DPC Ikadin Jaktim Siap Bersinergi dan Dukung Penyatuan Peradi

Minggu, 20 Desember 2020 - 19:06 WIB
loading...
DPC Ikadin Jaktim Siap...
Pelantikan pengurus DPC Ikadin Jaktim masa bakti 2020-2024 di Whiz Prime Hotel, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat 18 Desember 2020. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia Jakarta Timur (DPC Ikadin Jaktim) memastikan siap bersinergi dan mendukung penyatuan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

"Ikadin ini pertama kali berdiri tanggal 10 November 1985. Atas inisiatif saya sebagai Ketua DPC, kami kemudian membuat slogan yang namanya 'KPM'. 'KPM' itu konsisten, pejuang, militan. Kenapa memilih slogan itu? Karena kita harus meneruskan cita-cita para pendahulu, para deklarator pendiri Ikadin," ujar Ketua DPC Ikadin Jaktim, Johannes L Tobing kepada SINDOnews, di Jakarta, Minggu (20/12/2020).

Pada Jumat 18 Desember 2020 malam, Johannes dan jajaran dilantik sebagai pengurus DPC Ikadin Jaktim masa bakti 2020-2024. Pelantikan berlangsung di Whiz Prime Hotel, Kelapa Gading, Jakarta.

Dalam acara tersebut hadir di antaranya Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikadin Sutrisno, Ketua Dewan Penasihat DPP Ikadin sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) periode 2020-2025 Otto Hasibuan, hingga Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Jaktim.

(Baca juga: Tutup Muktamar ke IX, Wapres Minta PPP Jadi Pelopor Moderasi Beragama)

Johannes melanjutkan, cita-cita para deklarator pendiri Ikadin adalah tetap memperkuat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam UU tersebut, terdapat delapan kewenangan organisasi advokat yang melebur menjadi satu yang bernama Peradi.

Sehubungan dengan itu juga, lanjut Johannes, Otto Hasibuan sebagai Ketua Dewan Penasihat DPP Ikadin sekaligus Ketua Umum DPN Peradi periode 2020-2025 berpesan kepada para pengurus DPC Ikadin Jaktim harus dan tetap tunduk dan hormat terhadap UU Advokat.

Otto juga menyampaikan agar para pengurus DPC Ikadin Jaktim tetap berkomitmen bersinergi dengan Peradi agar Peradi menjadi single bar (wadah tunggal).

"Nah kita, DPC Ikadin Jakarta Timur komitmen untuk bersinergi dengan Peradi supaya Peradi menjadi single bar sesuai Undang-Undang Advokat," tegasnya.

Johannes menjelaskan, pesan yang disampaikan Otto Hasibuan tersebut sangat tepat. Apalagi saat ini menjamur atau ada banyak organisasi advokat. Johannes menilai, rusaknya single bar organisasi advokat hingga berujung lahirnya banyak organisasi advokat karena ada Surat Keputusan (SK) Ketua Mahkamah Agung (MA) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015.

(Baca juga : Ngeri! Kecelakaan di Tol Cipali Sebulan Bisa 36 Kali )

Di dalam SK tersebut di antaranya tercantum bahwa MA Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) memiliki kewenangan untuk melakukan penyumpahan terhadap advokat yang memenuhi syarat dari organisasi manapun.

"Dengan SK 73 itu organisasi advokat berjamur. Di sisi lain, tidak lagi menghormati Undang-Undang Advokat bahwa single bar, yang dikenal hanya Peradi kan. Jadi pesan Pak Otto Hasibuan dan ketua kami Pak Sutrisno (Ketua Umum DPP Ikadin) bahwa kita harus tunduk pada Undang-Undang itu dan menjalankan amanat Undang-Undang itu," katanya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Maqdir Ismail Soroti...
Maqdir Ismail Soroti RUU KUHAP yang Berpotensi Batasi Advokat Berpendapat di Luar Persidangan
Muhammadiyah Merespons...
Muhammadiyah Merespons Advokat Terlibat Suap Rp60 Miliar: Perilaku yang Mencoreng Profesi
Zaenal Mustofa Mundur...
Zaenal Mustofa Mundur dari Tim Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi usai Jadi Tersangka
12 Sepeda Mewah hingga...
12 Sepeda Mewah hingga 130 Helm Milik Ariyanto Bakri Disita Kejagung
Praktisi Hukum: Marcella...
Praktisi Hukum: Marcella Santoso dan Ary Bakri Mencederai Profesi Advokat
Kejagung Tetapkan 3...
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penanganan Perkara PN Jakpus, Ini Peran Masing-masing
Kasus Ijazah Palsu Jokowi,...
Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polres Jaksel Bakal Periksa 2 Saksi Pekan Ini
Organisasi Advokat Tertua...
Organisasi Advokat Tertua PAI Rayakan HUT ke-62 di Bandung, Miliki 16 Ribu Anggota
Detik-detik Jenazah...
Detik-detik Jenazah Hotma Sitompul Diberangkatkan dari RSCM ke Rumah Duka di Cipete
Rekomendasi
Carlo Ancelotti Latih...
Carlo Ancelotti Latih Timnas Brasil, Xabi Alonso Tempati Kursi Pelatih Real Madrid
Militer Pakistan Bantah...
Militer Pakistan Bantah Tangkap Pilot India
Tak Pernah Terjadi Sebelumnya,...
Tak Pernah Terjadi Sebelumnya, China Mampu Tundukkan AS
Berita Terkini
PP ISNU Sebut Beasiswa...
PP ISNU Sebut Beasiswa Filantropis Cetak Generasi Unggul dan Inovatif
IPW Nilai Pengerahan...
IPW Nilai Pengerahan TNI di Kejaksaan Perlu Ditinjau Ulang
Cetak Kader Ideologis...
Cetak Kader Ideologis dan Tangguh, DPP PKB Gelar Pendidikan Instruktur PKPB
Anggota DPR Juliyatmono...
Anggota DPR Juliyatmono Sebut Gaji Guru Standarnya Harus Rp25 Juta Per Bulan
Menekraf Percaya FSAI...
Menekraf Percaya FSAI Jadi Wadah Promosi Ekonomi Kreatif Indonesia-Australia
Dedi Mulyadi Klaim Bisa...
Dedi Mulyadi Klaim Bisa Gaji Warga Jakarta Rp10 Juta Per KK, Pengamat: Ambisi untuk Pilpres 2029
Infografis
Dokumen CIA Prediksi...
Dokumen CIA Prediksi Siapa Pemenang Perang India dan Pakistan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved