MA Perintahkan PGN Bayar Pajak Rp207,65 Miliar, Ini Dua Pertimbangannya

Jum'at, 18 Desember 2020 - 17:27 WIB
loading...
MA Perintahkan PGN Bayar...
Majelis hakim agung mempertimbangkan dua hal dalam putusannya mengabulkan PK Dirjen Pajak terhadap masalah pajak PGN. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan peninjauan kembali (PK) Dirjen Pajak melawan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. MA memerintahkan PGN membayar pajak sebesar Rp207.650.193.602.

Ada dua pertimbangan utama MA dalam putusan tersebut. Pertama, majelis hakim PK yang dipimpin Supandi menyebutkan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Juni 2012 terhadap PT PGN Tbk sebesar Rp1,403 triliun. Jumlah ini terdiri atas koreksi atas penjualan gas bumi-komoditi (gas) yang dianggap terutang PPN sebesar Rp865 miliar lebih dan koreksi atas penjualan gas bumi-non komoditi (service) yang dianggap terutang PPN sebesar Rp538 miliar lebih.

(Baca:Anulir Putusan Pengadilan Pajak, MA Perintahkan PGN Bayar Pajak Rp207,65 Miliar)

Majelis hakim PK menilai koreksi yang sebelumnya tidak dipertahankan pengadilan pajak tersebut dapat dibenarkan. Koreksi tersebut dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Pengadilan Pajak.

Menurut majelis hakim PK, terdapat kekeliruan penilaian fakta, data, bukti, serta penerapan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak. ”Sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali," katamajelis hakim agung PK dalam pertimbangan putusan seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Pertimbangan kedua, majelis hakim PK berpendapat permohonan PK tersebut patut dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

(Baca:PGN Gandeng Inpex Masela Ltd Garap Proyek LNG Abadi, WK Masela)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Rayakan HUT ke-61, PGN...
Rayakan HUT ke-61, PGN Gelar Sunatan Massal di Seluruh Wilayah Operasional
Mendagri Perintahkan...
Mendagri Perintahkan Gubernur Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik
Kejagung Geledah Perusahaan...
Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
Hakim juga Dapat Jatah...
Hakim juga Dapat Jatah WFH, Masuk Kantor Senin-Kamis, Jumat di Rumah
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Rekomendasi
Harley-Davidson Berusia...
Harley-Davidson Berusia Hampir 100 Tahun Dimodifikasi Jadi Motor Hybrid
Timnas Iran Mendarat...
Timnas Iran Mendarat di Meksiko Jelang Piala Dunia 2026, Optimistis Lolos Fase Grup
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Berita Terkini
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Hari Ini Presiden Akan...
Hari Ini Presiden Akan Menerima Surat Kepercayaan dari Dubes Negara Sahabat
BNPP Raih Peningkatan...
BNPP Raih Peningkatan Signifikan Capaian Reformasi Birokrasi 2025 dari Kemenpan RB
Brigjen TNI Marinir...
Brigjen TNI Marinir Rino Rianto Resmi Jabat Dandenjaka, Pimpin Pasukan Elite TNI AL
7 Brigjen Pol Dimutasi...
7 Brigjen Pol Dimutasi oleh Kapolri pada Awal Mei Dalam Rangka Pensiun
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved