KPK Resmi Ajukan Kasasi Putusan Wahyu Setiawan
Senin, 21 Desember 2020 - 15:45 WIB
loading...
A
A
A
Dia membeberkan JPU akan menguraikan secara detil dan lengkap alasan dan dalil kasasi diajukan. Ali memastikan, alasan dan dalil tentu akan dituangkan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Adapun alasan kasasi antara lain JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut terutama terkait tdk dikabulkannya pencabutan hak politik atas diri terdakwa," ujar Ali.
(Baca: KPK Buka Peluang Usut Dugaan Aliran Uang Mensos Juliari ke PDIP)
PT DKI Jakarta sebelumnya menolak banding Wahyu dan Agustiani. Majelis hakim banding menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap secara bersama-sama. PT DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Wahyu yakni 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
"Adapun alasan kasasi antara lain JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut terutama terkait tdk dikabulkannya pencabutan hak politik atas diri terdakwa," ujar Ali.
(Baca: KPK Buka Peluang Usut Dugaan Aliran Uang Mensos Juliari ke PDIP)
PT DKI Jakarta sebelumnya menolak banding Wahyu dan Agustiani. Majelis hakim banding menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap secara bersama-sama. PT DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Wahyu yakni 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
(muh)
Lihat Juga :