Menelisik Masa Depan Industri dan Cukai Hasil Tembakau

Senin, 21 Desember 2020 - 06:05 WIB
loading...
Menelisik Masa Depan...
Prof Candra Fajri Ananda PhD, Staf Khusus Menteri Keuangan Republik Indonesia. Foto/Dok. Pribadi
A A A
JAKARTA - Prof Candra Fajri Ananda PhD
Staf Khusus Menteri Keuangan

CUKAI hasil tembakau
(CHT) masih menjadi primadona dalam penerimaan negara. Tak dapat dipungkiri bahwa selama ini CHT masih mendominasi penerimaan cukai negara. Data kementerian Keuangan menununjukkan bahwa CHT menyumbang antara 95% hingga 96% dari total penerimaan cukai di Indonesia.

Selain itu, seiring dengan kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE), data juga menunjukkan bahwa penerimaan CHT sepanjang 2019 naik hingga 7,8% menjadi 164,87 triliun. Bahkan, meski dalam kondisi pandemi, realisasi penerimaan CHT per Oktober 2020 sebesar Rp134,92 triliun atau naik 10,23% dibandingkan dengan Oktober 2019 lalu. Hal tersebut cukup menunjukkan bahwa CHT memiliki kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional.

Di balik peran CHT dalam penerimaan negara, hampir setiap tahun pelaku usaha di sektor hasil tembakau kerap dihantui ketidakpastian terhadap tarif cukai. Kenaikan tarif cukai yang terus berubah setiap tahun kerap menimbulkan kebingungan bagi pelaku industri, salah satunya dengan kesulitan pengusaha untuk memproyeksikan bisnisnya dalam jangka panjang. Kenaikan rata-rata tarif cukai yang mencapai level sampai 35% di awal tahun 2020 berdampak langsung pada kenaikan harga produk rokok oleh sejumlah perusahaan. Imbasnya, sejumlah pabrikan kemungkinan akan melakukan proyeksi ulang atas target penjualan. (Baca juga: Awas! Kenaikan Cukai Hasil Tembakau Bisa Bikin Peredaran Rokok Ilegal Makin Marak )

Alternatif Barang Kena Cukai
Kebijakan fiskal merupakan bagian yang sangat penting untuk mengatur industri. Kebijakan cukai juga memainkan peran vital dalam mengatur produk tertentu, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No 39/2007 tentang Cukai. Cukai tidak hanya memberikan kontribusi bagi pendapatan negara, tetapi juga berfungsi sebagai alat untuk mengontrol dampak negatif dari mengonsumsi produk tertentu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Transformasi Polri di...
Transformasi Polri di Tengah Era Disrupsi Digital
Tantangan Tata Kelola...
Tantangan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Ketahanan Nasional
Ada Nilai Ekonomi Ratusan...
Ada Nilai Ekonomi Ratusan Triliun, Industri Tembakau Dipandang Diperlakukan Paling Tidak Adil
Bea Cukai Pantoloan...
Bea Cukai Pantoloan Gagalkan Peredaran 224 Ribu Batang Rokok Ilegal di Palu
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Rekomendasi
Maudy Ayunda Gandeng...
Maudy Ayunda Gandeng ITB, Kembangkan Skincare Berbasis Riset Indonesia
IU Tunda Konser dan...
IU Tunda Konser dan Album Baru karena Sakit Telinga Makin Parah
Tim Futsal MNC University...
Tim Futsal MNC University Borong Dua Gelar Juara dalam Dua Turnamen Bergengsi
Berita Terkini
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved