Mahkamah Agung Libatkan TNI untuk Amankan Sidang di Pengadilan
Senin, 21 Desember 2020 - 15:24 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, pada Pasal 11 Perma Nomor 5/2020 diatur bahwa hakim/majelis hakim dan aparatur pengadilan yang menangani perkara tertentu seperti terorisme wajib mendapatkan perlindungan, pengamanan, dan/atau pengawalan di dalam maupun di luar pengadilan.
Hal yang sama berlaku pada saat pelaksanaan eksekusi yang berpotensi menimbulkan ancaman terhadap keselamatan hakim/majelis hakim dan aparatur pengadilan.
"Dari kepolisian atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang dilakukan secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu," demikian petikan Pasal 11.
(Baca: MA: Perbuatan Homoseksual Prajurit TNI Bertentangan dengan Norma Kedinasan)
Perma ini turut mengatur tentang keadaan darurat atau huru-hara hingga upaya penyelamatan. Klausal ini termaktub pada Pasal 12 mulai dari ayat (1) hingga ayat (4). Ketua/Kepala pengadilan harus melakukan langkah antisipasi untuk Penyelamatan dari keadaan darurar dalam setiap penanganan perkara tertentu/menarik perhatian masyarakat/perkara terorisme.
Hal yang sama berlaku pada saat pelaksanaan eksekusi yang berpotensi menimbulkan ancaman terhadap keselamatan hakim/majelis hakim dan aparatur pengadilan.
"Dari kepolisian atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang dilakukan secara terus menerus atau dalam jangka waktu tertentu," demikian petikan Pasal 11.
(Baca: MA: Perbuatan Homoseksual Prajurit TNI Bertentangan dengan Norma Kedinasan)
Perma ini turut mengatur tentang keadaan darurat atau huru-hara hingga upaya penyelamatan. Klausal ini termaktub pada Pasal 12 mulai dari ayat (1) hingga ayat (4). Ketua/Kepala pengadilan harus melakukan langkah antisipasi untuk Penyelamatan dari keadaan darurar dalam setiap penanganan perkara tertentu/menarik perhatian masyarakat/perkara terorisme.
Lihat Juga :