatan atau gerakan," kata Alumni UIN Jakarta ini.
(Baca:Santai Hadapi Pembubaran Oleh Pemerintah, FPI Solo: Biarkan Saja, Negaranya Lagi Kacau)
Diketahui sebelumnya, Pemerintah melalui konferensi pers yang dipimpin Menkopolhukam, Mahfud MD resmi membubarkan FPI. Dengan pembubaran itu, ormas yang didirikan Habib Rizieq Shihab itu resmi dilarang melakukan aktivitas dan kegiatan.
Di antara pertimbangannya, pemerintah menilai FPI kerap main hakim sendiri dan anggotanya terlibat aksi terorisme. Keputusan ini diperkuat pula oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 pada 23 Desember 2019.
(muh)