MA Tegaskan Pelibatan TNI Amankan Persidangan Sesuai UU
Kamis, 24 Desember 2020 - 17:59 WIB
loading...
A
A
A
Andi membenarkan bahwa berdasarkan Pasal 11 Perma Nomor 5 Tahun 2020 maka pengadilan bisa meminta bantuan kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk memberikan perlindungan atau pengamanan atau pengawalan bagi hakim/majelis hakim dan aparatur pengadilan yang menangani perkara tertentu misalnya terorisme dan perkara lain maupun saat pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana. "Apabila diperlukan untuk kepentingan keamanan dapat minta bantuan BNPT," paparnya.
Secara utuh Pasal 11 tertera, "Hakim/Majelis Hakim dan Aparatur Pengadilan yang menangani perkara tertentu seperti terorisme dan perkara lain, serta pelaksanaan eksekusi yang berpotensi menimbulkan ancaman yang membahayakan keselamatan hakim/majelis hakim dan aparatur pengadilan, wajib mendapatkan perlindungan, pengamanan dan/atau pengawalan di dalam maupun di luar pengadilan dari kepolisian atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang dilakukan secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu."
Andi melanjutkan, sebenarnya yang terpenting lagi dengan terbitnya Perma Nomor 5 Tahun 2020 maka diharapkan dapat mewujudkan peradilan yang berwibawa. Perma ini diharapkan untuk mengantisipasi insiden yang sering terjadi di lingkungan pengadilan. "Tak jarang kita menyaksikan terjadinya insiden atau penyerangan fisik yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak puas atas putusan hakim," ucapnya.
Secara utuh Pasal 11 tertera, "Hakim/Majelis Hakim dan Aparatur Pengadilan yang menangani perkara tertentu seperti terorisme dan perkara lain, serta pelaksanaan eksekusi yang berpotensi menimbulkan ancaman yang membahayakan keselamatan hakim/majelis hakim dan aparatur pengadilan, wajib mendapatkan perlindungan, pengamanan dan/atau pengawalan di dalam maupun di luar pengadilan dari kepolisian atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang dilakukan secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu."
Andi melanjutkan, sebenarnya yang terpenting lagi dengan terbitnya Perma Nomor 5 Tahun 2020 maka diharapkan dapat mewujudkan peradilan yang berwibawa. Perma ini diharapkan untuk mengantisipasi insiden yang sering terjadi di lingkungan pengadilan. "Tak jarang kita menyaksikan terjadinya insiden atau penyerangan fisik yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak puas atas putusan hakim," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :