Terbukti Lakukan Homoseksual, Lettu Apollonius Divonis Diberhentikan dari TNI

Minggu, 20 Desember 2020 - 14:30 WIB
loading...
Terbukti Lakukan Homoseksual,...
MA memvonis Lettu Cba Apollonius Bimoseno Rayca Wibowo dengan pidana penjara selama 8 bulan dan diberhentikan dari dinas militer TNI AD karena terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis.
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memvonis Lettu Cba Apollonius Bimoseno Rayca Wibowo dengan pidana penjara selama 8 bulan dan diberhentikan dari dinas militer TNI AD karena terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis.

Perkara kasasi atas nama Lettu Cba Apollonius Bimoseno Rayca Wibowo (11120024130490) ditangani dan diadili oleh majelis hakim agung kasasi yang dipimpin Burhan Dahlan dengan anggota Dudu DM dan Hidayat Manao. Di salinan putusan kasasi tercatat Apollonius menjabat sebagai Kaurkanpermin Sibek pada kesatuan: Bekangdam I/Bukit Barisan (BB). (Baca juga: Oknum TNI AD Terlibat Penggelapan Puluhan Mobil dan Motor di Pematangsiantar)

Kasasi lebih dulu diajukan oleh Oditur Militer pada Oditurat Militer I-02 Medan bertanggal 17 Maret 2020. Kasasi dilayangkan guna menyikapi putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor: 115-K/PM.I-02/AD/X/2019 tertanggal 5 Maret 2020. Terdapat lima amar dalam putusan Pengadilan Militer I-02 Medan. Dua di antaranya, Lettu Cba Apollonius Bimoseno Rayca Wibowo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan membebaskan Apollonius dari segala dakwaan Oditur Militer. (Baca juga: Berkas Perkara Penyulut Aksi Perusakan Mapolsek Ciracas Telah Rampung)

Majelis hakim agung kasasi menyatakan, telah membaca tuntutan pidana Oditur Militer pada Oditurat Militer I-02 Medan pada 27 Januari 2020, putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor: 115-K/PM.I-02/AD/X/2019, memori kasasi dan alasan yang disampaikan Oditur Militer, dan surat-surat lain yang bersangkutan. Majelis hakim agung kasasi menilai, alasan kasasi dari Oditur Militer pada Oditurat Militer I-02 Medan dapat dibenarkan sehingga layak dikabulkan. Majelis menilai, Lettu Cba Apollonius Bimoseno Rayca Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas. Majelis menilai, majelis hakim judex facti in casu Pengadilan Militer I-02 Medan dalam mengadili perkara terdakwa Apollonius telah salah dalam menerapkan hukum. Sehingga putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor: 115-K/PM.I-02/AD/X/2019 harus dibatalkan.

Majelis hakim agung kasasi menegaskan, Apollonius terbukti melakukan hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) sebagaimana yang didakwakan sebelumnya oleh Oditur Militer, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu (dakwaan pertama). Perbuatan Apollonius terbukti telah melanggar Pasal 103 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Perbuatan homoseksual dilakukan Apollonius dengan saksi-2 saudara Indra Maulana.

Ketua Majelis hakim agung kasasi yang dipimpin Burhan Dahlan menyatakan, di tahap kasasi ini majelis mengadili atau memutuskan dua hal. Satu, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau Oditur Militer pada Oditurat Militer I-02 Medan. Dua, membatalkan putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor: 115-K/PM.I-02/AD/X/2019.

(Baca juga : Rapid Test Antigen Hanya untuk Pesawat dan Kereta, Ketua YLKI: Diskriminasi! )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Nadiem Makarim Bakal...
Nadiem Makarim Bakal Laporkan Hakim Perkara Chromebook ke Badan Pengawas MA
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Tilep Rp2 Miliar, Mantan...
Tilep Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Kostrad Run 2026 di...
Kostrad Run 2026 di Monas, Warga Senang Lihat Alutsista
Rekam Jejak Eks Ketua...
Rekam Jejak Eks Ketua PN Kudus yang Dipecat karena Tilep Uang Rp2 Miliar
Gandeng TNI, Kemendikdasmen...
Gandeng TNI, Kemendikdasmen Percepat Rekonstruksi Sekolah Terdampak Bencana di Aceh
Rekomendasi
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
10 Negara Eropa Ini...
10 Negara Eropa Ini Bersatu Bangun Perisai Rudal Balistik, Apakah Efekif Hadapi Misil Rusia?
AS Berambisi Caplok...
AS Berambisi Caplok 3 Pulau Terluar Iran, Bunuh Diri atau Raih Kemenangan Taktis?
Berita Terkini
Amien Desak Prabowo...
Amien Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Alumni KPK Masuk Tim...
Alumni KPK Masuk Tim Khusus Usut Kasus Febrie Adriansyah, Budi Prasetyo: Progres yang Positif
Prabowo Pimpin Rapat...
Prabowo Pimpin Rapat 5 Jam soal Koperasi Desa Merah Putih di Istana, Ini Hasilnya
Di Forum BRICS 2026,...
Di Forum BRICS 2026, KSPSI AGN Dorong AI Berpihak pada Pekerja
Kejagung Ralat Pernyataan,...
Kejagung Ralat Pernyataan, Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka di 3 Sprindik Baru
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved