DPC Ikadin Jaktim Siap Bersinergi dan Dukung Penyatuan Peradi
Minggu, 20 Desember 2020 - 19:06 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga : Ngeri! Kecelakaan di Tol Cipali Sebulan Bisa 36 Kali )
Di dalam SK tersebut di antaranya tercantum bahwa MA Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) memiliki kewenangan untuk melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi syarat dari organisasi manapun.
"Dengan SK 73 itu organisasi advokat berjamur. Di sisi lain, tidak lagi menghormati Undang-Undang Advokat bahwa single bar, yang dikenal hanya Peradi kan. Jadi pesan Pak Otto Hasibuan dan ketua kami Pak Sutrisno (Ketua Umum DPP Ikadin) bahwa kita harus tunduk pada Undang-Undang itu dan menjalankan amanat Undang-Undang itu," katanya.
Di dalam SK tersebut di antaranya tercantum bahwa MA Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) memiliki kewenangan untuk melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi syarat dari organisasi manapun.
"Dengan SK 73 itu organisasi advokat berjamur. Di sisi lain, tidak lagi menghormati Undang-Undang Advokat bahwa single bar, yang dikenal hanya Peradi kan. Jadi pesan Pak Otto Hasibuan dan ketua kami Pak Sutrisno (Ketua Umum DPP Ikadin) bahwa kita harus tunduk pada Undang-Undang itu dan menjalankan amanat Undang-Undang itu," katanya.
(dam)
Lihat Juga :