MA Perintahkan PGN Bayar Pajak Rp207,65 Miliar, Ini Dua Pertimbangannya

Jum'at, 18 Desember 2020 - 17:27 WIB
loading...
MA Perintahkan PGN Bayar...
Majelis hakim agung mempertimbangkan dua hal dalam putusannya mengabulkan PK Dirjen Pajak terhadap masalah pajak PGN. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan peninjauan kembali (PK) Dirjen Pajak melawan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. MA memerintahkan PGN membayar pajak sebesar Rp207.650.193.602.

Ada dua pertimbangan utama MA dalam putusan tersebut. Pertama, majelis hakim PK yang dipimpin Supandi menyebutkan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Juni 2012 terhadap PT PGN Tbk sebesar Rp1,403 triliun. Jumlah ini terdiri atas koreksi atas penjualan gas bumi-komoditi (gas) yang dianggap terutang PPN sebesar Rp865 miliar lebih dan koreksi atas penjualan gas bumi-non komoditi (service) yang dianggap terutang PPN sebesar Rp538 miliar lebih.

(Baca:Anulir Putusan Pengadilan Pajak, MA Perintahkan PGN Bayar Pajak Rp207,65 Miliar)

Majelis hakim PK menilai koreksi yang sebelumnya tidak dipertahankan pengadilan pajak tersebut dapat dibenarkan. Koreksi tersebut dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Pengadilan Pajak.

Menurut majelis hakim PK, terdapat kekeliruan penilaian fakta, data, bukti, serta penerapan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak. ”Sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali," katamajelis hakim agung PK dalam pertimbangan putusan seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Pertimbangan kedua, majelis hakim PK berpendapat permohonan PK tersebut patut dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

(Baca:PGN Gandeng Inpex Masela Ltd Garap Proyek LNG Abadi, WK Masela)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Rayakan HUT ke-61, PGN...
Rayakan HUT ke-61, PGN Gelar Sunatan Massal di Seluruh Wilayah Operasional
Mendagri Perintahkan...
Mendagri Perintahkan Gubernur Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik
Kejagung Geledah Perusahaan...
Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
Hakim juga Dapat Jatah...
Hakim juga Dapat Jatah WFH, Masuk Kantor Senin-Kamis, Jumat di Rumah
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Rekomendasi
Harley-Davidson Berusia...
Harley-Davidson Berusia Hampir 100 Tahun Dimodifikasi Jadi Motor Hybrid
6 Tradisi Teraneh di...
6 Tradisi Teraneh di Dunia, Salah Satunya Makan Abu Orang Mati
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved