KPK Cegah Istri Edhy Prabowo Pergi ke Luar Negeri

Jum'at, 18 Desember 2020 - 20:37 WIB
loading...
KPK Cegah Istri Edhy...
Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi. KPK mencegah Iis Rosita Dewi bepergian ke luar negeri. FOTO/INSTAGRAM/@iisedhyprabowo
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa saksi dalam kasus suap ekspor benih lobster . Mereka adalah, Iis Rosita Dewi, istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo; Direktur PT PLI, Deden Deni P; Neti Herawati dan Dipo Tjahjo P selaku pihak swasta.

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI agar untuk melakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020 terhadap Iis Rosyita D seorang anggota DPR RI serta beberapa orang saksi dalam perkara dugaan korupsi di KKP atas nama tersangka Edhy Prabowo dkk," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020).

Pencegahan para saksi ke luar negeri tersebut, kata Ali dilakukan dalam rangka kepentingan pemeriksaan dalam kasus tersebut. "Agar pada saat diperlukan untuk diagendakan pemeriksaan para saksi tersebut tidak sedang berada di luar negeri," ungkapnya. ( )

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur lobster.

Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Sebelum ditahan, tersangka Edhy telah menjalani dulu serangkaian pemeriksaan kesehatan terkait COVID-19. Dan para tahanan telah dinyatakan negatif. "Sebelum dilakukan penahanan, tersangka EP dkk tentunya telah dilakukan prosedur pemeriksaan kesehatan menyeluruh oleh Dokter Poliknik KPK termasuk salah satunya Rapid Test Covid 19 sebagai upaya antisipasi pencegahan penyebaran COVID di lingkungan Rutan KPK," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/10/2020).

"Adapun hasil pemeriksaan tes Covid 19 dari Tsk EP dkk dinyatakan negatif sehingga di lanjutkan dengan proses isolasi mandiri selama 14 hari terlebih dahulu," katanya.( )

Para tersangka saat ini ditahan di rutan selama 20 hari terhitung sejak 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020. Masing-masing bertempat di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk Tersangka EP, SAF, SWD, AF, dan SJT.

Atas perbuatannya, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi suap, SJT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1953 seconds (0.1#10.140)