KPK Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Kasus Suap Bakamla
Sabtu, 19 Desember 2020 - 11:24 WIB
loading...
KPK Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Kasus Suap Bakamla. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan dua tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) Tahun Anggaran 2016. Mereka adalah Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bakamla Leni Marlena (LM) dan Anggota Koordinator Unit Layanan pengadaan Bakamla RI Tahun 2016 Juli Amar Ma'ruf (JAM).
"Tim Penyidik KPK memperpanjang masa selama 40 hari ke depan dimulai tanggal tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 29 Januari 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (19/12/2020).
Leni Marlena (LM) bakal melanjutkan penahanannya di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan, Juli Amar Ma'ruf (JAM) di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
(Baca juga: Suap Pengesahan Anggaran Bakamla, KPK Panggil Kabag Keuangan ).
Ali menegaskan saat ini pihaknya masih terus menyusun pemberkasan kedua tersangka agar dapat segera disidangkan. "Saat ini pemberkasan perkara akan terus dilakukan tim penyidik KPK," ungkapnya.
"Tim Penyidik KPK memperpanjang masa selama 40 hari ke depan dimulai tanggal tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 29 Januari 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (19/12/2020).
Leni Marlena (LM) bakal melanjutkan penahanannya di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan, Juli Amar Ma'ruf (JAM) di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
(Baca juga: Suap Pengesahan Anggaran Bakamla, KPK Panggil Kabag Keuangan ).
Ali menegaskan saat ini pihaknya masih terus menyusun pemberkasan kedua tersangka agar dapat segera disidangkan. "Saat ini pemberkasan perkara akan terus dilakukan tim penyidik KPK," ungkapnya.
Lihat Juga :