DPC Ikadin Jaktim Siap Bersinergi dan Dukung Penyatuan Peradi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia Jakarta Timur (DPC Ikadin Jaktim) memastikan siap bersinergi dan mendukung penyatuan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
"Ikadin ini pertama kali berdiri tanggal 10 November 1985. Atas inisiatif saya sebagai Ketua DPC, kami kemudian membuat slogan yang namanya 'KPM'. 'KPM' itu konsisten, pejuang, militan. Kenapa memilih slogan itu? Karena kita harus meneruskan cita-cita para pendahulu, para deklarator pendiri Ikadin," ujar Ketua DPC Ikadin Jaktim, Johannes L Tobing kepada SINDOnews, di Jakarta, Minggu (20/12/2020).
Pada Jumat 18 Desember 2020 malam, Johannes dan jajaran dilantik sebagai pengurus DPC Ikadin Jaktim masa bakti 2020-2024. Pelantikan berlangsung di Whiz Prime Hotel, Kelapa Gading, Jakarta.
Dalam acara tersebut hadir di antaranya Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikadin Sutrisno, Ketua Dewan Penasihat DPP Ikadin sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) periode 2020-2025 Otto Hasibuan, hingga Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Jaktim.
(Baca juga: Tutup Muktamar ke IX, Wapres Minta PPP Jadi Pelopor Moderasi Beragama)
Johannes melanjutkan, cita-cita para deklarator pendiri Ikadin adalah tetap memperkuat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam UU tersebut, terdapat delapan kewenangan organisasi advokat yang melebur menjadi satu yang bernama Peradi.
Sehubungan dengan itu juga, lanjut Johannes, Otto Hasibuan sebagai Ketua Dewan Penasihat DPP Ikadin sekaligus Ketua Umum DPN Peradi periode 2020-2025 berpesan kepada para pengurus DPC Ikadin Jaktim harus dan tetap tunduk dan hormat terhadap UU Advokat.
Otto juga menyampaikan agar para pengurus DPC Ikadin Jaktim tetap berkomitmen bersinergi dengan Peradi agar Peradi menjadi single bar (wadah tunggal).
"Nah kita, DPC Ikadin Jakarta Timur komitmen untuk bersinergi dengan Peradi supaya Peradi menjadi single bar sesuai Undang-Undang Advokat," tegasnya.
Johannes menjelaskan, pesan yang disampaikan Otto Hasibuan tersebut sangat tepat. Apalagi saat ini menjamur atau ada banyak organisasi advokat. Johannes menilai, rusaknya single bar organisasi advokat hingga berujung lahirnya banyak organisasi advokat karena ada Surat Keputusan (SK) Ketua Mahkamah Agung (MA) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015.
(Baca juga : Ngeri! Kecelakaan di Tol Cipali Sebulan Bisa 36 Kali )
Di dalam SK tersebut di antaranya tercantum bahwa MA Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) memiliki kewenangan untuk melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi syarat dari organisasi manapun.
"Dengan SK 73 itu organisasi advokat berjamur. Di sisi lain, tidak lagi menghormati Undang-Undang Advokat bahwa single bar, yang dikenal hanya Peradi kan. Jadi pesan Pak Otto Hasibuan dan ketua kami Pak Sutrisno (Ketua Umum DPP Ikadin) bahwa kita harus tunduk pada Undang-Undang itu dan menjalankan amanat Undang-Undang itu," katanya.
"Ikadin ini pertama kali berdiri tanggal 10 November 1985. Atas inisiatif saya sebagai Ketua DPC, kami kemudian membuat slogan yang namanya 'KPM'. 'KPM' itu konsisten, pejuang, militan. Kenapa memilih slogan itu? Karena kita harus meneruskan cita-cita para pendahulu, para deklarator pendiri Ikadin," ujar Ketua DPC Ikadin Jaktim, Johannes L Tobing kepada SINDOnews, di Jakarta, Minggu (20/12/2020).
Pada Jumat 18 Desember 2020 malam, Johannes dan jajaran dilantik sebagai pengurus DPC Ikadin Jaktim masa bakti 2020-2024. Pelantikan berlangsung di Whiz Prime Hotel, Kelapa Gading, Jakarta.
Dalam acara tersebut hadir di antaranya Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikadin Sutrisno, Ketua Dewan Penasihat DPP Ikadin sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) periode 2020-2025 Otto Hasibuan, hingga Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Jaktim.
(Baca juga: Tutup Muktamar ke IX, Wapres Minta PPP Jadi Pelopor Moderasi Beragama)
Johannes melanjutkan, cita-cita para deklarator pendiri Ikadin adalah tetap memperkuat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam UU tersebut, terdapat delapan kewenangan organisasi advokat yang melebur menjadi satu yang bernama Peradi.
Sehubungan dengan itu juga, lanjut Johannes, Otto Hasibuan sebagai Ketua Dewan Penasihat DPP Ikadin sekaligus Ketua Umum DPN Peradi periode 2020-2025 berpesan kepada para pengurus DPC Ikadin Jaktim harus dan tetap tunduk dan hormat terhadap UU Advokat.
Otto juga menyampaikan agar para pengurus DPC Ikadin Jaktim tetap berkomitmen bersinergi dengan Peradi agar Peradi menjadi single bar (wadah tunggal).
"Nah kita, DPC Ikadin Jakarta Timur komitmen untuk bersinergi dengan Peradi supaya Peradi menjadi single bar sesuai Undang-Undang Advokat," tegasnya.
Johannes menjelaskan, pesan yang disampaikan Otto Hasibuan tersebut sangat tepat. Apalagi saat ini menjamur atau ada banyak organisasi advokat. Johannes menilai, rusaknya single bar organisasi advokat hingga berujung lahirnya banyak organisasi advokat karena ada Surat Keputusan (SK) Ketua Mahkamah Agung (MA) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015.
(Baca juga : Ngeri! Kecelakaan di Tol Cipali Sebulan Bisa 36 Kali )
Di dalam SK tersebut di antaranya tercantum bahwa MA Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) memiliki kewenangan untuk melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi syarat dari organisasi manapun.
"Dengan SK 73 itu organisasi advokat berjamur. Di sisi lain, tidak lagi menghormati Undang-Undang Advokat bahwa single bar, yang dikenal hanya Peradi kan. Jadi pesan Pak Otto Hasibuan dan ketua kami Pak Sutrisno (Ketua Umum DPP Ikadin) bahwa kita harus tunduk pada Undang-Undang itu dan menjalankan amanat Undang-Undang itu," katanya.
(dam)