Petinggi KAMI Dituduh Sebar Berita Bohong, Pengacara: Dakwaan Tak Sesuai

Senin, 21 Desember 2020 - 16:55 WIB
loading...
Petinggi KAMI Dituduh...
Sekretaris Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan. Foto/Twitter Syahganda
A A A
DEPOK - Sekretaris Komite Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (21/12/2020).

Syahganda didakwa menyebarkan kabar bohong terkait demo penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.(Baca juga: Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Keberatan Didakwa dengan Pasal Ini )

Menyikapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pengacara Syahganda, Abdullah Alkatiri mengaku keberatan. Dia menegaskankliennya tidak menyampaikan kebohongan. “Ini jelas-jelas berhubungan dengan kebebasan menyampaikan pendapat bagaimana jika orang menyampaikan pendapat dinyatakan pidana. Bahaya. Jadi saya katakan dakwaan ini menurut kami tidak sesuai dengan undang-undang dasar 45 khususnya Pasal 28e Ayat 2 dan juga undang-undang HAM yaitu undang-undang 29 1999,” kata Alkatiri usai sidang, Senin (21/12/2020).

(Baca juga : Belum Terima Surat soal Calon Kapolri, DPR: Akan Dikirim Januari 2021 )

Dia menilai dakwaan JPU, yakni Pasal 14 ayat 1 ayat 2 dan sebagainya bukan hanya mengenai penyebaran kebohongan tetapi ada juga keonaran.

”Keonaran sesuai kamus besar bahasa Indonesia itu keributan. Menurut kami ini bukan tindak pidana tetapi murni orang menyampaikan pendapat di muka umum,” paparnya.

(Baca juga : Divonis MA Bersalah, Pengusaha Cantik Ini Kena Hukuman 6 Bulan Percobaan )

Alkatiri melanjutkan, yang dimaksud keonaran adalah keributan. Dia mencontohkan jika ada orang teriak-teriak di dalam pasar karena ada kebakaran, lalu terjadi keributan lari sana lari sini.

“Atau orang di tepi pantai berteriak ada tsunami, (kemudian-red) orang pada ribut. Di pesawat bilang ada bom itu kebohongan yang menimbulkan keonaran. Kalau kebohongan saja, harus diuji dengan Undang-Undang 45 dan undang-undang HAM,” tegasnya.

(Baca juga : Kedubes Jerman Sampaikan Klarifikasi, Kemenlu: Mereka Minta Maaf dan Pulangkan Diplomat yang Datangi FPI )

Alkatiri berpendapat apakah dakwaan perihal kebohongan harus diuji. “Kita uji Apakah ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar atau tidak karena pasal kebencian itu tidak ada. Yang ada hanya kebohongan. Lah bohong itu hakim tidak boleh mengambil kewenangan Tuhan yang menyatakan orang itu bohong atau tidak,” katanya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Syahganda Nainggolan...
Syahganda Nainggolan Lihat Presiden Prabowo Berpeluang Jadi Pemimpin Dunia
Syahganda Nainggolan...
Syahganda Nainggolan Anggap Teror Kepala Babi Perbuatan Biadab dan Haram
Satryo Soemantri Kena...
Satryo Soemantri Kena Reshuffle Kabinet, Syahganda: Langkah Tepat dan Cepat
Syahganda: Turki dan...
Syahganda: Turki dan Indonesia Bisa Jadi Poros Baru Kekuatan Geopolitik Dunia
Syahganda Anggap Bulog...
Syahganda Anggap Bulog Dipimpin Tentara Sudah Tepat, Ini Alasannya
Syahganda Dorong Prabowo...
Syahganda Dorong Prabowo Reshuffle Separuh Kabinet Pasca 100 Kerja
Sejumlah Tokoh dan Aktivis...
Sejumlah Tokoh dan Aktivis Deklarasikan Perhimpunan Menemukan Kembali Indonesia
Terbukti Jadi Dalang...
Terbukti Jadi Dalang Aksi Brutal Tolak UU Omnibuslaw, Ketua KAMI Medan Dipenjara 1 Tahun
Polisi Buru Pelaku Teror...
Polisi Buru Pelaku Teror Bom Palsu di Kediaman Ketua KAMI Ahmad Yani
Rekomendasi
Amman Lanjutkan Penambangan...
Amman Lanjutkan Penambangan Fase 8 di Batu Hijau, Cadangan Capai 460 Juta Ton
Macron Dituding Bawa...
Macron Dituding Bawa Kokain saat ke Ukraina, Ini Kata Pemerintah Prancis
AS Potong Tarif Barang-barang...
AS Potong Tarif Barang-barang Receh China dari 120% Jadi 54%
Berita Terkini
Profil Eddie Marzuki...
Profil Eddie Marzuki Nalapraya, Jenderal TNI Berjuluk Bapak Pencak Silat yang Pernah Jabat Wagub Jakarta
Alexander Marwata Buka...
Alexander Marwata Buka Suara Soal Pimpinan KPK Tak Tetapkan Hasto Tersangka
Profil Komjen I Ketut...
Profil Komjen I Ketut Suardana, Jenderal Lulusan Akpol 1990 yang Jadi Irjen Kementerian P2MI
Arwani Thomafi Instruksikan...
Arwani Thomafi Instruksikan Anggota DPRD dari PPP Dukung MBG
Prajurit TNI Dikerahkan...
Prajurit TNI Dikerahkan Jaga Kejaksaan, Komisi III DPR: Sebaiknya Dikaji Kembali
Efektivitas Stimulus...
Efektivitas Stimulus Ekonomi
Infografis
Penyebab Jerman Tak...
Penyebab Jerman Tak Siap Hadapi Perang Dunia III Melawan Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved