MA: Perbuatan Homoseksual Prajurit TNI Bertentangan dengan Norma Kedinasan

Minggu, 20 Desember 2020 - 18:18 WIB
loading...
A A A
Lima, dengan demikian bagi majelis hakim agung kasasi telah terang dan jelas perbuatan terdakwa Apollonius melakukan hubungan seksual dengan saksi Indra Maulana telah melanggar ketentuan Pasal 103 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Pertimbangan utama kedua, berdasarkan hal-hal tersebut maka putusan judex facti in casu tidak dapat dipertahankan lagi dan oleh karenanya beralasan menurut hukum untuk dibatalkan. Selanjutnya Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara terdakwa Apollonius berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan.

Petimbangan utama ketiga, perbuatan terdakwa Apollonius melakukan hubungan seksual sesama jenis dengan saksi Indra Maulana yang dilakukannya sebanyak 4 kali, merupakan perbuatan yang dapat menurunkan citra Korps Perwira serta dapat berpengaruh pada Prajurit lain di kesatuan. Di samping itu, perbuatan in casu sangat tidak layak dilakukan terdakwa Apollonius sebagai seorang perwira.

Perbuatan terdakwa Apollonius bertentangan dengan norma/aturan kedinasan di kesatuan dan aturan agama serta norma kesusilaan di masyakarat. Oleh karenanya, terdakwa dipandang tidak lagi layak dan pantas untuk dipertahankan dalam dinas Prajurit TNI. "Di samping itu perbuatan in casu sangat tidak layak dilakukan terdakwa (Apollonius Bimoseno Rayca Wibowo) sebagai seorang perwira, karena bertentangan dengan norma/aturan kedinasan di kesatuan dan aturan agama serta norma kesusilaan di masyakarat," ujar majelis hakim agung kasasi.

Oleh karena itu, majelis hakim agung kasasi menggariskan, sesuai ketentuan Pasal 26 KUHPM, maka atas perbuatan tersebut, kepada terdakwa Apollonius harus dijatuhkan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer TNI AD di samping penjatuhan pidana penjara. Majelis hakim agung kasasi melanjutkan, dengan pertimbangan-pertimbangan di atas maka Mahkamah Agung berpendapat terdakwa Apollonius telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwakan oleh Oditur Militer tersebut dalam dakwaan pertama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas pula, maka Mahkamah Agung berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Oditur Militer dan membatalkan putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor: 115-K/PM.I-02/AD/X/2019 bertanggal 5 Maret 2020. Kemudian, Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar sebagaimana yang ada dalam salinan putusan.

Majelis hakim agung kasasi menambahkan, selain pertimbangan-pertimbangan di atas maka Mahkamah Agung juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa Apollonius sebelum menjatuhkan putusan. Keadaan yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak aka mengulangi lagi. "Keadaan yang memberatkan: perbuatan terdakwa dapat merusak citra kesatuan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan norma kehidupan Prajurit dan norma agama serta kesusilaan dalam masyarakat, dan perbuatan terdakwa tidak layak dilakukan apalagi terdakwa sebagai perwira," ucap majelis hakim agung kasasi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Pangdivif 1 Kostrad...
Pangdivif 1 Kostrad Mayjen TNI Fikri Musmar Pimpin Sertijab Danyonkav 1 Kostrad
Ryamizard Ryacudu Meninggal...
Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia, TNI AD Berduka: Pengabdiannya Inspirasi bagi Prajurit
Soal Film Pesta Babi,...
Soal Film Pesta Babi, TNI AD: Kami Tak Antikritik, tapi Kritik Harus Berdasarkan Data dan Fakta
TNI Bantu Berantas Begal,...
TNI Bantu Berantas Begal, Pakar Hukum: Harus Berdasarkan Permintaan Kepolisian
Kisah Haru Warga Sragen,...
Kisah Haru Warga Sragen, Dulu BAB Numpang di Rumah Tetangga Kini Punya Jamban TMMD
Potret Prajurit TNI...
Potret Prajurit TNI Ajak Anak-Anak Bermain Permainan Tradisional
Rekomendasi
Timnas Indonesia Gagal...
Timnas Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U-19 Usai Dikalahkan Australia
MPMX Bekali Wirausaha...
MPMX Bekali Wirausaha Disabilitas dengan Literasi Keuangan dan Digital
Rupiah Melemah, Bagaimana...
Rupiah Melemah, Bagaimana Nasib Proyek IKN?
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved