Soal PTPN Somasi Markaz Syariah, Anwar Abbas: Lahan Pesantren Akan Dipergunakan untuk Apa?
Minggu, 27 Desember 2020 - 07:12 WIB
loading...
PTPN Somasi Markaz Syariah soal lahan di Megamendung, Bogor, Jabar. Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polemik soal somasi PTPN VIII terhadap lahan Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terus berlanjut. Pertanyaan pun muncul, PTPN akan menggunakan lahan tersebut untuk apa?
Pengamat sosial ekonomi dan keagamaan Anwar Abbas mengutip amanat dari Bung Hatta ketika menyampaikan keterangan pemerintah tentang politiknya kepada Badan Pekerja KNIP tanggal 2 September 1948 mengatakan bahwa "Milik tanah dalam Republik Indonesia berarti menerima suatu kewajiban terhadap produksi dengan pedoman: menghasilkan sebanyak-banyaknya untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
(Baca Juga : Godok Nama Calon Kapolri, Ini yang Dilakukan Kompolnas )
Menurut Abbas, tanah milik yang telantar tidak dikerjakan berarti suatu keteledoran terhadap masyarakat dan hak miliknya itu harus diambil oleh negara. Abbas mengatakan,dalam kasus tanah atau lahan Markaz Syariah (MS) yang dikelola oleh Habib Rizieq tanah dan lahan tersebut katanya memang berasal dari HGU PTPN VIII, tetapi pihak PTPN karena tidak mampu memproduktifkannya telah melepaskan lahan itu kepada masyarakat dan oleh masyarakat sudah dipergunakan untuk kepentingan pertanian.
(Baca juga: FPI Pastikan Kirim Jawaban Somasi PTPN Senin 28 Desember 2020 ).
Pengamat sosial ekonomi dan keagamaan Anwar Abbas mengutip amanat dari Bung Hatta ketika menyampaikan keterangan pemerintah tentang politiknya kepada Badan Pekerja KNIP tanggal 2 September 1948 mengatakan bahwa "Milik tanah dalam Republik Indonesia berarti menerima suatu kewajiban terhadap produksi dengan pedoman: menghasilkan sebanyak-banyaknya untuk memperbesar kemakmuran rakyat.
(Baca Juga : Godok Nama Calon Kapolri, Ini yang Dilakukan Kompolnas )
Menurut Abbas, tanah milik yang telantar tidak dikerjakan berarti suatu keteledoran terhadap masyarakat dan hak miliknya itu harus diambil oleh negara. Abbas mengatakan,dalam kasus tanah atau lahan Markaz Syariah (MS) yang dikelola oleh Habib Rizieq tanah dan lahan tersebut katanya memang berasal dari HGU PTPN VIII, tetapi pihak PTPN karena tidak mampu memproduktifkannya telah melepaskan lahan itu kepada masyarakat dan oleh masyarakat sudah dipergunakan untuk kepentingan pertanian.
(Baca juga: FPI Pastikan Kirim Jawaban Somasi PTPN Senin 28 Desember 2020 ).
Lihat Juga :