MA: Perbuatan Homoseksual Prajurit TNI Bertentangan dengan Norma Kedinasan

Minggu, 20 Desember 2020 - 18:18 WIB
loading...
A A A
Surat Telegram KASAD tersebut telah didistribusikan kepada seluruh jajaran komando, dinas, dan jawatan kesatuan TNI AD dan untuk selanjutnya disosialisasikan oleh Para Komandan Kesatuan dan dijadikan sebagai norma bagi Prajurit TNI AD. Oleh karenanya pertimbangan putusan judex facti yang menyatakan terdakwa tidak mengetahui larangan Prajurit TNI AD melakukan homoseksual tidak dapat dibenarkan. "Karena sejak diterbitkan Surat Telegram KASAD tersebut mengikat seluruh Prajurit TNI AD," imbuh majelis hakim agung kasasi.

Dua, pertimbangan judex facti yaitu yang menyatakan bahwa Surat Telegram KASAD Nomor 1313/2009 tersebut adalah bukan surat yang khusus ditujukan kepada terdakwa Apollonius sebagai bentuk perintah kepada terdakwa (putusan judex facti a quo halaman 44) oleh karenanya tidak mengikat terdakwa, tidak dapat dibenarkan.

Karena, lanjut majelis hakim agung kasasi, judex facti telah salah dalam memahami Surat Telegram KASAD tersebut. Bagi majelis hakim agung kasasi, Surat Telegram KASAD tersebut adalah mengikat perilaku selama Prajurit TNI AD dalam perilakuhubungan seksual yang menyimpang. In casu Prajurit TN AD dilarang melakukan hubungan homoseksual (hubungan seksual sesama jenis).

Oleh karenanya siapapun Prajurit TNI AD termasuk diri terdakwa Apollonius wajib untuk mematuhi ketentuan tersebut, sekalipun Surat Telegram KASAD tersebut tidak ditujukan kepada terdakwa secara perseorangan. "In casu, pertimbangan judex facti yang menyatakan bahwa Surat Telegram KASAD tersebut tidak masuk sebagai aturan dinas dengan alasan tidak ditujukan kepada diri Terdakwa, adalah pertimbangan yang keliru dan tidak dapat dibenarkan," kata majelis hakim agung kasasi.

Tiga, fakta-fakta yang relevan secara yuridis, terbukti terdakwa Apolloniusdengan saksi-2 saudara Indra Maulana setelah diawali minum minuman beralkohol telah melakukan hubungan sesama jenis (homoseksual) sebanyak 4 kali. Hubungan pertama dilakukan pada November 2015 bertempat di rumah dinas terdakwa yaitu Rumah Dinas Tebek Jalan Gaperta, Gang Gudang II, Nomor 4, Helvetia, Medan.

Hubungan kedua yaitu pada 2016 bertempat di Hotel Cambridge Jalan S Parman Nomor 217, Medan. Hubungan ketiga pada 2017 bertempat di kamar hotel Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 8, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. Hubungan keempat pada 23 Oktober 2018 bertempat di hotel Jalan Raya Legian Nomor 117, Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Empat, perbuatan terdakwa Apollonius melakukan hubungan seksual sesama jenis dengan saksi Indra Maulana in casu, telah bertentangan dengan Surat Telegram KASAD Nomor 1313/2009 bertanggal 4 Agustus 2009 sebagai aturan atau norma yang melarang prajurit TNI AD untuk melakukan perbuatan homoseksual. Surat Telegram KASAD tersebut merupakan aturan kedinasan yang harus dipatuhi Prajurit TNI-AD. Karenanya, kepada prajurit yang melanggar aturan Surat Telegram KASAD tersebut merupakan pelanggaran terhadap aturan kedinasan dalam institusi TNI AD.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Kostrad Run 2026 di...
Kostrad Run 2026 di Monas, Warga Senang Lihat Alutsista
Koops TNI Habema Evakuasi...
Koops TNI Habema Evakuasi Jenazah Pilot PT AMA Air Korban Penembakan di Yahukimo
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Rekomendasi
UNJ Dorong Pendidikan...
UNJ Dorong Pendidikan Inklusif melalui Penguatan Kapasitas Guru di PKBM Ghaisan Cendekia
Iran Hancurkan Markas...
Iran Hancurkan Markas Besar Armada Ke-5 AS di Bahrain, Amerika Habisi 7 Tentara Teheran
Comeback Dramatis, Argentina...
Comeback Dramatis, Argentina Lolos ke Final Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Sikapi Sidang Praperadilan...
Sikapi Sidang Praperadilan Roy Suryo, Rismon: Dugaan Rekayasa Digital Bisa Dibuktikan Tanpa Saksi Mata
Profil Rudi Setiawan,...
Profil Rudi Setiawan, Lulusan Akpol 1993 yang Dilantik sebagai Irjen Kementerian Imipas
Amien Desak Prabowo...
Amien Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Alumni KPK Masuk Tim...
Alumni KPK Masuk Tim Khusus Usut Kasus Febrie Adriansyah, Budi Prasetyo: Progres yang Positif
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved