MA Perintahkan PGN Bayar Pajak Rp207,65 Miliar, Ini Dua Pertimbangannya
Jum'at, 18 Desember 2020 - 17:27 WIB
loading...
A
A
A
"Sehingga pajak yang masih harus dibayar (PT PGN Tbk) dihitung kembali menjadi Rp207.650.193.602," ujar majelis hakim agung PK.
Majelis mengungkapkan, angka tersebut dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak dengan delapan rincian. Satu, penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp1.403.041.848.662. Dua, penghitungan PPN Kurang Bayar Rp - (nihil). Tiga, Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp140.304.184.866.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Empat, jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp - (nihil). Lima, jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar Rp140.304.184.866. Enam, sanksi administrasi Rp - (nihil). Tujuh, bunga Pasal 13(2) KUP Rp67.346.008.736. Delapan, pajak yang masih harus dibayar Rp207.650.193.602.
Majelis mengungkapkan, angka tersebut dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak dengan delapan rincian. Satu, penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp1.403.041.848.662. Dua, penghitungan PPN Kurang Bayar Rp - (nihil). Tiga, Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp140.304.184.866.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Empat, jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp - (nihil). Lima, jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar Rp140.304.184.866. Enam, sanksi administrasi Rp - (nihil). Tujuh, bunga Pasal 13(2) KUP Rp67.346.008.736. Delapan, pajak yang masih harus dibayar Rp207.650.193.602.
(muh)
Lihat Juga :