Menjaga Integrasi Masyarakat melalui Bela Negara

Minggu, 27 Desember 2020 - 19:15 WIB
loading...
Menjaga Integrasi Masyarakat melalui Bela Negara
Anang Puji Utama (Foto: Istimewa)
A A A
Anang Puji Utama
Dosen Fakultas Keamanan Nasional Universitas Pertahanan

AKHIR-AKHIR ini masyarakat dihadapkan pada situasi yang berpotensi membahayakan integrasi sebagai suatu bangsa. Situasi tersebut terbentuk baik karena latar belakang perbedaan politik maupun ideologi yang berakibat pada tumbuhnya polarisasi masyarakat. Sudut pandang politik dan ideologi yang berbeda semakin mudah menimbulkan bibit permusuhan antarkelompok masyarakat.

Dinamika sosial masyarakat seperti ini perlu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Terlebih lagi konfigurasi masyarakat Indonesia yang sangat plural memberikan tantangan khusus dalam menangani berbagai dinamika sosial tersebut. Benturan perbedaan sudut pandang yang terjadi terus menerus dengan eskalasi yang semakin meningkat dapat membahayakan eksistensi Indonesia sebagai sebuah negara dan bangsa. Situasi tersebut sering diperburuk dengan munculnya hoaks dan informasi menyesatkan sehingga memosisikan masyarakat pada dua kutub bersebarangan yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa.

Dampak dinamika sosial yang merambah pada ancaman integrasi masyarakat merupakan bentuk ancaman terhadap eksistensi negara. Bagaimana pendekatan bela negara dalam menghadapi situasi seperti ini?

Kewajiban Bela Negara
Menjaga eksistensi negara merupakan tanggung jawab bersama setiap elemen negara baik institusi, kelompok masyarakat maupun individu warga negara. Upaya bela negara ini dapat dilakukan dengan berbagai cara sesuai kedudukan dan peran masing-masing. Dalam skala kecil taat terhadap aturan dan kebijakan pemerintahan yang berdaulat pun merupakan bentuk bela negara.

Berbagai perangkat regulasi telah mengatur sistem bela negara dalam kerangka mewujudkan sistem pertahanan negara untuk menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa. UUD NRI 1945 mengatur bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Norma bela negara dalam konstitusi tersebut kemudian dijabarkan dalam berbagai undang-undang antara lain UU Nomor 3/2002 tentang Pertahanan Negara dan UU Nomor 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Konsepsi bela negara dalam berbagai perangkat regulasi tersebut dilaksanakan atas dasar kesadaran serta keyakinan warga negara untuk menjaga eksistensi negara. UU Nomor 23/2019 mendefinisikan bela negara sebagai tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRIyang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan negara dari berbagai ancaman.

Bela negara memiliki dimensi yang luas yang meliputi tekad, sikap, perilaku dan tindakan yang didasarkan jiwa nasionalisme untuk menjaga dan mempertahankan bangsa dan negara. Sudut pandang seperti ini yang wajib dimiliki oleh warga negara. Kepentingan nasional untuk memajukan bangsa maupun mempertahankan keutuhan bangsa lebih diutamakan dibandingkan kepentingan kelompok.

Membina Kesadaran Bela Negara
Tekad, sikap, perilaku dan tindakan yang didasarkan pada jiwa nasionalisme ini menjadi tantangan besar dalam situasi masyarakat yang berinteraksi secara global saat ini. Pengaruh nilai atau cara pandang yang bertentangan dengan nilai kebangsaan Indonesia semakin mudah berkembang. Dampaknya antara lain munculnya pandangan ekstrem berdasarkan ideologi tertentu di antara elemen masyarakat.

Perbedaan pandangan secara ekstrem tersebut menjadi salah satu tantangan berat dalam menumbuhkan jiwa nasionalisme sebagai elemen dasar bela negara. Bahkan pendefinisian jiwa nasionalisme seringkali didasarkan pada penafsiran sempit yang sesungguhnya dilatarbelakangi oleh kepentingan kelompok masing-masing. Klaim semangat paling mendukung NKRI maupun paling Pancasilais malah seringkali menimbulkan polarisasi yang menimbulkan bibit permusuhan di antara elemen masyarakat.

Ada gap atau kesenjangan pendefinisian prinsip-prinsip dasar dalam bela negara, seperti semangat NKRI maupun keyakinan terhadap Pancasila. Berbagai kelompok yang berseberangan bisa jadi sama-sama mengaku tindakannya atas dasar menjaga prinsip NKRI dan Pancasila serta untuk kepentingan nasional. Bahkan mengklaim memiliki jiwa nasionalisme yang paling tinggi.

Ada hal yang perlu menjadi perhatian dalam pandangan tersebut yaitu menyamakan tekad atau semangat nasionalisme dan cara yang ditempuh dalam mengekspresikan jiwa nasionalisme tersebut. Dalam bela negara perlu dilakukan upaya pembinaan bagi segenap elemen masyarakat yang memiliki kewajiban terhadap pembelaan negara.

Tekad atau semangat nasionalisme ditumbuhkan dari kesadaran bela negara. Adanya gap pendefinisian nasionalisme perlu diatasi dengan upaya terus menerus melakukan pembinaan bela negara antar elemen bangsa yang juga telah diatur dalam UU Nomor 23/2019. Pembinaan bela negara sebagai upaya menjalin semangat kebersamaan dalam tekad menjaga keutuhan bangsa dan negara.

Elemen kunci untuk mengefektifkan pembinaan kesadaran bela negara terletak pada tokoh-tokoh bangsa yang diharapkan memberi semangat kebersamaan di antara berbagai latar belakang yang ada seperti politik, ideologi, maupun budaya. Intensitas interaksi yang memanas di kalangan elite atau tokoh akan mudah berimbas pada masyarakat luas.

Menegakkan Hukum
Salah satu upaya yang juga turut berperan dalam mewujudkan bela negara adalah proses penegakan hukum yang tegas terhadap setiap bentuk sikap dan tindakan yang mengancam integrasi masyarakat serta eksistensi negara. UUD NRI 1945 mengatur bahwa bela negara merupakan kewajiban setiap warga negara. Frasa wajib dalam rumusan UUD NRI 1945 tersebut menunjukkan sifat imperatif yang memiliki konsekuensi hukum terhadap setiap tindakan yang justru membahayakan esksistensi negara.

Berkembangnya sikap dan tindakan yang membahayakan eksistensi negara perlu disikapi melalui penegakan hukum yang tegas. Selain untuk memberikan sanksi bagi tindakan yang mengancam eksistensi negara, penegakan hukum juga merupakan bentuk tekad kehadiran negara dalam menjaga integrasi masyarakat. Upaya penegakan hukum perlu dilakukan untuk mencegah berkembangnya sikap dan tindakan yang membahayakan eksistensi negara.

Dalam perkembangan kehidupan negara yang modern, hukum menjadi instrumen yang demokratis dalam mengatur tatatan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, dalam menyikapi perkembangan dinamika masyarakat yang semakin terbuka dalam berinteraksi hukum harus mampu menjadi sistem pengendali untuk menjamin eksistensi negara.

Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang besar dengan berbagai tantangan yang dihadapi dalam menjaga kedaulatan dan eksistensinya. Perwujudan bela negara harus diupayakan terus menerus dengan mengedepankan prinsip Indonesia sebagai sebuah negara yang ditopang oleh pilar NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, Pancasila dan UUD NRI 1945. Di sisi lain, negara harus hadir dan tegas terhadap setiap tindakan yang mengancam eksistensi negara.
(bmm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2114 seconds (0.1#10.140)