Mahfud MD Usulkan Markaz Syariah Jadi Ponpes Bersama, FPI: Serius?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) masih akan melihat keseriusan Mahfud MD soal polemik tanah Pondok Pesantren Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Anggota Tim Kuasa Hukum FPI Ichwan Tuankotta mengatakan akan terlebih dulu berkomunikasi dengan Habib Rizieq Shihab terkait dengan itu.
Menkopolhukam Mahfud MD sebelumnya mengusulkan agar pondok pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, dijadikan pondok pesantren yang dikelola bersama dengan ormas Islam yang lain.
"Setiap langkah kuasa hukum tentunya harus dikoordinasikan klien kami dan sampai saat ini kami belum mengkordinasikannya ya," ungkapnya ketika dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (29/12/2020).
(Baca: Mahfud MD Dukung Penggunaan Markaz Syariah FPI sebagai Pondok Pesantren)
Menurut Ichwan, jika Mahfud serius tim kuasa hukum akan melakukan kajian lebih lanjut. "Insya Allah kalau tawaran itu serius dari Mahfud selaku Menko Polhukam kami segera akan mendiskusikannya dengan klien kami Habib Rizieq karena beliau yang memutuskan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII telah mengirimkan surat somasi kepada Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah. Sebab, Markaz Syariah Habib Rizieq Shihab itu berada di areal sah milik PTPN VIII.
(Baca: Soal PTPN Somasi Markaz Syariah, Anwar Abbas: Lahan Pesantren Akan Dipergunakan untuk Apa?)
Mahfud berharap jika dilanjutkan saja penggunaan tanah tersebut sebagai pondok pesantren. Pengelolaannya saja akan disesuaikan, bukan lagi hanya oleh FPI.
"Nah kita lihat nanti, kalau saya berfikir begini itukan untuk keperluan pesantren ya teruskan saja untuk keperluan pesantren tapi nanti yang ngurus misalnya majelis ulama, NU, Muhammadiyah gabung lah termasuk kalau mau FPI bergabung di situ," ujar Mahfud dalam diskusi bertajuk Masalah Strategis Kebangsaan dan Solusinya, secara virtual, Minggu (27/12/2020
Menkopolhukam Mahfud MD sebelumnya mengusulkan agar pondok pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, dijadikan pondok pesantren yang dikelola bersama dengan ormas Islam yang lain.
"Setiap langkah kuasa hukum tentunya harus dikoordinasikan klien kami dan sampai saat ini kami belum mengkordinasikannya ya," ungkapnya ketika dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (29/12/2020).
(Baca: Mahfud MD Dukung Penggunaan Markaz Syariah FPI sebagai Pondok Pesantren)
Menurut Ichwan, jika Mahfud serius tim kuasa hukum akan melakukan kajian lebih lanjut. "Insya Allah kalau tawaran itu serius dari Mahfud selaku Menko Polhukam kami segera akan mendiskusikannya dengan klien kami Habib Rizieq karena beliau yang memutuskan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII telah mengirimkan surat somasi kepada Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah. Sebab, Markaz Syariah Habib Rizieq Shihab itu berada di areal sah milik PTPN VIII.
(Baca: Soal PTPN Somasi Markaz Syariah, Anwar Abbas: Lahan Pesantren Akan Dipergunakan untuk Apa?)
Mahfud berharap jika dilanjutkan saja penggunaan tanah tersebut sebagai pondok pesantren. Pengelolaannya saja akan disesuaikan, bukan lagi hanya oleh FPI.
"Nah kita lihat nanti, kalau saya berfikir begini itukan untuk keperluan pesantren ya teruskan saja untuk keperluan pesantren tapi nanti yang ngurus misalnya majelis ulama, NU, Muhammadiyah gabung lah termasuk kalau mau FPI bergabung di situ," ujar Mahfud dalam diskusi bertajuk Masalah Strategis Kebangsaan dan Solusinya, secara virtual, Minggu (27/12/2020
(muh)