Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Keberatan Didakwa dengan Pasal Ini

Senin, 21 Desember 2020 - 13:31 WIB
loading...
Petinggi KAMI Syahganda...
Sidang dengan terdakwa Syahganda Nainggolan di PN Depok, Jawa Barat. Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Sidang dugaan kasus hoaks dengan terdakwa petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin (21/12/2020). Syahganda didakwa kasus hoaks terkait UU Cipta Kerja.

Sidang digelar secara virtual dengan agenda pembacaan dakwaan. Terdakwa Syahganda berada di Bareskrim Polri, sedangkan hakim, JPU dan penasihat hukum berada di PN Depok.

Syahganda didakwa atas dua pasal. Dakwaan Pertama Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Kedua Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ATAU Ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Tindakan terdakwa adalah tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata JPU Arief Syafrianto membacakan dakwaan, Senin (21/12/2020).

(Baca juga: Saat Habib Rizieq Bicara tentang Lawan Cerdas Berakal Sehat dan Kawan Bodoh Penjilat ).

Untuk diketahui, Pasal 14 ayat (1) berbunyi: Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.

Pasal 14 ayat (2) berbunyi: Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukumdengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jumhur Hidayat Jadi...
Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH, Syahganda Nainggolan: Dia Akan Bertarung Lawan Oligarki
Rocky Gerung dan Syahganda...
Rocky Gerung dan Syahganda Hadiri Pelantikan Menteri di Istana
Harga Minyak Dunia Melonjak...
Harga Minyak Dunia Melonjak Akibat Konflik Timur Tengah, Great Institute Soroti Ancaman Fiskal RI
Great Institute: 85,8%...
Great Institute: 85,8% Publik Puas Setahun Pemerintahan Prabowo
GREAT Institute: Presiden...
GREAT Institute: Presiden Brasil Lula Sukses Wujudkan Sosialisme
Singgung Maju Mundur...
Singgung Maju Mundur Komite Reformasi Polri, Gatot Nurmantyo Bicara Mafia
Sejumlah Tokoh dan Aktivis...
Sejumlah Tokoh dan Aktivis Deklarasikan Perhimpunan Menemukan Kembali Indonesia
Terbukti Jadi Dalang...
Terbukti Jadi Dalang Aksi Brutal Tolak UU Omnibuslaw, Ketua KAMI Medan Dipenjara 1 Tahun
Polisi Buru Pelaku Teror...
Polisi Buru Pelaku Teror Bom Palsu di Kediaman Ketua KAMI Ahmad Yani
Rekomendasi
Marketplace kian ‘Sesak’,...
Marketplace kian ‘Sesak’, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
Israel Marah usai Diserang...
Israel Marah usai Diserang Rudal Iran: Teheran Harus Terbakar!
Rentetan Penembakan...
Rentetan Penembakan Guncang Israel, 1 Tewas, 5 Luka
Berita Terkini
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved