Mahkamah Agung Jatuhkan Sanksi 97 Hakim, Sembilan Sanksi Berat
Rabu, 30 Desember 2020 - 19:54 WIB
loading...
A
A
A
Syarifuddin melanjutkan, untuk pejabat teknis yang terdiri atas panitera, panitera muda, panitera pengganti, juru sita dan juru sita pengganti sebanyak 43 sanksi. Keseluruhan terbagi atas 10 sanksi berat, 4 sanksi sedang, dan 29 sanksi ringan. (Baca juga: Alumnus Pondok Modern Gontor Jadi Sekretaris Mahkamah Agung)
Kemudian bagi pejabat struktural dan kesekertariatan terdapat 8 sanksi. Angka ini terbagi atas satu sanksi berat, dua sanksi sedang, dan lima sanksi ringan. "Staf dan pegawai pemerintahan non pegawai negeri sebanyak 13 sanksi, yang terdiri atas 10 sanksi berat, satu sanksi sedang, dan dua sanksi ringan," bebernya.
Mantan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial ini menambahkan, Badan Pengawasan (Bawas) MA telah menerima sebanyak 3.512 pengaduan. Dari angka itu, ujar Syarifuddin, Bawas telah selesai memproses sebanyak 1.684 pengaduan. Sisanya yakni sejumlah 1.828 pengaduan masih dalam proses penanganan.
"Aspek integritas merupakan modal awal dalam membangun lembaga peradilan yang bersih sehingga saya memfokuskan aspek utama dalam program pembaruan peradilan. Karena modernisasi peradilan hanya menjadi simbol belaka tanpa didukung oleh aparatur peradilan berintegritas," ucap Syarifuddin.
Kemudian bagi pejabat struktural dan kesekertariatan terdapat 8 sanksi. Angka ini terbagi atas satu sanksi berat, dua sanksi sedang, dan lima sanksi ringan. "Staf dan pegawai pemerintahan non pegawai negeri sebanyak 13 sanksi, yang terdiri atas 10 sanksi berat, satu sanksi sedang, dan dua sanksi ringan," bebernya.
Mantan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial ini menambahkan, Badan Pengawasan (Bawas) MA telah menerima sebanyak 3.512 pengaduan. Dari angka itu, ujar Syarifuddin, Bawas telah selesai memproses sebanyak 1.684 pengaduan. Sisanya yakni sejumlah 1.828 pengaduan masih dalam proses penanganan.
"Aspek integritas merupakan modal awal dalam membangun lembaga peradilan yang bersih sehingga saya memfokuskan aspek utama dalam program pembaruan peradilan. Karena modernisasi peradilan hanya menjadi simbol belaka tanpa didukung oleh aparatur peradilan berintegritas," ucap Syarifuddin.
(dam)
Lihat Juga :