Menelisik Masa Depan Industri dan Cukai Hasil Tembakau
Senin, 21 Desember 2020 - 06:05 WIB
loading...
Prof Candra Fajri Ananda PhD, Staf Khusus Menteri Keuangan Republik Indonesia. Foto/Dok. Pribadi
A
A
A
JAKARTA - Prof Candra Fajri Ananda PhD
Staf Khusus Menteri Keuangan
CUKAI hasil tembakau (CHT) masih menjadi primadona dalam penerimaan negara. Tak dapat dipungkiri bahwa selama ini CHT masih mendominasi penerimaan cukai negara. Data kementerian Keuangan menununjukkan bahwa CHT menyumbang antara 95% hingga 96% dari total penerimaan cukai di Indonesia.
Selain itu, seiring dengan kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE), data juga menunjukkan bahwa penerimaan CHT sepanjang 2019 naik hingga 7,8% menjadi 164,87 triliun. Bahkan, meski dalam kondisi pandemi, realisasi penerimaan CHT per Oktober 2020 sebesar Rp134,92 triliun atau naik 10,23% dibandingkan dengan Oktober 2019 lalu. Hal tersebut cukup menunjukkan bahwa CHT memiliki kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional.
Di balik peran CHT dalam penerimaan negara, hampir setiap tahun pelaku usaha di sektor hasil tembakau kerap dihantui ketidakpastian terhadap tarif cukai. Kenaikan tarif cukai yang terus berubah setiap tahun kerap menimbulkan kebingungan bagi pelaku industri, salah satunya dengan kesulitan pengusaha untuk memproyeksikan bisnisnya dalam jangka panjang. Kenaikan rata-rata tarif cukai yang mencapai level sampai 35% di awal tahun 2020 berdampak langsung pada kenaikan harga produk rokok oleh sejumlah perusahaan. Imbasnya, sejumlah pabrikan kemungkinan akan melakukan proyeksi ulang atas target penjualan. (Baca juga: Awas! Kenaikan Cukai Hasil Tembakau Bisa Bikin Peredaran Rokok Ilegal Makin Marak )
Alternatif Barang Kena Cukai
Kebijakan fiskal merupakan bagian yang sangat penting untuk mengatur industri. Kebijakan cukai juga memainkan peran vital dalam mengatur produk tertentu, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No 39/2007 tentang Cukai. Cukai tidak hanya memberikan kontribusi bagi pendapatan negara, tetapi juga berfungsi sebagai alat untuk mengontrol dampak negatif dari mengonsumsi produk tertentu.
Staf Khusus Menteri Keuangan
CUKAI hasil tembakau (CHT) masih menjadi primadona dalam penerimaan negara. Tak dapat dipungkiri bahwa selama ini CHT masih mendominasi penerimaan cukai negara. Data kementerian Keuangan menununjukkan bahwa CHT menyumbang antara 95% hingga 96% dari total penerimaan cukai di Indonesia.
Selain itu, seiring dengan kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE), data juga menunjukkan bahwa penerimaan CHT sepanjang 2019 naik hingga 7,8% menjadi 164,87 triliun. Bahkan, meski dalam kondisi pandemi, realisasi penerimaan CHT per Oktober 2020 sebesar Rp134,92 triliun atau naik 10,23% dibandingkan dengan Oktober 2019 lalu. Hal tersebut cukup menunjukkan bahwa CHT memiliki kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional.
Di balik peran CHT dalam penerimaan negara, hampir setiap tahun pelaku usaha di sektor hasil tembakau kerap dihantui ketidakpastian terhadap tarif cukai. Kenaikan tarif cukai yang terus berubah setiap tahun kerap menimbulkan kebingungan bagi pelaku industri, salah satunya dengan kesulitan pengusaha untuk memproyeksikan bisnisnya dalam jangka panjang. Kenaikan rata-rata tarif cukai yang mencapai level sampai 35% di awal tahun 2020 berdampak langsung pada kenaikan harga produk rokok oleh sejumlah perusahaan. Imbasnya, sejumlah pabrikan kemungkinan akan melakukan proyeksi ulang atas target penjualan. (Baca juga: Awas! Kenaikan Cukai Hasil Tembakau Bisa Bikin Peredaran Rokok Ilegal Makin Marak )
Alternatif Barang Kena Cukai
Kebijakan fiskal merupakan bagian yang sangat penting untuk mengatur industri. Kebijakan cukai juga memainkan peran vital dalam mengatur produk tertentu, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No 39/2007 tentang Cukai. Cukai tidak hanya memberikan kontribusi bagi pendapatan negara, tetapi juga berfungsi sebagai alat untuk mengontrol dampak negatif dari mengonsumsi produk tertentu.
Lihat Juga :