Terbukti Lakukan Homoseksual, Lettu Apollonius Divonis Diberhentikan dari TNI

Minggu, 20 Desember 2020 - 14:30 WIB
loading...
Terbukti Lakukan Homoseksual,...
MA memvonis Lettu Cba Apollonius Bimoseno Rayca Wibowo dengan pidana penjara selama 8 bulan dan diberhentikan dari dinas militer TNI AD karena terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis.
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memvonis Lettu Cba Apollonius Bimoseno Rayca Wibowo dengan pidana penjara selama 8 bulan dan diberhentikan dari dinas militer TNI AD karena terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis.

Perkara kasasi atas nama Lettu Cba Apollonius Bimoseno Rayca Wibowo (11120024130490) ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung kasasi yang dipimpin Burhan Dahlan dengan anggota Dudu DM dan Hidayat Manao. Di salinan putusan kasasi tercatat Apollonius menjabat sebagai Kaurkanpermin Sibek pada kesatuan: Bekangdam I/Bukit Barisan (BB). (Baca juga: Oknum TNI AD Terlibat Penggelapan Puluhan Mobil dan Motor di Pematangsiantar)

Kasasi lebih dulu diajukan oleh Oditur Militer pada Oditurat Militer I-02 Medan bertanggal 17 Maret 2020. Kasasi dilayangkan guna menyikapi putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor: 115-K/PM.I-02/AD/X/2019 tertanggal 5 Maret 2020. Terdapat lima amar dalam putusan Pengadilan Militer I-02 Medan. Dua di antaranya, Lettu Cba Apollonius Bimoseno Rayca Wibowo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan membebaskan Apollonius dari segala dakwaan Oditur Militer. (Baca juga: Berkas Perkara Penyulut Aksi Perusakan Mapolsek Ciracas Telah Rampung)

Majelis hakim agung kasasi menyatakan, telah membaca tuntutan pidana Oditur Militer pada Oditurat Militer I-02 Medan pada 27 Januari 2020, putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor: 115-K/PM.I-02/AD/X/2019, memori kasasi dan alasan yang disampaikan Oditur Militer, dan surat-surat lain yang bersangkutan. Majelis hakim agung kasasi menilai, alasan kasasi dari Oditur Militer pada Oditurat Militer I-02 Medan dapat dibenarkan sehingga layak dikabulkan. Majelis menilai, Lettu Cba Apollonius Bimoseno Rayca Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas. Majelis menilai, majelis hakim judex facti in casu Pengadilan Militer I-02 Medan dalam mengadili perkara terdakwa Apollonius telah salah dalam menerapkan hukum. Sehingga putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor: 115-K/PM.I-02/AD/X/2019 harus dibatalkan.

Majelis hakim agung kasasi menegaskan, Apollonius terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) sebagaimana yang didakwakan sebelumnya oleh Oditur Militer, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu (dakwaan pertama). Perbuatan Apollonius terbukti telah melanggar Pasal 103 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Perbuatan homoseksual dilakukan Apollonius dengan saksi-2 saudara Indra Maulana.

Ketua Majelis hakim agung kasasi yang dipimpin Burhan Dahlan menyatakan, di tahap kasasi ini majelis mengadili atau memutuskan dua hal. Satu, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau Oditur Militer pada Oditurat Militer I-02 Medan. Dua, membatalkan putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor: 115-K/PM.I-02/AD/X/2019.

(Baca juga : Rapid Test Antigen Hanya untuk Pesawat dan Kereta, Ketua YLKI: Diskriminasi! )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Pangdivif 1 Kostrad...
Pangdivif 1 Kostrad Mayjen TNI Fikri Musmar Pimpin Sertijab Danyonkav 1 Kostrad
Ryamizard Ryacudu Meninggal...
Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia, TNI AD Berduka: Pengabdiannya Inspirasi bagi Prajurit
Soal Film Pesta Babi,...
Soal Film Pesta Babi, TNI AD: Kami Tak Antikritik, tapi Kritik Harus Berdasarkan Data dan Fakta
TNI AD Turun Perkuat...
TNI AD Turun Perkuat Patroli Antibegal, Kadispenad: Penindakan Tetap Wewenang Polisi
Kisah Haru Warga Sragen,...
Kisah Haru Warga Sragen, Dulu BAB Numpang di Rumah Tetangga Kini Punya Jamban TMMD
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Viral Mobil Dinas Bertanda...
Viral Mobil Dinas Bertanda Bintang 2 Diduga Lawan Arah, Ini Penjelasan TNI AD
Rekomendasi
NASA Temukan Sesuatu...
NASA Temukan Sesuatu yang Misterius saat Perubahan Waktu Siang ke Malam
Bekasi Fajar Cetak Laba...
Bekasi Fajar Cetak Laba Rp30 Miliar, Targetkan Penjualan Lahan Rp600 Miliar
Bahlil Mengakui Pembangkit...
Bahlil Mengakui Pembangkit PLN Kekurangan Suplai Batu Bara Medium
Berita Terkini
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Kepulangan Haji Capai...
Kepulangan Haji Capai 55 Persen, Kemenhaj Puji Kedisiplinan Jemaah Haji Indonesia
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved