Menjaga Integrasi Masyarakat melalui Bela Negara

Minggu, 27 Desember 2020 - 19:15 WIB
loading...
A A A
Ada gap atau kesenjangan pendefinisian prinsip-prinsip dasar dalam bela negara, seperti semangat NKRI maupun keyakinan terhadap Pancasila. Berbagai kelompok yang berseberangan bisa jadi sama-sama mengaku tindakannya atas dasar menjaga prinsip NKRI dan Pancasila serta untuk kepentingan nasional. Bahkan mengklaim memiliki jiwa nasionalisme yang paling tinggi.

Ada hal yang perlu menjadi perhatian dalam pandangan tersebut yaitu menyamakan tekad atau semangat nasionalisme dan cara yang ditempuh dalam mengekspresikan jiwa nasionalisme tersebut. Dalam bela negara perlu dilakukan upaya pembinaan bagi segenap elemen masyarakat yang memiliki kewajiban terhadap pembelaan negara.

Tekad atau semangat nasionalisme ditumbuhkan dari kesadaran bela negara. Adanya gap pendefinisian nasionalisme perlu diatasi dengan upaya terus menerus melakukan pembinaan bela negara antar elemen bangsa yang juga telah diatur dalam UU Nomor 23/2019. Pembinaan bela negara sebagai upaya menjalin semangat kebersamaan dalam tekad menjaga keutuhan bangsa dan negara.

Elemen kunci untuk mengefektifkan pembinaan kesadaran bela negara terletak pada tokoh-tokoh bangsa yang diharapkan memberi semangat kebersamaan di antara berbagai latar belakang yang ada seperti politik, ideologi, maupun budaya. Intensitas interaksi yang memanas di kalangan elite atau tokoh akan mudah berimbas pada masyarakat luas.

Menegakkan Hukum
Salah satu upaya yang juga turut berperan dalam mewujudkan bela negara adalah proses penegakan hukum yang tegas terhadap setiap bentuk sikap dan tindakan yang mengancam integrasi masyarakat serta eksistensi negara. UUD NRI 1945 mengatur bahwa bela negara merupakan kewajiban setiap warga negara. Frasa wajib dalam rumusan UUD NRI 1945 tersebut menunjukkan sifat imperatif yang memiliki konsekuensi hukum terhadap setiap tindakan yang justru membahayakan esksistensi negara.

Berkembangnya sikap dan tindakan yang membahayakan eksistensi negara perlu disikapi melalui penegakan hukum yang tegas. Selain untuk memberikan sanksi bagi tindakan yang mengancam eksistensi negara, penegakan hukum juga merupakan bentuk tekad kehadiran negara dalam menjaga integrasi masyarakat. Upaya penegakan hukum perlu dilakukan untuk mencegah berkembangnya sikap dan tindakan yang membahayakan eksistensi negara.

Dalam perkembangan kehidupan negara yang modern, hukum menjadi instrumen yang demokratis dalam mengatur tatatan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, dalam menyikapi perkembangan dinamika masyarakat yang semakin terbuka dalam berinteraksi hukum harus mampu menjadi sistem pengendali untuk menjamin eksistensi negara.

Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang besar dengan berbagai tantangan yang dihadapi dalam menjaga kedaulatan dan eksistensinya. Perwujudan bela negara harus diupayakan terus menerus dengan mengedepankan prinsip Indonesia sebagai sebuah negara yang ditopang oleh pilar NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, Pancasila dan UUD NRI 1945. Di sisi lain, negara harus hadir dan tegas terhadap setiap tindakan yang mengancam eksistensi negara.
(bmm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1562 seconds (0.1#10.140)