KPK Buka Peluang Usut Dugaan Aliran Uang Mensos Juliari ke PDIP

Minggu, 06 Desember 2020 - 21:56 WIB
loading...
KPK Buka Peluang Usut...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka peluang mengusut dugaan ada atau tidak aliran uang suap tersangka Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial ke DPP PDIP. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membuka peluang mengusut dugaan ada atau tidak aliran uang suap tersangka Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial ke DPP PDIP .

(Baca juga: Menteri Sosial Tersangka Korupsi, Warganet Ramai-ramai Sebut Luhut)

Ketua KPK Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri menyatakan, penyidik akan melakukan sejumlah pengembangan atas kasus dugaan suap pengadaaan paket bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial RI Tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode. Firli menggariskan, uang suap yang diduga untuk tersangka Juliari Peter Batubara terbagi dalam dua bagian penerangan.

(Baca juga: Jokowi Tunjuk Menko PMK Jadi Plt Mensos)

Pertama, Rp8,2 miliar yang dikelola Eko dan Shelvy N selaku Sekretaris di Kemensos sekaligus orang kepercayaan Juliari. Angka ink adalah bagian dari total fee Rp12 miliar yang terkait denhan pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama.

Uang Rp12 miliar disodorkan lebih dulu oleh tersangka penerima suap Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) sekaligus pemilik pemilik PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) ke Juliari melalui Adi Wahyono selaku PPK Kemensos sekaligus Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos. Dari Adi kemudian sebesar Rp8,2 miliar dikelola Eko dan Shelvy.

Kedua, sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Uang ini untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako yang terkumpul kurun Oktober hingga Desember 2020. Jika dijumlahkan, maka total untuk Juliari Rp17 miliar.

Firli membeberkan, angka total jatah untuk Juliari tersebut berbeda dengan jumlah uang yang disita saat operasi tangkap tangan (OTT) yakni sekitar Rp14,5 miliar. Artinya kata dia, ada uang sekitar Rp2,5 miliar yang telah dipakai. Selain itu kata dia, pada penerimaan pertama, Rp12 miliar dikurangi Rp8,2 miliar maka ada selisih Rp3,8 miliar.

Selisih-selisih uang suap di atas, kata Firli, pasti yang akan ditelusuri dan didalami lebih lanjut oleh penyidik untuk apa saja peruntukkan atau penggunaannya. Di sisi lain, Firli berusaha diplomatis saat disinggung dugaan adanya aliran uang ke DPP PDIP. Menurut Firli, KPK tetap akan melakukan penelusuran aliran-aliran uang.

"Setiap ada aliran pasti kita ikuti. Tentu kami tidak akan menyampaikan bagaimana proses aliran uangnya. Karena nanti akan kita uji di pengadilan. Dan, kita sangat menghormati prinsip-prinsip tugas pokok KPK. Di antaranya satu, prinsip kepastian hukum, dua adalah keterbukaan, ketiga adalah transparan, keempat adalah kepentingan umum, kelima adalah akuntabilitas, dan keenam adalah tetap menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia," tegas Firli saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020).

Mantan kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Mabes Polri ini menggariskan, dalam penanganan kasus ini maupun kasus-kasus lainnya maka KPK tidak melihat seseorang yang menjadi tersangka dari unsur atau pekerjaan atau profesi tersangka. Firli menjelaskan, setiap orang yang ditangkap dan kemudian dijadikan tersangka maka yang dilihat pada definisinya sesuai UU dan ada bukti permulaan yang cukup.

"Artinya lima orang yang kita tetap sebagai tersangka dalam kasus ini sudah memenuhi unsur-unsur seorang tersangka. Kita tidak melihat profesi seseorang. Karena di dalam konsep KUHP itu pelaku terdiri dari orang yang melakukan, orang yang turut serta melakukan, orang yang membantu melakukan, atau yang menyuruh melakukan. Jadi kita nggak melihat profesinya apakah dia itu pengacara atau pengurus organisasi, itu tidak," ucap Firli.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menambahkan, penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Juliari Peter Batubara dkk baru saja dimulai. Menurut Ali, dalam proses penyidikan kasus ini maka ada sejumlah upaya yang akan dilakukan KPK. Di antaranya pemeriksaan saksi-saksi maupun penelusuran aliran-aliran uang.

Ali membeberkan, KPK tentu tidak melihat posisi Juliari yang juga Wakil Bendahara Umum DPP PDIP saat melakukan dugaan perbuatan pidana penerimaan suap. Disinggung dugaan aliran uang ke DPP PDIP, Ali memastikan potensi penelusuran akan dilakukan.

"Kalau persepsi masyarakat begitu silakan. Yang pasti aliran itu (dugaan aliran uang ke DPP PDIP) bagian dari materi yang didalami. Kita tidak melihat dia Bendum Partai Politik atau tidak," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) malam.

Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini menggariskan, yang jelas dalam berbagai kasus di tahap penyidikan yang ditangani KPK memang acap kali ada beberapa orang yang menjadi bendahara partai politik tertentu potensi atau dugaan aliran dana tersebut ada.

Khusus untuk Juliari dan ada atau tidak dugaan aliran uang ke PDIP sekali lagi pasti akan didalami. "Aliran dana ke partai tertentu itu akan kita dalami dalam pemeriksaan saksi-saksi," ungkapnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Beda dengan PKB, Golkar...
Beda dengan PKB, Golkar Pilih Hormati Sikap PDIP sebagai Partai Penyeimbang
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Pelemahan Emas Antam...
Pelemahan Emas Antam Berlanjut ke Rp2.6 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
Indo Build Tech 2026,...
Indo Build Tech 2026, AMBPI Bawa Sejumlah Inovasi Baru
Brasil Rajai Daftar...
Brasil Rajai Daftar Gol Terbanyak Sepanjang Sejarah Piala Dunia
Berita Terkini
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Ziarah ke Makam Soekarno...
Ziarah ke Makam Soekarno di Blitar, Kapolri: Menyerap Nilai Pemimpin Bangsa
Garda Bangsa Dukung...
Garda Bangsa Dukung Penuh Program Pemerintahan Prabowo
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved