Petinggi KAMI Dituduh Sebar Berita Bohong, Pengacara: Dakwaan Tak Sesuai
loading...
A
A
A
DEPOK - Sekretaris Komite Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (21/12/2020).
Syahganda didakwa menyebarkan kabar bohong terkait demo penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.( )
Menyikapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pengacara Syahganda, Abdullah Alkatiri mengaku keberatan. Dia menegaskankliennya tidak menyampaikan kebohongan. “Ini jelas-jelas berhubungan dengan kebebasan menyampaikan pendapat bagaimana jika orang menyampaikan pendapat dinyatakan pidana. Bahaya. Jadi saya katakan dakwaan ini menurut kami tidak sesuai dengan undang-undang dasar 45 khususnya Pasal 28e Ayat 2 dan juga undang-undang HAM yaitu undang-undang 29 1999,” kata Alkatiri usai sidang, Senin (21/12/2020).
(Baca juga : Belum Terima Surat soal Calon Kapolri, DPR: Akan Dikirim Januari 2021 )
Dia menilai dakwaan JPU, yakni Pasal 14 ayat 1 ayat 2 dan sebagainya bukan hanya mengenai penyebaran kebohongan tetapi ada juga keonaran.
”Keonaran sesuai kamus besar bahasa Indonesia itu keributan. Menurut kami ini bukan tindak pidana tetapi murni orang menyampaikan pendapat di muka umum,” paparnya.
(Baca juga : Divonis MA Bersalah, Pengusaha Cantik Ini Kena Hukuman 6 Bulan Percobaan )
Alkatiri melanjutkan, yang dimaksud keonaran adalah keributan. Dia mencontohkan jika ada orang teriak-teriak di dalam pasar karena ada kebakaran, lalu terjadi keributan lari sana lari sini.
“Atau orang di tepi pantai berteriak ada tsunami, (kemudian-red) orang pada ribut. Di pesawat bilang ada bom itu kebohongan yang menimbulkan keonaran. Kalau kebohongan saja, harus diuji dengan Undang-Undang 45 dan undang-undang HAM,” tegasnya.
(Baca juga : Kedubes Jerman Sampaikan Klarifikasi, Kemenlu: Mereka Minta Maaf dan Pulangkan Diplomat yang Datangi FPI )
Alkatiri berpendapat apakah dakwaan perihal kebohongan harus diuji. “Kita uji Apakah ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar atau tidak karena pasal kebencian itu tidak ada. Yang ada hanya kebohongan. Lah bohong itu hakim tidak boleh mengambil kewenangan Tuhan yang menyatakan orang itu bohong atau tidak,” katanya.
Syahganda didakwa menyebarkan kabar bohong terkait demo penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.( )
Menyikapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pengacara Syahganda, Abdullah Alkatiri mengaku keberatan. Dia menegaskankliennya tidak menyampaikan kebohongan. “Ini jelas-jelas berhubungan dengan kebebasan menyampaikan pendapat bagaimana jika orang menyampaikan pendapat dinyatakan pidana. Bahaya. Jadi saya katakan dakwaan ini menurut kami tidak sesuai dengan undang-undang dasar 45 khususnya Pasal 28e Ayat 2 dan juga undang-undang HAM yaitu undang-undang 29 1999,” kata Alkatiri usai sidang, Senin (21/12/2020).
(Baca juga : Belum Terima Surat soal Calon Kapolri, DPR: Akan Dikirim Januari 2021 )
Dia menilai dakwaan JPU, yakni Pasal 14 ayat 1 ayat 2 dan sebagainya bukan hanya mengenai penyebaran kebohongan tetapi ada juga keonaran.
”Keonaran sesuai kamus besar bahasa Indonesia itu keributan. Menurut kami ini bukan tindak pidana tetapi murni orang menyampaikan pendapat di muka umum,” paparnya.
(Baca juga : Divonis MA Bersalah, Pengusaha Cantik Ini Kena Hukuman 6 Bulan Percobaan )
Alkatiri melanjutkan, yang dimaksud keonaran adalah keributan. Dia mencontohkan jika ada orang teriak-teriak di dalam pasar karena ada kebakaran, lalu terjadi keributan lari sana lari sini.
“Atau orang di tepi pantai berteriak ada tsunami, (kemudian-red) orang pada ribut. Di pesawat bilang ada bom itu kebohongan yang menimbulkan keonaran. Kalau kebohongan saja, harus diuji dengan Undang-Undang 45 dan undang-undang HAM,” tegasnya.
(Baca juga : Kedubes Jerman Sampaikan Klarifikasi, Kemenlu: Mereka Minta Maaf dan Pulangkan Diplomat yang Datangi FPI )
Alkatiri berpendapat apakah dakwaan perihal kebohongan harus diuji. “Kita uji Apakah ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar atau tidak karena pasal kebencian itu tidak ada. Yang ada hanya kebohongan. Lah bohong itu hakim tidak boleh mengambil kewenangan Tuhan yang menyatakan orang itu bohong atau tidak,” katanya.
(dam)