Saksi Dicecar soal Boyamin Saiman, Jaksa KPK Adu Mulut dengan Pengacara Nurhadi
Jum'at, 18 Desember 2020 - 21:45 WIB
loading...
Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail mengonfirmasi saksi yang dihadirkan Jaksa KPK, Budi Susanto, ihwal Koordinator MAKI Boyamin Saiman. FOTO/OKEZONE/ARIE DWI SATRIO
A
A
A
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) untuk terdakwa Nurhadi serta menantunya, Rezky Herbiyono sempat diwarnai perdebatan. Adu mulut terjadi antara Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dengan salah satu pengacara mantan Sekretaris MA Nurhadi .
Awalnya, kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail mengonfirmasi saksi yang dihadirkan Jaksa KPK, Budi Susanto, ihwal pemberitaan di media massa. Pemberitaan itu berkaitan dengan pernyataan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, yang menyinggung saksi berinisial BS.
"Saudara saksi ini ada pernyataan MAKI Boyamin Saiman, bahwa ada seorang pemborong, namanya BS ada Nomor HPnya, dan alamat rumahnya di Pasar Minggu," kata Maqdir saat mendampingi Nurhadi dan Rezky Herbiyono menjalani sidang secara daring dari Gedung KPK, Jumat (18/12/2020). (Baca juga: Saksi Ungkap Renovasi Rumah Nurhadi di Patal Senayan Capai Rp14 Miliar )
Pertanyaan Maqdir langsung disanggah Jaksa KPK Takdir Suhan. Menurut Jaksa Takdir, pertanyaan Maqdir tidak sesuai dengan konteks persidangan. Takdir mengaku keberatan dengan apa yang dipertanyakan kuasa hukum Nurhadi tersebut.
"Izin majelis, kami keberatan majelis, artikel ini tidak dapat dipertanggungjawabkan majelis," kata Takdir.
Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Saefuddin Zuhri, kemudian menengahi keduanya. Hakim mempersilakan Maqdir untuk melanjutkan pertanyaannya ke Budi Susanto. "Silakan saksi sudah lihat, sekarang pertanyaaanya gimana?," tutut Hakim Saefuddin.
Maqdir melanjutkan pertanyaaannya. Ia mengonfirmasi keterkaitan antara inisial BS yang disampaikan Boyamin Saiman di media massa, dengan Budi Susanto yang dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi pada persidangan hari ini. (Baca juga: Saksi Sebut 3 Hakim Agung Ini Bertemu Nurhadi di Luar Kedinasan )
Awalnya, kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail mengonfirmasi saksi yang dihadirkan Jaksa KPK, Budi Susanto, ihwal pemberitaan di media massa. Pemberitaan itu berkaitan dengan pernyataan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, yang menyinggung saksi berinisial BS.
"Saudara saksi ini ada pernyataan MAKI Boyamin Saiman, bahwa ada seorang pemborong, namanya BS ada Nomor HPnya, dan alamat rumahnya di Pasar Minggu," kata Maqdir saat mendampingi Nurhadi dan Rezky Herbiyono menjalani sidang secara daring dari Gedung KPK, Jumat (18/12/2020). (Baca juga: Saksi Ungkap Renovasi Rumah Nurhadi di Patal Senayan Capai Rp14 Miliar )
Pertanyaan Maqdir langsung disanggah Jaksa KPK Takdir Suhan. Menurut Jaksa Takdir, pertanyaan Maqdir tidak sesuai dengan konteks persidangan. Takdir mengaku keberatan dengan apa yang dipertanyakan kuasa hukum Nurhadi tersebut.
"Izin majelis, kami keberatan majelis, artikel ini tidak dapat dipertanggungjawabkan majelis," kata Takdir.
Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Saefuddin Zuhri, kemudian menengahi keduanya. Hakim mempersilakan Maqdir untuk melanjutkan pertanyaannya ke Budi Susanto. "Silakan saksi sudah lihat, sekarang pertanyaaanya gimana?," tutut Hakim Saefuddin.
Maqdir melanjutkan pertanyaaannya. Ia mengonfirmasi keterkaitan antara inisial BS yang disampaikan Boyamin Saiman di media massa, dengan Budi Susanto yang dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi pada persidangan hari ini. (Baca juga: Saksi Sebut 3 Hakim Agung Ini Bertemu Nurhadi di Luar Kedinasan )
Lihat Juga :