MA Tegaskan Pelibatan TNI Amankan Persidangan Sesuai UU
Kamis, 24 Desember 2020 - 17:59 WIB
loading...
Mahkamah Agung (MA) memastikan pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengamankan jalannya persidangan di pengadilan telah sesuai dengan ketentuan undang-undang (UU).Foto/SINDOnews/sabir laluhu
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memastikan pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengamankan jalannya persidangan di pengadilan telah sesuai dengan ketentuan undang-undang (UU).
Diketahui, pelibatan TNI tercantum secara jelas pada Pasal 10 ayat (6) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan. Pasal 10 ayat (6) berbunyi, "Persidangan yang menarik perhatian masyarakat dan/atau Persidangan perkara terorisme, Pengamanan Persidangan dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia yang ditunjuk, kecuali untuk Pengamanan di lingkungan peradilan militer diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." (Baca juga: Mahkamah Agung Libatkan TNI untuk Amankan Sidang di Pengadilan)
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan, latar belakang terbitnya Perma Nomor 5 Tahun 2020 dimaksudkan untuk menciptakan suasana sidang yang tertib dan lancar. Selain itu, Perma tersebut juga supaya aparat peradilan yang menyelenggarakan persidangan serta pihak-pihak yang berkepentingan seperti saksi-saksi, terdakwa, dan pengunjung merasa aman. (Baca juga: Kolaborasi TNI-Polri Dinilai Krusial untuk Jaga Stabilitas Keamanan)
Andi menegaskan, pelibatan TNI untuk mengamankan persidangan di persidangan sudah dipertimbangkan secara matang oleh MA. Berikutnya tutur dia, tidak ada ketentuan yang dilanggar MA terkait dengan pelibatan TNI. Pasalnya, kata Andi, hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. "Pelibatan TNI dalam kaitan pengamanan persidangan sudah dipertimbangkan dan telah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang terkait," tegas Andi saat berbincang dengan KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Kamis (24/12/2020).
Ketua Kamar Pengawasan MA ini menegaskan, selama ini pengamanan persidangan di pengadilan dijalankan oleh Kepolisian. Berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 10 ayat (6) Perma Nomor 5 Tahun 2020 pun pengamanan tetap dilakukan oleh Kepolisian. Hanya, ujar Andi, dalam perkara atau keadaan tertentu maka pengadilan bisa meminta bantuan TNI untuk melakukan pengamanan persidangan. "Pengamanan persidangan dilakukan oleh Kepolisian tetapi dalam perkara tertentu yang menarik perhatian misalnya perkara terorisme atau dalam keadaan tertentu bila diperlukan dapat minta bantuan kepada TNI yang ditunjuk," ujarnya. (Baca juga: Ambil Gambar, Audio, dan Visual di Pengadilan Harus Izin Dinilai Bentuk Penutupan Akses Publik)
Diketahui, pelibatan TNI tercantum secara jelas pada Pasal 10 ayat (6) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan. Pasal 10 ayat (6) berbunyi, "Persidangan yang menarik perhatian masyarakat dan/atau Persidangan perkara terorisme, Pengamanan Persidangan dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia yang ditunjuk, kecuali untuk Pengamanan di lingkungan peradilan militer diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." (Baca juga: Mahkamah Agung Libatkan TNI untuk Amankan Sidang di Pengadilan)
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan, latar belakang terbitnya Perma Nomor 5 Tahun 2020 dimaksudkan untuk menciptakan suasana sidang yang tertib dan lancar. Selain itu, Perma tersebut juga supaya aparat peradilan yang menyelenggarakan persidangan serta pihak-pihak yang berkepentingan seperti saksi-saksi, terdakwa, dan pengunjung merasa aman. (Baca juga: Kolaborasi TNI-Polri Dinilai Krusial untuk Jaga Stabilitas Keamanan)
Andi menegaskan, pelibatan TNI untuk mengamankan persidangan di persidangan sudah dipertimbangkan secara matang oleh MA. Berikutnya tutur dia, tidak ada ketentuan yang dilanggar MA terkait dengan pelibatan TNI. Pasalnya, kata Andi, hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. "Pelibatan TNI dalam kaitan pengamanan persidangan sudah dipertimbangkan dan telah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang terkait," tegas Andi saat berbincang dengan KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Kamis (24/12/2020).
Ketua Kamar Pengawasan MA ini menegaskan, selama ini pengamanan persidangan di pengadilan dijalankan oleh Kepolisian. Berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 10 ayat (6) Perma Nomor 5 Tahun 2020 pun pengamanan tetap dilakukan oleh Kepolisian. Hanya, ujar Andi, dalam perkara atau keadaan tertentu maka pengadilan bisa meminta bantuan TNI untuk melakukan pengamanan persidangan. "Pengamanan persidangan dilakukan oleh Kepolisian tetapi dalam perkara tertentu yang menarik perhatian misalnya perkara terorisme atau dalam keadaan tertentu bila diperlukan dapat minta bantuan kepada TNI yang ditunjuk," ujarnya. (Baca juga: Ambil Gambar, Audio, dan Visual di Pengadilan Harus Izin Dinilai Bentuk Penutupan Akses Publik)
Lihat Juga :