Ridwan Kamil Serang Mahfud MD, Adakah Kaitannya dengan Reshuffle Kabinet?

Sabtu, 19 Desember 2020 - 09:35 WIB
loading...
A A A
( ).

Karyono juga menyarankan polemik antara dua pejabat negara di level pusat dan daerah itu sebaiknya segera diakhiri. "Perbedaan pandangan ini semestinya diselesaikan melalui mekanisme internal agar tidak berlarut-larut."

Karyono menyarankan, kepala daerah sebaiknya fokus pada tugas dan wewenangnya dalam pelaksanaan pemerintahan daerah sebagaimana telah diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

( ).

Demikian pula pembagian tugas antara pemerintah pusat dan daerah, tutur dia, sebenarnya telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat. "Dengan adanya peraturan ini semestinya tidak terjadi saling menyalahkan," ujar Karyono.
(zik)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2566 seconds (0.1#10.140)