Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Seharusnya Bertahap

Kamis, 14 Mei 2020 - 10:18 WIB
loading...
Kenaikan Iuran BPJS...
Ahli kesehatan masyarakat Hasbullah Thabrany mengungkapkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak awal menderita kekurangan dana. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ahli kesehatan masyarakat Hasbullah Thabrany mengungkapkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak awal menderita kekurangan dana. Masalah itu, menurutnya, hanya punya dua jalan penyelesaian, yakni menaikkan iuran dan pemerintah memberikan hibah ke BPJS Kesehatan .

"Salah satu sumbernya harus dinaikkan iurannya, enggak ada pilihan lain," ucapnya saat dihubungi SINDOnews, Kamis (14/5/2020).

Lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah menaikkan iuran peserta mandiri kelas I dan Kelas II. Untuk Kelas I Rp150.000 dan Kelas II Rp100.000. Nilai itu hanya berselisih Rp10.000 dari kenaikan iuran pada awal tahun.

Khusus Kelas III sementara ini tetap, tapi awal tahun depan iurannya Rp35.000 per bulan. Keputusan pemerintah dianggap tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran pada akhir Februari lalu. Pemerintah juga tidak peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang sedang terpuruk karena pandemi Covid-19.

Hasbullah mengusulkan kenaikan iuran itu dilakukan bertahap dengan besaran 30 persen per tahun agar tidak membebani masyarakat. Hitungannya, iuran BPJS Kesehatan yang ideal itu sekitar tiga kali lipat dari nilai sekarang. Artinya, Kelas I itu sekitar Rp480.000 per bulan. (Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan ).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
PDIP Ingatkan Syarat...
PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
PROLANIS Bantu Peserta...
PROLANIS Bantu Peserta JKN Memantau Penyakit Kronis
Perkuat Layanan Canggih,...
Perkuat Layanan Canggih, BPJS Mudahkan Peserta Berobat
Sekolah Lansia Klinik...
Sekolah Lansia Klinik Korpagama Perkuat Prolanis untuk Kualitas Hidup Lansia
BPJS Kesehatan Buka...
BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja PATT 2026, Pendidikan Minimal D3 Semua Jurusan
Aturan Baru BPJS Kesehatan...
Aturan Baru BPJS Kesehatan per 1 Juni 2026, Kontrol Harus Sesuai Tanggal Surat
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Dorong Generasi Muda Cegah DM dan Hipertensi melalui Fun Run 2026
Rekomendasi
Balas Serangan AS, Iran...
Balas Serangan AS, Iran Gempur Bahrain
Korut Masih Andalkan...
Korut Masih Andalkan Senjata Besar, Korsel Beralih ke 500.000 Prajurit Drone, Siapa Lebih Unggul?
Jangan Lewatkan! Spesial...
Jangan Lewatkan! Spesial Akhir Pekan di Alfamidi, Banyak Bonus Menanti
Berita Terkini
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Survei Puspoll Indonesia,...
Survei Puspoll Indonesia, Kepuasan Publik Atas Kinerja Presiden Prabowo Capai 64,8 Persen
Jokowi Minta Kader PSI...
Jokowi Minta Kader PSI Hidupkan Mesin Partai sampai Tingkat Desa
Sinergi BPJS dan Kejaksaan...
Sinergi BPJS dan Kejaksaan Agung, Jaga Keberlangsungan JKN
Uya Kuya Jadi Ketua...
Uya Kuya Jadi Ketua DPW DKI Jakarta Gantikan Eko Patrio, PAN Ungkap Alasannya
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved