Menelisik Masa Depan Industri dan Cukai Hasil Tembakau

Senin, 21 Desember 2020 - 06:05 WIB
loading...
A A A
Adapun Barang Kena Cukai (BKC) lainnya selain barang hasil tembakau adalah etil alkohol atau etanol dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu. Barang itu mempunyai sifat atau karakteristik sesuai aturan Undang-undang No 39/2007 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 11 1995 tentang Cukai yang merupakan penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan, keadilan dan keseimbangan. Sifat dan karakteristik pemungutan cukai didasari oleh pembatasan pemakaian oleh masyarakat karena adanya pertimbangan- pertimbangan tertentu.

Dibandingkan dengan negara-negara di dunia, Indonesia masih mengenakan cukai secara terbatas, yakni hanya pada tiga jenis barang kena cukai. Sejak 1995, cukai hanya dikenakan pada tembakau, alkohol, etil alkohol. Seiring perkembangan zaman, makin disadari bahwa produk-produk selain tiga BKC tersebut masih banyak produk lain yang perlu dikendalikan peredarannya karena berdampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan, sehingga BKC perlu ditambah. Melihat komponen BKC yang dikenakan di negara lain, penerimaan cukai terbesar di beberapa negara di dunia bukan dari CHT. (Baca juga: Seberapa Mendesak Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau )

Hal tersebut menunjukkan bahwa Indonesia memiliki beberapa pilihan BKC lainnya yang berpotensi untuk dapat meningkatkan penerimaan cukai negara. Seperti di Belanda dan Prancis, pendapatan cukai terbesar dari kedua negara tersebut berasal dari produk energi. Sedangkan untuk Finlandia, penerimaan cukai terbesar negara tersebut berasal dari bahan bakar cair. Begitu juga di Thailand, penerimaan cukai terbesar negara tersebut berasal dari minyak.

Pemerintah telah mengkaji sejumlah produk baru yang akan dikenakan cukai oleh menambah pemasukan negara. Selama ini ketentuan cukai hanya dikenal masyarakat awam dilaporkan untuk produk rokok dan minuman mengandung alkohol. Salah satu altrnatif barang kena cukai yang sudah disepakati untuk dikenai cukai adalah plastik. Keputusan itu dibuat mengingat tingginya konsumsi plastik yang bisa memicu masalah sampah. Cukai yang akan dikenakan untuk plastik adalah Rp30.000 per kilogram atau Rp200 per lembar. Tarif yang diajukan ini diharapkan bisa menekan konsumsi plastik hingga 50% dan potensi penerimaan cukai bisa mencapai Rp1,6 triliun.

Selain plastik, Menteri Keuangan juga berencana mengenakan cukai kepada minuman berpemanis. Diperkirakan cukai minuman berpemanis akan menyumbang Rp6,25 triliun per tahun kepada penerimaan negara. Tarifnya pun bervariasi dan bergantung kepada tiap produk sesuai dengan tingkat kandungan pemanis.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Transformasi Polri di...
Transformasi Polri di Tengah Era Disrupsi Digital
Ada Nilai Ekonomi Ratusan...
Ada Nilai Ekonomi Ratusan Triliun, Industri Tembakau Dipandang Diperlakukan Paling Tidak Adil
Bea Cukai Pantoloan...
Bea Cukai Pantoloan Gagalkan Peredaran 224 Ribu Batang Rokok Ilegal di Palu
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Rekomendasi
Jadwal Timnas Indonesia...
Jadwal Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi Garuda Akhiri Penantian Gelar Perdana
Penetapan Pemasok Batu...
Penetapan Pemasok Batu Bara PLTU Jadi Kewenangan Penuh Ditjen Minerba
Dorong Transformasi...
Dorong Transformasi Berkelanjutan, TelkomGroup Resmi Gelar Culture Festival 2026
Berita Terkini
Mensesneg Ungkap Anggaran...
Mensesneg Ungkap Anggaran MBG Berpotensi Turun usai Validasi Data
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Wamenaker Aplikasi Dermaga...
Wamenaker Aplikasi Dermaga Tingkatkan Efisiensi dan Transparansi Koperasi TKBM
Hadiri ASCN 2026, Safrizal...
Hadiri ASCN 2026, Safrizal Tegaskan Komitmen Indonesia Kembangkan Kota Cerdas
Harlah ke-28 PKB, Perempuan...
Harlah ke-28 PKB, Perempuan Bangsa Gelar 2 Agenda Akbar Perkuat Mesin Organisasi
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved