MA Tegaskan Pelibatan TNI Amankan Persidangan Sesuai UU

Kamis, 24 Desember 2020 - 17:59 WIB
loading...
MA Tegaskan Pelibatan...
Mahkamah Agung (MA) memastikan pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengamankan jalannya persidangan di pengadilan telah sesuai dengan ketentuan undang-undang (UU).Foto/SINDOnews/sabir laluhu
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memastikan pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengamankan jalannya persidangan di pengadilan telah sesuai dengan ketentuan undang-undang (UU).

Diketahui, pelibatan TNI tercantum secara jelas pada Pasal 10 ayat (6) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan. Pasal 10 ayat (6) berbunyi, "Persidangan yang menarik perhatian masyarakat dan/atau Persidangan perkara terorisme, Pengamanan Persidangan dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia yang ditunjuk, kecuali untuk Pengamanan di lingkungan peradilan militer diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." (Baca juga: Mahkamah Agung Libatkan TNI untuk Amankan Sidang di Pengadilan)

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan, latar belakang terbitnya Perma Nomor 5 Tahun 2020 dimaksudkan untuk menciptakan suasana sidang yang tertib dan lancar. Selain itu, Perma tersebut juga supaya aparat peradilan yang menyelenggarakan persidangan serta pihak-pihak yang berkepentingan seperti saksi-saksi, terdakwa, dan pengunjung merasa aman. (Baca juga: Kolaborasi TNI-Polri Dinilai Krusial untuk Jaga Stabilitas Keamanan)

Andi menegaskan, pelibatan TNI untuk mengamankan persidangan di persidangan sudah dipertimbangkan secara matang oleh MA. Berikutnya tutur dia, tidak ada ketentuan yang dilanggar MA terkait dengan pelibatan TNI. Pasalnya, kata Andi, hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. "Pelibatan TNI dalam kaitan pengamanan persidangan sudah dipertimbangkan dan telah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang terkait," tegas Andi saat berbincang dengan KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Kamis (24/12/2020).

Ketua Kamar Pengawasan MA ini menegaskan, selama ini pengamanan persidangan di pengadilan dijalankan oleh Kepolisian. Berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 10 ayat (6) Perma Nomor 5 Tahun 2020 pun pengamanan tetap dilakukan oleh Kepolisian. Hanya, ujar Andi, dalam perkara atau keadaan tertentu maka pengadilan bisa meminta bantuan TNI untuk melakukan pengamanan persidangan. "Pengamanan persidangan dilakukan oleh Kepolisian tetapi dalam perkara tertentu yang menarik perhatian misalnya perkara terorisme atau dalam keadaan tertentu bila diperlukan dapat minta bantuan kepada TNI yang ditunjuk," ujarnya. (Baca juga: Ambil Gambar, Audio, dan Visual di Pengadilan Harus Izin Dinilai Bentuk Penutupan Akses Publik)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Ungkap Banyak Kejanggalan,...
Ungkap Banyak Kejanggalan, Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Mahkamah Agung Batalkan...
Mahkamah Agung Batalkan Perintah Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran Trump
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Rekomendasi
Penguatan IHSG Tak Terbendung...
Penguatan IHSG Tak Terbendung Sentuh 6.175, Diwarnai Lompatan 363 Saham
Kepala BSKDN Kemendagri...
Kepala BSKDN Kemendagri Ajak Mahasiswa KKN Hadirkan Inovasi untuk Kemajuan Kepulauan Yapen
Dimas Aditya Syok Temui...
Dimas Aditya Syok Temui Langsung Orang Dipasung saat Syuting Juminten Edan
Berita Terkini
Pelimpahan Berkas Perkara...
Pelimpahan Berkas Perkara Febrie Dinilai Tindakan Rasional
Usai Diperiksa Kejagung,...
Usai Diperiksa Kejagung, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
Ramalan Juni Indonesia...
Ramalan Juni Indonesia Kolaps, Prabowo: Ini Udah Juli!
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Prabowo: Mencuri Uang...
Prabowo: Mencuri Uang Rakyat, Saya Tidak Toleransi
PKS Ajak Gema Keadilan...
PKS Ajak Gema Keadilan Jadi Inkubator Pemimpin Muda
Infografis
Profil Pangkopassus...
Profil Pangkopassus Letjen TNI Djon Afriandi, Jenderal Kopassus Peraih Adhi Makayasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved