Libur Natal dan Tahun Baru, Pemda Diminta Pastikan Pendatang Bebas COVID-19

Jum'at, 25 Desember 2020 - 12:04 WIB
loading...
Libur Natal dan Tahun...
Sejumlah penumpang menjalani pemeriksaan di Pelabuhan Tanjung Perak sebelum naik ke kapal. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satgas Penanganan COVID-19 meminta pemerintah daerah mengantisipasi transmisi penularan COVID-19 . Salah satunya dengan memastikan para pelaku perjalanan yang masuk ke daerah bebas virus corona, baik dari tes RT-PCR atau pun rapid test antigen, utamanya saat masa libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021 .

Selain itu, Satgas minta Pemda memastikan ketersediaan ruang isolasi. "Pastikan juga ketersediaan ruang isolasi. Dan kami sampaikan terima kasih kepada seluruh daerah yang telah membuat surat edaran yang membatasi pelaku perjalanan," imbau Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito dalam siaran pers yang diterima, Jumat (25/12/2020).

Wiku juga mengatakan agar pelaku usaha di sektor pariwisata untuk dapat memahami pandemi COVID-19. Sebab, kebijakan pemerintah dalam melaksanakan pembatasan pelaku perjalanan merupakan upaya perlindungan kepada masyarakat sekaligus pengendalian penyebaran COVID-19. ( )

"Dan perlu diketahui, jika pandemi COVID-19 dapat dikendalikan dengan baik, maka pemulihan ekonomi akan lebih cepat termasuk di sektor pariwisata," katanya.

Imbauan ini juga ditujukan khusus pada umat Kristiani agar mematuhi protokol kesehatan dalam merayakan Natal. Dan juga masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan dalam merayakan Tahun Baru. Hindari kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

"Dan masyarakat juga diimbau membatasi perjalanan liburan ke luar kota dan sebisa mungkin untuk tetap di rumah saja," kata Wiku. ( )

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1324 seconds (0.1#10.140)