MA Tegaskan Pelibatan TNI Amankan Persidangan Sesuai UU

Kamis, 24 Desember 2020 - 17:59 WIB
loading...
MA Tegaskan Pelibatan...
Mahkamah Agung (MA) memastikan pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengamankan jalannya persidangan di pengadilan telah sesuai dengan ketentuan undang-undang (UU).Foto/SINDOnews/sabir laluhu
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memastikan pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengamankan jalannya persidangan di pengadilan telah sesuai dengan ketentuan undang-undang (UU).

Diketahui, pelibatan TNI tercantum secara jelas pada Pasal 10 ayat (6) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan. Pasal 10 ayat (6) berbunyi, "Persidangan yang menarik perhatian masyarakat dan/atau Persidangan perkara terorisme, Pengamanan Persidangan dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia yang ditunjuk, kecuali untuk Pengamanan di lingkungan peradilan militer diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." (Baca juga: Mahkamah Agung Libatkan TNI untuk Amankan Sidang di Pengadilan)

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan, latar belakang terbitnya Perma Nomor 5 Tahun 2020 dimaksudkan untuk menciptakan suasana sidang yang tertib dan lancar. Selain itu, Perma tersebut juga supaya aparat peradilan yang menyelenggarakan persidangan serta pihak-pihak yang berkepentingan seperti saksi-saksi, terdakwa, dan pengunjung merasa aman. (Baca juga: Kolaborasi TNI-Polri Dinilai Krusial untuk Jaga Stabilitas Keamanan)

Andi menegaskan, pelibatan TNI untuk mengamankan persidangan di persidangan sudah dipertimbangkan secara matang oleh MA. Berikutnya tutur dia, tidak ada ketentuan yang dilanggar MA terkait dengan pelibatan TNI. Pasalnya, kata Andi, hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. "Pelibatan TNI dalam kaitan pengamanan persidangan sudah dipertimbangkan dan telah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang terkait," tegas Andi saat berbincang dengan KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Kamis (24/12/2020).

Ketua Kamar Pengawasan MA ini menegaskan, selama ini pengamanan persidangan di pengadilan dijalankan oleh Kepolisian. Berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 10 ayat (6) Perma Nomor 5 Tahun 2020 pun pengamanan tetap dilakukan oleh Kepolisian. Hanya, ujar Andi, dalam perkara atau keadaan tertentu maka pengadilan bisa meminta bantuan TNI untuk melakukan pengamanan persidangan. "Pengamanan persidangan dilakukan oleh Kepolisian tetapi dalam perkara tertentu yang menarik perhatian misalnya perkara terorisme atau dalam keadaan tertentu bila diperlukan dapat minta bantuan kepada TNI yang ditunjuk," ujarnya. (Baca juga: Ambil Gambar, Audio, dan Visual di Pengadilan Harus Izin Dinilai Bentuk Penutupan Akses Publik)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
750 Yonif Teritorial...
750 Yonif Teritorial Pembangunan, Strategi TNI Menghadapi Ancaman Baru
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
KPK Pastikan Kasus Korupsi...
KPK Pastikan Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Pigai Minta Pernyataan...
Pigai Minta Pernyataan Saiful Mujani Diuji di Pengadilan, Mahfud: Tidak Begitu!
Kejagung Geledah Perusahaan...
Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
Polda Metro Jaya Perpanjang...
Polda Metro Jaya Perpanjang Penahanan Richard Lee hingga 3 Juni
Maduro Diadili di Pengadilan...
Maduro Diadili di Pengadilan AS untuk Kedua Kalinya sejak Diculik Pasukan Khusus Amerika
Sidang PMH Memanas,...
Sidang PMH Memanas, Bukti Nikita Mirzani Ditertawakan Kubu Reza Gladys
Rekomendasi
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
9 Tempat Paling Suci...
9 Tempat Paling Suci di Dunia, Nomor 5 Paling Populer bagi Orang Indonesia
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
Berita Terkini
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Infografis
3 Pangdam Jebolan Akmil...
3 Pangdam Jebolan Akmil 1992 Teman Satu Angkatan KSAD Jenderal TNI Maruli
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved