MA: Perbuatan Homoseksual Prajurit TNI Bertentangan dengan Norma Kedinasan
Minggu, 20 Desember 2020 - 18:18 WIB
loading...
A
A
A
Surat Telegram KASAD tersebut telah didistribusikan kepada seluruh jajaran komando, dinas, dan jawatan kesatuan TNI AD dan untuk selanjutnya disosialisasikan oleh Para Komandan Kesatuan dan dijadikan sebagai norma bagi Prajurit TNI AD. Oleh karenanya pertimbangan putusan judex facti yang menyatakan terdakwa tidak mengetahui larangan Prajurit TNI AD melakukan homoseksual tidak dapat dibenarkan. "Karena sejak diterbitkan Surat Telegram KASAD tersebut mengikat seluruh Prajurit TNI AD," imbuh majelis hakim agung kasasi.
Dua, pertimbangan judex facti yaitu yang menyatakan bahwa Surat Telegram KASAD Nomor 1313/2009 tersebut adalah bukan surat yang khusus ditujukan kepada terdakwa Apollonius sebagai bentuk perintah kepada terdakwa (putusan judex facti a quo halaman 44) oleh karenanya tidak mengikat terdakwa, tidak dapat dibenarkan.
Karena, lanjut majelis hakim agung kasasi, judex facti telah salah dalam memahami Surat Telegram KASAD tersebut. Bagi majelis hakim agung kasasi, Surat Telegram KASAD tersebut adalah mengikat perilaku selama Prajurit TNI AD dalam perilakuhubungan seksual yang menyimpang. In casu Prajurit TN AD dilarang melakukan hubungan homoseksual (hubungan seksual sesama jenis).
Oleh karenanya siapapun Prajurit TNI AD termasuk diri terdakwa Apollonius wajib untuk mematuhi ketentuan tersebut, sekalipun Surat Telegram KASAD tersebut tidak ditujukan kepada terdakwa secara perseorangan. "In casu, pertimbangan judex facti yang menyatakan bahwa Surat Telegram KASAD tersebut tidak masuk sebagai aturan dinas dengan alasan tidak ditujukan kepada diri Terdakwa, adalah pertimbangan yang keliru dan tidak dapat dibenarkan," kata majelis hakim agung kasasi.
Tiga, fakta-fakta yang relevan secara yuridis, terbukti terdakwa Apolloniusdengan saksi-2 saudara Indra Maulana setelah diawali minum minuman beralkohol telah melakukan hubungan sesama jenis (homoseksual) sebanyak 4 kali. Hubungan pertama dilakukan pada November 2015 bertempat di rumah dinas terdakwa yaitu Rumah Dinas Tebek Jalan Gaperta, Gang Gudang II, Nomor 4, Helvetia, Medan.
Hubungan kedua yaitu pada 2016 bertempat di Hotel Cambridge Jalan S Parman Nomor 217, Medan. Hubungan ketiga pada 2017 bertempat di kamar hotel Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 8, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. Hubungan keempat pada 23 Oktober 2018 bertempat di hotel Jalan Raya Legian Nomor 117, Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Empat, perbuatan terdakwa Apollonius melakukan hubungan seksual sesama jenis dengan saksi Indra Maulana in casu, telah bertentangan dengan Surat Telegram KASAD Nomor 1313/2009 bertanggal 4 Agustus 2009 sebagai aturan atau norma yang melarang prajurit TNI AD untuk melakukan perbuatan homoseksual. Surat Telegram KASAD tersebut merupakan aturan kedinasan yang harus dipatuhi Prajurit TNI-AD. Karenanya, kepada prajurit yang melanggar aturan Surat Telegram KASAD tersebut merupakan pelanggaran terhadap aturan kedinasan dalam institusi TNI AD.
Dua, pertimbangan judex facti yaitu yang menyatakan bahwa Surat Telegram KASAD Nomor 1313/2009 tersebut adalah bukan surat yang khusus ditujukan kepada terdakwa Apollonius sebagai bentuk perintah kepada terdakwa (putusan judex facti a quo halaman 44) oleh karenanya tidak mengikat terdakwa, tidak dapat dibenarkan.
Karena, lanjut majelis hakim agung kasasi, judex facti telah salah dalam memahami Surat Telegram KASAD tersebut. Bagi majelis hakim agung kasasi, Surat Telegram KASAD tersebut adalah mengikat perilaku selama Prajurit TNI AD dalam perilakuhubungan seksual yang menyimpang. In casu Prajurit TN AD dilarang melakukan hubungan homoseksual (hubungan seksual sesama jenis).
Oleh karenanya siapapun Prajurit TNI AD termasuk diri terdakwa Apollonius wajib untuk mematuhi ketentuan tersebut, sekalipun Surat Telegram KASAD tersebut tidak ditujukan kepada terdakwa secara perseorangan. "In casu, pertimbangan judex facti yang menyatakan bahwa Surat Telegram KASAD tersebut tidak masuk sebagai aturan dinas dengan alasan tidak ditujukan kepada diri Terdakwa, adalah pertimbangan yang keliru dan tidak dapat dibenarkan," kata majelis hakim agung kasasi.
Tiga, fakta-fakta yang relevan secara yuridis, terbukti terdakwa Apolloniusdengan saksi-2 saudara Indra Maulana setelah diawali minum minuman beralkohol telah melakukan hubungan sesama jenis (homoseksual) sebanyak 4 kali. Hubungan pertama dilakukan pada November 2015 bertempat di rumah dinas terdakwa yaitu Rumah Dinas Tebek Jalan Gaperta, Gang Gudang II, Nomor 4, Helvetia, Medan.
Hubungan kedua yaitu pada 2016 bertempat di Hotel Cambridge Jalan S Parman Nomor 217, Medan. Hubungan ketiga pada 2017 bertempat di kamar hotel Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 8, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. Hubungan keempat pada 23 Oktober 2018 bertempat di hotel Jalan Raya Legian Nomor 117, Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Empat, perbuatan terdakwa Apollonius melakukan hubungan seksual sesama jenis dengan saksi Indra Maulana in casu, telah bertentangan dengan Surat Telegram KASAD Nomor 1313/2009 bertanggal 4 Agustus 2009 sebagai aturan atau norma yang melarang prajurit TNI AD untuk melakukan perbuatan homoseksual. Surat Telegram KASAD tersebut merupakan aturan kedinasan yang harus dipatuhi Prajurit TNI-AD. Karenanya, kepada prajurit yang melanggar aturan Surat Telegram KASAD tersebut merupakan pelanggaran terhadap aturan kedinasan dalam institusi TNI AD.
Lihat Juga :