KPK Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Kasus Suap Bakamla

Sabtu, 19 Desember 2020 - 11:24 WIB
loading...
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Kasus Suap Bakamla. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan dua tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Tahun Anggaran 2016. Mereka adalah Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla Leni Marlena (LM) dan Anggota Koordinator Unit Layanan pengadaan Bakamla RI Tahun 2016 Juli Amar Ma'ruf (JAM).

"Tim Penyidik KPK memperpanjang masa selama 40 hari ke depan dimulai tanggal tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 29 Januari 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (19/12/2020).

Leni Marlena (LM) bakal melanjutkan penahanannya di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan, Juli Amar Ma'ruf (JAM) di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

( ).

Ali menegaskan saat ini pihaknya masih terus menyusun pemberkasan kedua tersangka agar dapat segera disidangkan. "Saat ini pemberkasan perkara akan terus dilakukan tim penyidik KPK," ungkapnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan suap pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi proyek Bakamla Tahun Anggaran 2016. Ketiganya yakni Direktur Utama (Dirut) PT CMI Tekhnologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno (RP); Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla Leni Marlena (LM), serta Anggota ULP Bakamla Juli Amar Ma'ruf (JAM).

Tak hanya itu, sebenarnya ada satu tersangka lainnya yang diduga ikut terlibat dalam perkara ini yaitu‎. Satu tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakamla , Bambang Udoyo (BU). Namun, proses hukum terhadap Bambang Udoyo diserahkan ke POM TNI AL.

( ).

Keempatnya disinyalir telah melakukan kesepakatan jahat terkait proyek pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi atau Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) pada Bakamla pada 2016. Atas kesepakatan jahat tersebut, negara dirugikan sebesar Rp54 miliar.

Atas perbuatannya itu, Leni Marlena dan Juli Amar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2127 seconds (0.1#10.140)