Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Seharusnya Bertahap

Kamis, 14 Mei 2020 - 10:18 WIB
loading...
Kenaikan Iuran BPJS...
Ahli kesehatan masyarakat Hasbullah Thabrany mengungkapkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak awal menderita kekurangan dana. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ahli kesehatan masyarakat Hasbullah Thabrany mengungkapkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak awal menderita kekurangan dana. Masalah itu, menurutnya, hanya punya dua jalan penyelesaian, yakni menaikkan iuran dan pemerintah memberikan hibah ke BPJS Kesehatan .

"Salah satu sumbernya harus dinaikkan iurannya, enggak ada pilihan lain," ucapnya saat dihubungi SINDOnews, Kamis (14/5/2020).

Lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah menaikkan iuran peserta mandiri kelas I dan Kelas II. Untuk Kelas I Rp150.000 dan Kelas II Rp100.000. Nilai itu hanya berselisih Rp10.000 dari kenaikan iuran pada awal tahun.

Khusus Kelas III sementara ini tetap, tapi awal tahun depan iurannya Rp35.000 per bulan. Keputusan pemerintah dianggap tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran pada akhir Februari lalu. Pemerintah juga tidak peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang sedang terpuruk karena pandemi Covid-19.

Hasbullah mengusulkan kenaikan iuran itu dilakukan bertahap dengan besaran 30 persen per tahun agar tidak membebani masyarakat. Hitungannya, iuran BPJS Kesehatan yang ideal itu sekitar tiga kali lipat dari nilai sekarang. Artinya, Kelas I itu sekitar Rp480.000 per bulan. ( ).

"Baru bisa kasih pelayanan yang bagus. Orang happy, rumah sakit happy, dan dokter happy. Kalau semua irit-irit, semua enggak ada yang happy. Semua mengeluh," terangnya.

Dia mengkritik putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran. MA, menurut dia, yurisdiksinya menilai apakah sebuah peraturan pemerintah bertentangan dengan undang-undang (UU) atau tidak. Dia menuturkan kenaikan iuran secara berkala diperbolehkan dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Enggak ada yang bertentangan. Kalau seberapa besarnya (kenaikan) bukan kewenangan MA. Itu kewenangan eksekutif (menghitung) berapa kebutuhannya," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPJS Kesehatan dan Kemenkes...
BPJS Kesehatan dan Kemenkes Optimalkan Integrasi Data untuk Percepat Analisis JKN
Menkes Pastikan Cek...
Menkes Pastikan Cek Kesehatan Gratis Tetap Dilaksanakan saat Ramadan
Menkes Ungkit Harvey...
Menkes Ungkit Harvey Moeis Jadi Penerima Bantuan BPJS di Rapat DPR
DPR Usul Korban Begal...
DPR Usul Korban Begal Ditanggung BPJS Kesehatan
Menkes: Sistem Pembayaran...
Menkes: Sistem Pembayaran Klaim BPJS Kesehatan ke RS Bakal Diubah
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Jamin Tidak Akan Bangkrut dan Gagal Bayar sampai 2025
DPR Dengar Banyak Pasien...
DPR Dengar Banyak Pasien BPJS Kesehatan Ditolak Rumah Sakit untuk Rawat Inap
Menkes Sarankan Pakai...
Menkes Sarankan Pakai Asuransi Swasta, DPR: Iuran BPJS Kesehatan Tak Bisa Jadi Alasan Kurangi Layanan Publik
Direktur SDM dan Umum...
Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Launching Dua Buku Sekaligus
Rekomendasi
Gunung Marapi Meletus...
Gunung Marapi Meletus Pagi Ini, Abu Vulkanik Menjulang Tinggi
Ini Wanita yang Buat...
Ini Wanita yang Buat Ruben Onsu Yakin Jadi Mualaf dan Masuk Islam
Melihat Peran Mantan...
Melihat Peran Mantan Laskar Pangeran Diponegoro Dalam Penyebaran Islam di Malang Raya
Berita Terkini
Didit Prabowo Sowan...
Didit Prabowo Sowan ke Megawati, PAN: Langkah Positif Redam Dinamika Politik
50 menit yang lalu
Prabowo dan Megawati...
Prabowo dan Megawati Akan Bertemu usai Lebaran, Apa yang Dibahas?
1 jam yang lalu
10 Dirresnarkoba Dimutasi...
10 Dirresnarkoba Dimutasi Kapolri Maret 2025, Berikut Ini Nama-namanya
2 jam yang lalu
Gempa Myanmar, Indonesia...
Gempa Myanmar, Indonesia Tambah Kiriman Bantuan Hari Ini
2 jam yang lalu
BMKG: Hujan Ringan hingga...
BMKG: Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Guyur Jabodetabek pada H+3 Lebaran
3 jam yang lalu
4 Jenderal Resmi Jadi...
4 Jenderal Resmi Jadi Kapolda dan Ikut dalam Acara Kenaikan Pangkat Polri Sebelum Lebaran
4 jam yang lalu
Infografis
Beragam Manfaat Air...
Beragam Manfaat Air Rebusan Daun Kelor untuk Kesehatan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved