KPK Resmi Ajukan Kasasi Putusan Wahyu Setiawan

Senin, 21 Desember 2020 - 15:45 WIB
loading...
KPK Resmi Ajukan Kasasi...
KPK segera menyampaikan memori kasasi atas putusan banding mantan anggota KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akhirnya mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, KPK melalui tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah selesai mempelajari putusan PT DKI Jakarta atas nama kedua terdakwa. Wahyu Setiawan adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 dan Agustiani Tio Fridelina adalah politikus PDIP . KPK memutuskan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)

"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Wahyu setiawan dan terdakwa Agustiani Tio F, Jumat (18/12/2020), tim JPU KPK yang diwakili Moch Tahdir Suhan menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta tersebut," tegas Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/12/2020).

(Baca: Suap Bansos Covid-19, KPK Agendakan Periksa Dirjen Linjamsos Kemensos)

Dia membeberkan JPU akan menguraikan secara detil dan lengkap alasan dan dalil kasasi diajukan. Ali memastikan, alasan dan dalil tentu akan dituangkan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Adapun alasan kasasi antara lain JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut terutama terkait tdk dikabulkannya pencabutan hak politik atas diri terdakwa," ujar Ali.

(Baca: KPK Buka Peluang Usut Dugaan Aliran Uang Mensos Juliari ke PDIP)

PT DKI Jakarta sebelumnya menolak banding Wahyu dan Agustiani. Majelis hakim banding menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap secara bersama-sama. PT DKI Jakarta memperkuat putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Wahyu yakni 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
KPK Periksa Bupati Muara...
KPK Periksa Bupati Muara Enim Edison setelah OTT ASN BPK
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Keponakan Bupati Muara...
Keponakan Bupati Muara Enim Ikut Jadi Tersangka dalam OTT KPK
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Rekomendasi
Iran Tinjau Lagi Perundingan...
Iran Tinjau Lagi Perundingan dengan AS setelah Eskalasi Terbaru
LM FEB UI Tekankan Pentingnya...
LM FEB UI Tekankan Pentingnya Merekayasa Human Performance di Era AI
Trump Murka, AS akan...
Trump Murka, AS akan Serang Iran dengan Sangat Keras Malam Ini
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved