Saksi Ungkap Renovasi Rumah Nurhadi di Patal Senayan Capai Rp14 Miliar

Jum'at, 18 Desember 2020 - 19:30 WIB
loading...
Saksi Ungkap Renovasi Rumah Nurhadi di Patal Senayan Capai Rp14 Miliar
JPU KPK menghadirkan saksi seorang kontraktor, Budi Sutanto dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. FOTO/OKEZONE/ARIE DWI SATRIO
A A A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi seorang kontraktor, Budi Sutanto dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Budi bersaksi untuk terdakwa mantan Sekretaris MA Nurhadi , dan menantunya Rezky Herbiyono.

Budi Sutanto merupakan kontraktor atau pengawas teknis yang merenovasi serta membangun sejumlah rumah dan kantor milik Nurhadi. Dalam persidangan tersebut, terungkap adanya renovasi rumah milik Nurhadi di Patal Senayan, Jakarta Selatan, yang mencapai angka Rp14 miliar.

Hal itu terungkap setelah Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Budi Sutanto saat diperiksa di KPK. Dalam BAP-nya, Sutanto membeberkan bahwa biaya untuk perombakan rumah Nurhadi di Patal Senayan mencapai Rp14 miliar. ( )

"Dalam BAP saudara, renovasi perombakan di Patal Senayan sebesar 14.500.792.707 miliar. Adapun pelaksanaan renovasi dilakukan pada 2017-2018?," tanya Jaksa kepada Budi Sutanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).

Budi pun mengamini BAP yang dibacakan oleh Jaksa tersebut. Tak hanya rumah yang di Patal Senayan, Jaksa pun membeberkan adanya renovasi dua rumah milik Nurhadi di Hang Lekir, Jakarta Selatan. Hal itu masih tertuang dalam BAP Budi Sutanto.

"BAP 20, terhadap renovasi bangunan tempat yang dimiliki Nurhadi dapat saya jelaskan detail pertama rumah di Hang Lekir 5 dan 8. Untuk Hang Lekir 5-6 senilai Rp770.920.707. Sedangkan Hang Lekir 8/2, senilai Rp741.439.876. Benar?," ucap Jaksa saat membacakan BAP Budi Sutanto. ( )

Budi kembali mengamini pernyataan Jaksa. Lebih lanjut, Jaksa kembali membeberkan adanya perombakan di Apartemen District 8 SCBD, Jakarta Selatan, dengan nilai total sekitar Rp3,9 miliar. Apartemen itu disebut-sebut juga milik Nurhadi.

"Selanjutnya di Apartemen District 8 tahun 2017-2018 habiskan anggaran Rp3.900.729.880. Apakah tetap sesuai data yang saudara punya?," kata Jaksa ke Budi. "Ya berdasarkan data," jawab Budi.

Budi mengaku bahwa semua pembayaran untuk renovasi bangunan tersebut dilakukan oleh Nurhadi secara langsung (cash), atau tidak melalui transfer. "Semuanya cash. Tidak pernah (transfer)," ujar Budi.

Menanggapi munculnya fakta persidangan tersebut, kuasa hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito mengklaim bahwa pembangunan serta renovasi rumah kliennya tidak masuk dalam dakwaan Jaksa KPK. Ia justru menuding KPK sedang mencari-cari bukti untuk menjerat Nurhadi dengan pidana lain.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1064 seconds (0.1#10.140)