MA: Perbuatan Homoseksual Prajurit TNI Bertentangan dengan Norma Kedinasan

Minggu, 20 Desember 2020 - 18:18 WIB
loading...
A A A
Lima, dengan demikian bagi majelis hakim agung kasasi telah terang dan jelas perbuatan terdakwa Apollonius melakukan hubungan seksual dengan saksi Indra Maulana telah melanggar ketentuan Pasal 103 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Pertimbangan utama kedua, berdasarkan hal-hal tersebut maka putusan judex facti in casu tidak dapat dipertahankan lagi dan oleh karenanya beralasan menurut hukum untuk dibatalkan. Selanjutnya Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara terdakwa Apollonius berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan.

Petimbangan utama ketiga, perbuatan terdakwa Apollonius melakukan hubungan seksual sesama jenis dengan saksi Indra Maulana yang dilakukannya sebanyak 4 kali, merupakan perbuatan yang dapat menurunkan citra Korps Perwira serta dapat berpengaruh pada Prajurit lain di kesatuan. Di samping itu, perbuatan in casu sangat tidak layak dilakukan terdakwa Apollonius sebagai seorang perwira.

Perbuatan terdakwa Apollonius bertentangan dengan norma/aturan kedinasan di kesatuan dan aturan agama serta norma kesusilaan di masyakarat. Oleh karenanya, terdakwa dipandang tidak lagi layak dan pantas untuk dipertahankan dalam dinas Prajurit TNI. "Di samping itu perbuatan in casu sangat tidak layak dilakukan terdakwa (Apollonius Bimoseno Rayca Wibowo) sebagai seorang perwira, karena bertentangan dengan norma/aturan kedinasan di kesatuan dan aturan agama serta norma kesusilaan di masyakarat," ujar majelis hakim agung kasasi.

Oleh karena itu, majelis hakim agung kasasi menggariskan, sesuai ketentuan Pasal 26 KUHPM, maka atas perbuatan tersebut, kepada terdakwa Apollonius harus dijatuhkan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer TNI AD di samping penjatuhan pidana penjara. Majelis hakim agung kasasi melanjutkan, dengan pertimbangan-pertimbangan di atas maka Mahkamah Agung berpendapat terdakwa Apollonius telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwakan oleh Oditur Militer tersebut dalam dakwaan pertama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas pula, maka Mahkamah Agung berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Oditur Militer dan membatalkan putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor: 115-K/PM.I-02/AD/X/2019 bertanggal 5 Maret 2020. Kemudian, Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar sebagaimana yang ada dalam salinan putusan.

Majelis hakim agung kasasi menambahkan, selain pertimbangan-pertimbangan di atas maka Mahkamah Agung juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa Apollonius sebelum menjatuhkan putusan. Keadaan yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak aka mengulangi lagi. "Keadaan yang memberatkan: perbuatan terdakwa dapat merusak citra kesatuan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma kehidupan Prajurit dan norma agama serta kesusilaan dalam masyarakat, dan perbuatan terdakwa tidak layak dilakukan apalagi terdakwa sebagai perwira," ucap majelis hakim agung kasasi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Kostrad Run 2026 di...
Kostrad Run 2026 di Monas, Warga Senang Lihat Alutsista
Koops TNI Habema Evakuasi...
Koops TNI Habema Evakuasi Jenazah Pilot PT AMA Air Korban Penembakan di Yahukimo
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Rekomendasi
Comeback Dramatis, Argentina...
Comeback Dramatis, Argentina Lolos ke Final Piala Dunia 2026
UNJ Dorong Pendidikan...
UNJ Dorong Pendidikan Inklusif melalui Penguatan Kapasitas Guru di PKBM Ghaisan Cendekia
Wakil PM Italia Sebut...
Wakil PM Italia Sebut Rusia Bukan Ancaman Utama bagi Eropa, tapi Siapa?
Berita Terkini
Sikapi Sidang Praperadilan...
Sikapi Sidang Praperadilan Roy Suryo, Rismon: Dugaan Rekayasa Digital Bisa Dibuktikan Tanpa Saksi Mata
Profil Rudi Setiawan,...
Profil Rudi Setiawan, Lulusan Akpol 1993 yang Dilantik sebagai Irjen Kementerian Imipas
Amien Desak Prabowo...
Amien Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Alumni KPK Masuk Tim...
Alumni KPK Masuk Tim Khusus Usut Kasus Febrie Adriansyah, Budi Prasetyo: Progres yang Positif
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved