Matinya Etika Politik di Era Post Democracy
loading...
A
A
A
Dody Wijaya
Alumnus Sekolah Demokrasi LP3ES dan Taplai Lemhannas
PERISTIWA unik terjadi pada pilkada serentak pada 9 Desember lalu. Di linimasa media sosial beredar foto surat suara yang di corat-coret oleh pemilih. Beragam kata atau kalimat tertulis, misalnya, “KORUPTOR”, “Stop dinasti”, hingga yang unik “Saya Pilih Naruto”. Ada pula yang menempel wajah bintang K-Pop. Ekspresi masyarakat melalui pesan yang ditulis di surat suara tersebut adalah tanda bahwa ada problem pada demokrasi kita.
Saat ini kita berada dalam situasi post-democracy seperti yang dirumuskan oleh Colin Crouch (2004). Institusi dan prosedur demokrasi memang berjalan, antara lain, ditandai penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berlangsung reguler, namun partisipasi publik dalam politik terbatas dan didominasi oleh elite. Era ini juga beriringan dengan matinya etika politik. Absennya etika akan berdampak besar dalam kehidupan politik berbangsa ke depan.
Post Democracy
Demokrasi Indonesia saat ini mengalami stagnasi–tidak ke arah otoritarianisme, tidak pula penguatan (konsolidasi) demokrasi. Fase ini lebih tepat disebut post-democracy. Konsolidasi oligarki menggeser partisipasi masyarakat kelas menengah dalam politik. Kaum oligarki membajak demokrasi untuk kepentingan ekonomi mereka. Situasi ini diperkuat apatisme masyarakat terhadap politik dan semakin jauhnya relasi antara partai politik dengan rakyat.
Post-democracy, menurut Crouch, yang dikutip Firman Noor (2020) ditandai beberapa hal. Pertama, partisipasi publik bersifat terbatas, misalnya, hanya dalam pemilu, itu pun lebih banyak karena dimobilisasi dengan politik uang. Kedua, partai politik cenderung menjadi alat kepentingan pemilik partai daripada sebagai sarana penyalur kepentingan rakyat. Akibatnya, partai lebih mengakomodasi kepentingan elite ketimbang kepentingan rakyat.
Ketiga, kecenderungan digunakannya cara-cara populisme. Politik pencitraan lebih dikedepankan dan mendapatkan sentimen pemilih di era post-truth. Itu dilakukan melalui politik identitas maupun penggunaan buzzer di media sosial. Keempat, terdapat kecenderungan penurunan antusiasme dan partisipasi politik masyarakat. Pada akhirnya, merosotnya penghargaan terhadap institusi dan proses serta nilai-nilai demokrasi. Fenomena dicorat-coretnya surat suara pada pilkada 9 Desember lalu adalah salah satu indikasinya.
Matinya Etika Politik
Problem post-democracy ini beriringan dengan matinya etika politik. Politik sejatinya adalah jalan luhur mewujudkan kebaikan bersama melalui kekuasaan. Etika memberi panduan tentang nilai-nilai baik dan buruk dalam relasi antarmanusia. Untuk meraih dan mempertahankan kekuasaan, para politikus masing-masing punya kecenderungan berbeda. Ada yang menekankan etika politik, ada pula melakukan segala cara.
Sejarah mencatat, pada awalnya pemikiran politik dibangun atas dasar etika politik. Seperti Plato dan Aristoteles yang menekankan etika dalam gambaran negara ideal. Dilanjutkan oleh Thomas Aquinas yang mengintegrasikan agama dan kekuasaan di mana etika politik bersumber dari nilai-nilai Ketuhanan. Namun, sejak abad ke-16 di Barat mulai terjadi pemisahan etika dengan politik yang dipelopori oleh Machiaveli. Menurutnya, etika tidak diperlukan dalam kekuasaan. Etika baru dibutuhkan bila ia mendatangkan keuntungan secara pragmatis.
Problem utama politik nir etika seperti yang dirumuskan oleh Machiaveli adalah munculnya sekulerisasi politik. Pemisahan antara etika (moral) dan politik memberikan jarak bagi agama (Ketuhanan) dalam politik. Bagi Machiaveli, urusan politik adalah urusan akal pikiran manusia, bukan perkara Ketuhanan (Honohan, 2002).
Atas dasar sekulerisasi itulah, politik Machiavelian memandang manusia pada dasarnya memiliki sifat keburukan, ingkar janji, tamak kekuasaan, pembohong, munafik, dan lain sebagainya. Karena itu menggunakan segala cara untuk mencapai tujuan bukanlah perkara keburukan. Seseorang yang ingin berkuasa harus memakai muslihat singa dan rubah. Machiavelian modern diterapkan oleh Deng Xioping dengan semboyannya “tak peduli kucing hitam atau putih, yang penting bisa menangkap tikus.”
Praktik politik kita hari-hari ini menunjukkan gejala matinya politik yang mewujud pada penerapan etika politik Machiavelian. Di antaranya melalui praktik kandidasi kepala daerah yang elitis, klientalisme, fenomena calon tunggal dan kotak kosong, dan maraknya praktik politik uang.
Proses pencalonan kepala daerah di pilkada yang tidak transparan mengindikasikan praktik oligarki dan elitis. Publik tidak terlibat dalam proses pencalonan dan tidak memiliki akses untuk menentukan calon kepala daerah (Nurhasim, 2020). Pada akhirnya politik mengarah pada praktik klientalisme, di mana pilkada menjadi arena pertarungan para ”penguasa lokal” yang memiliki kelompok di masyarakat dan mewakilkan suaranya kepada para kandidat dalam pilkada (Pahlevi, 2020).
Fenomena calon tunggal disebabkan oleh faktor candidate oriented, parpol yang elitis dan besarnya peluang kemenangan (Ratna Dewi Pettalolo, 2020). Pelaksanaan pilkada cenderung berorientasi pada ketokohan seseorang (candidate oriented), bukan pada gagasan-gagasan yang diusung oleh calon atau partai politik pengusung.
Riil politik ini semakin rusak dengan politik uang. Muncul politik transaksional dengan sistem NPWP (nomor piro, wani piro) pada setiap proses tahapan pemilu. Politik uang antara calon dengan partai terjadi dengan banyak cara. Mulai dari penggunaan istilah mahar politik, uang sewa perahu, uang operasional, hingga uang saksi. Tahapan kampanye sampai pencoblosan juga diwarnai politik uang, baik dalam bentuk pembagian sembako maupun pemberian uang kepada calon pemilih pada hari pencoblosan yang dikenal dengan istilah “serangan fajar.”
Bencana Matinya Etika Politik
Sebagai anak bangsa, kita perlu mengingatkan para politikus yang berkuasa bahwa kekuasaan yang berdasarkan pada kebrutalan dan kelicikan dengan sendirinya akan rapuh. Selain itu, kemampuan seseorang berkuasa bergantung pada legitimasi dari cara mendapatkan kekuasaan (Franz Magnis Suseno, 2001).
Praktik-praktik politik tanpa etika akan menghasilkan generasi yang akan meniru cara politik segala cara. Dan, kekuasaan yang direbut dengan segala cara, akan jatuh dengan segala cara. Bila hal ini diteruskan, akan menjadi kultur “politik segala cara” yang berbahaya bagi kehidupan berbangsa.
Bila di ibaratkan pertandingan tinju, satu petinju diperbolehkan menggunakan tangan dan kaki dalam pertandingan, sedangkan petinju yang lain hanya menggunakan tangan. Tentu saja, petinju yang mengikuti aturan dengan hanya menggunakan tangan akan dikalahkan oleh petinju yang menggunakan segala cara.
Pada akhirnya, karena menggunakan segala cara, tujuan meraih kekuasaan politik akhirnya tercapai. Hal ini akan terus ditiru oleh setiap politisi dari generasi ke generasi.
Sampai kapan politik tanpa etika ini akan kita teruskan?
Alumnus Sekolah Demokrasi LP3ES dan Taplai Lemhannas
PERISTIWA unik terjadi pada pilkada serentak pada 9 Desember lalu. Di linimasa media sosial beredar foto surat suara yang di corat-coret oleh pemilih. Beragam kata atau kalimat tertulis, misalnya, “KORUPTOR”, “Stop dinasti”, hingga yang unik “Saya Pilih Naruto”. Ada pula yang menempel wajah bintang K-Pop. Ekspresi masyarakat melalui pesan yang ditulis di surat suara tersebut adalah tanda bahwa ada problem pada demokrasi kita.
Saat ini kita berada dalam situasi post-democracy seperti yang dirumuskan oleh Colin Crouch (2004). Institusi dan prosedur demokrasi memang berjalan, antara lain, ditandai penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berlangsung reguler, namun partisipasi publik dalam politik terbatas dan didominasi oleh elite. Era ini juga beriringan dengan matinya etika politik. Absennya etika akan berdampak besar dalam kehidupan politik berbangsa ke depan.
Post Democracy
Demokrasi Indonesia saat ini mengalami stagnasi–tidak ke arah otoritarianisme, tidak pula penguatan (konsolidasi) demokrasi. Fase ini lebih tepat disebut post-democracy. Konsolidasi oligarki menggeser partisipasi masyarakat kelas menengah dalam politik. Kaum oligarki membajak demokrasi untuk kepentingan ekonomi mereka. Situasi ini diperkuat apatisme masyarakat terhadap politik dan semakin jauhnya relasi antara partai politik dengan rakyat.
Post-democracy, menurut Crouch, yang dikutip Firman Noor (2020) ditandai beberapa hal. Pertama, partisipasi publik bersifat terbatas, misalnya, hanya dalam pemilu, itu pun lebih banyak karena dimobilisasi dengan politik uang. Kedua, partai politik cenderung menjadi alat kepentingan pemilik partai daripada sebagai sarana penyalur kepentingan rakyat. Akibatnya, partai lebih mengakomodasi kepentingan elite ketimbang kepentingan rakyat.
Ketiga, kecenderungan digunakannya cara-cara populisme. Politik pencitraan lebih dikedepankan dan mendapatkan sentimen pemilih di era post-truth. Itu dilakukan melalui politik identitas maupun penggunaan buzzer di media sosial. Keempat, terdapat kecenderungan penurunan antusiasme dan partisipasi politik masyarakat. Pada akhirnya, merosotnya penghargaan terhadap institusi dan proses serta nilai-nilai demokrasi. Fenomena dicorat-coretnya surat suara pada pilkada 9 Desember lalu adalah salah satu indikasinya.
Matinya Etika Politik
Problem post-democracy ini beriringan dengan matinya etika politik. Politik sejatinya adalah jalan luhur mewujudkan kebaikan bersama melalui kekuasaan. Etika memberi panduan tentang nilai-nilai baik dan buruk dalam relasi antarmanusia. Untuk meraih dan mempertahankan kekuasaan, para politikus masing-masing punya kecenderungan berbeda. Ada yang menekankan etika politik, ada pula melakukan segala cara.
Sejarah mencatat, pada awalnya pemikiran politik dibangun atas dasar etika politik. Seperti Plato dan Aristoteles yang menekankan etika dalam gambaran negara ideal. Dilanjutkan oleh Thomas Aquinas yang mengintegrasikan agama dan kekuasaan di mana etika politik bersumber dari nilai-nilai Ketuhanan. Namun, sejak abad ke-16 di Barat mulai terjadi pemisahan etika dengan politik yang dipelopori oleh Machiaveli. Menurutnya, etika tidak diperlukan dalam kekuasaan. Etika baru dibutuhkan bila ia mendatangkan keuntungan secara pragmatis.
Problem utama politik nir etika seperti yang dirumuskan oleh Machiaveli adalah munculnya sekulerisasi politik. Pemisahan antara etika (moral) dan politik memberikan jarak bagi agama (Ketuhanan) dalam politik. Bagi Machiaveli, urusan politik adalah urusan akal pikiran manusia, bukan perkara Ketuhanan (Honohan, 2002).
Atas dasar sekulerisasi itulah, politik Machiavelian memandang manusia pada dasarnya memiliki sifat keburukan, ingkar janji, tamak kekuasaan, pembohong, munafik, dan lain sebagainya. Karena itu menggunakan segala cara untuk mencapai tujuan bukanlah perkara keburukan. Seseorang yang ingin berkuasa harus memakai muslihat singa dan rubah. Machiavelian modern diterapkan oleh Deng Xioping dengan semboyannya “tak peduli kucing hitam atau putih, yang penting bisa menangkap tikus.”
Praktik politik kita hari-hari ini menunjukkan gejala matinya politik yang mewujud pada penerapan etika politik Machiavelian. Di antaranya melalui praktik kandidasi kepala daerah yang elitis, klientalisme, fenomena calon tunggal dan kotak kosong, dan maraknya praktik politik uang.
Proses pencalonan kepala daerah di pilkada yang tidak transparan mengindikasikan praktik oligarki dan elitis. Publik tidak terlibat dalam proses pencalonan dan tidak memiliki akses untuk menentukan calon kepala daerah (Nurhasim, 2020). Pada akhirnya politik mengarah pada praktik klientalisme, di mana pilkada menjadi arena pertarungan para ”penguasa lokal” yang memiliki kelompok di masyarakat dan mewakilkan suaranya kepada para kandidat dalam pilkada (Pahlevi, 2020).
Fenomena calon tunggal disebabkan oleh faktor candidate oriented, parpol yang elitis dan besarnya peluang kemenangan (Ratna Dewi Pettalolo, 2020). Pelaksanaan pilkada cenderung berorientasi pada ketokohan seseorang (candidate oriented), bukan pada gagasan-gagasan yang diusung oleh calon atau partai politik pengusung.
Riil politik ini semakin rusak dengan politik uang. Muncul politik transaksional dengan sistem NPWP (nomor piro, wani piro) pada setiap proses tahapan pemilu. Politik uang antara calon dengan partai terjadi dengan banyak cara. Mulai dari penggunaan istilah mahar politik, uang sewa perahu, uang operasional, hingga uang saksi. Tahapan kampanye sampai pencoblosan juga diwarnai politik uang, baik dalam bentuk pembagian sembako maupun pemberian uang kepada calon pemilih pada hari pencoblosan yang dikenal dengan istilah “serangan fajar.”
Bencana Matinya Etika Politik
Sebagai anak bangsa, kita perlu mengingatkan para politikus yang berkuasa bahwa kekuasaan yang berdasarkan pada kebrutalan dan kelicikan dengan sendirinya akan rapuh. Selain itu, kemampuan seseorang berkuasa bergantung pada legitimasi dari cara mendapatkan kekuasaan (Franz Magnis Suseno, 2001).
Praktik-praktik politik tanpa etika akan menghasilkan generasi yang akan meniru cara politik segala cara. Dan, kekuasaan yang direbut dengan segala cara, akan jatuh dengan segala cara. Bila hal ini diteruskan, akan menjadi kultur “politik segala cara” yang berbahaya bagi kehidupan berbangsa.
Bila di ibaratkan pertandingan tinju, satu petinju diperbolehkan menggunakan tangan dan kaki dalam pertandingan, sedangkan petinju yang lain hanya menggunakan tangan. Tentu saja, petinju yang mengikuti aturan dengan hanya menggunakan tangan akan dikalahkan oleh petinju yang menggunakan segala cara.
Pada akhirnya, karena menggunakan segala cara, tujuan meraih kekuasaan politik akhirnya tercapai. Hal ini akan terus ditiru oleh setiap politisi dari generasi ke generasi.
Sampai kapan politik tanpa etika ini akan kita teruskan?
(bmm)