Petinggi KAMI Dituduh Sebar Berita Bohong, Pengacara: Dakwaan Tak Sesuai
Senin, 21 Desember 2020 - 16:55 WIB
loading...
Sekretaris Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan. Foto/Twitter Syahganda
A
A
A
DEPOK - Sekretaris Komite Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (21/12/2020).
Syahganda didakwa menyebarkan kabar bohong terkait demo penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.(Baca juga: Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Keberatan Didakwa dengan Pasal Ini )
Menyikapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pengacara Syahganda, Abdullah Alkatiri mengaku keberatan. Dia menegaskankliennya tidak menyampaikan kebohongan. “Ini jelas-jelas berhubungan dengan kebebasan menyampaikan pendapat bagaimana jika orang menyampaikan pendapat dinyatakan pidana. Bahaya. Jadi saya katakan dakwaan ini menurut kami tidak sesuai dengan undang-undang dasar 45 khususnya Pasal 28e Ayat 2 dan juga undang-undang HAM yaitu undang-undang 29 1999,” kata Alkatiri usai sidang, Senin (21/12/2020).
(Baca juga : Belum Terima Surat soal Calon Kapolri, DPR: Akan Dikirim Januari 2021 )
Dia menilai dakwaan JPU, yakni Pasal 14 ayat 1 ayat 2 dan sebagainya bukan hanya mengenai penyebaran kebohongan tetapi ada juga keonaran.
”Keonaran sesuai kamus besar bahasa Indonesia itu keributan. Menurut kami ini bukan tindak pidana tetapi murni orang menyampaikan pendapat di muka umum,” paparnya.
(Baca juga : Divonis MA Bersalah, Pengusaha Cantik Ini Kena Hukuman 6 Bulan Percobaan )
Syahganda didakwa menyebarkan kabar bohong terkait demo penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.(Baca juga: Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Keberatan Didakwa dengan Pasal Ini )
Menyikapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pengacara Syahganda, Abdullah Alkatiri mengaku keberatan. Dia menegaskankliennya tidak menyampaikan kebohongan. “Ini jelas-jelas berhubungan dengan kebebasan menyampaikan pendapat bagaimana jika orang menyampaikan pendapat dinyatakan pidana. Bahaya. Jadi saya katakan dakwaan ini menurut kami tidak sesuai dengan undang-undang dasar 45 khususnya Pasal 28e Ayat 2 dan juga undang-undang HAM yaitu undang-undang 29 1999,” kata Alkatiri usai sidang, Senin (21/12/2020).
(Baca juga : Belum Terima Surat soal Calon Kapolri, DPR: Akan Dikirim Januari 2021 )
Dia menilai dakwaan JPU, yakni Pasal 14 ayat 1 ayat 2 dan sebagainya bukan hanya mengenai penyebaran kebohongan tetapi ada juga keonaran.
”Keonaran sesuai kamus besar bahasa Indonesia itu keributan. Menurut kami ini bukan tindak pidana tetapi murni orang menyampaikan pendapat di muka umum,” paparnya.
(Baca juga : Divonis MA Bersalah, Pengusaha Cantik Ini Kena Hukuman 6 Bulan Percobaan )
Lihat Juga :