DPC Ikadin Jaktim Siap Bersinergi dan Dukung Penyatuan Peradi
Minggu, 20 Desember 2020 - 19:06 WIB
loading...
A
A
A
Johannes melanjutkan, cita-cita para deklarator pendiri Ikadin adalah tetap memperkuat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam UU tersebut, terdapat delapan kewenangan organisasi advokat yang melebur menjadi satu yang bernama Peradi.
Sehubungan dengan itu juga, lanjut Johannes, Otto Hasibuan sebagai Ketua Dewan Penasihat DPP Ikadin sekaligus Ketua Umum DPN Peradi periode 2020-2025 berpesan kepada para pengurus DPC Ikadin Jaktim harus dan tetap tunduk dan hormat terhadap UU Advokat.
Otto juga menyampaikan agar para pengurus DPC Ikadin Jaktim tetap berkomitmen bersinergi dengan Peradi agar Peradi menjadi single bar (wadah tunggal).
"Nah kita, DPC Ikadin Jakarta Timur komitmen untuk bersinergi dengan Peradi supaya Peradi menjadi single bar sesuai Undang-Undang Advokat," tegasnya.
Johannes menjelaskan, pesan yang disampaikan Otto Hasibuan tersebut sangat tepat. Apalagi saat ini menjamur atau ada banyak organisasi advokat. Johannes menilai, rusaknya single bar organisasi advokat hingga berujung lahirnya banyak organisasi advokat karena ada Surat Keputusan (SK) Ketua Mahkamah Agung (MA) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015.
Sehubungan dengan itu juga, lanjut Johannes, Otto Hasibuan sebagai Ketua Dewan Penasihat DPP Ikadin sekaligus Ketua Umum DPN Peradi periode 2020-2025 berpesan kepada para pengurus DPC Ikadin Jaktim harus dan tetap tunduk dan hormat terhadap UU Advokat.
Otto juga menyampaikan agar para pengurus DPC Ikadin Jaktim tetap berkomitmen bersinergi dengan Peradi agar Peradi menjadi single bar (wadah tunggal).
"Nah kita, DPC Ikadin Jakarta Timur komitmen untuk bersinergi dengan Peradi supaya Peradi menjadi single bar sesuai Undang-Undang Advokat," tegasnya.
Johannes menjelaskan, pesan yang disampaikan Otto Hasibuan tersebut sangat tepat. Apalagi saat ini menjamur atau ada banyak organisasi advokat. Johannes menilai, rusaknya single bar organisasi advokat hingga berujung lahirnya banyak organisasi advokat karena ada Surat Keputusan (SK) Ketua Mahkamah Agung (MA) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015.
Lihat Juga :