MA Perintahkan PGN Bayar Pajak Rp207,65 Miliar, Ini Dua Pertimbangannya

Jum'at, 18 Desember 2020 - 17:27 WIB
loading...
MA Perintahkan PGN Bayar...
Majelis hakim agung mempertimbangkan dua hal dalam putusannya mengabulkan PK Dirjen Pajak terhadap masalah pajak PGN. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan peninjauan kembali (PK) Dirjen Pajak melawan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. MA memerintahkan PGN membayar pajak sebesar Rp207.650.193.602.

Ada dua pertimbangan utama MA dalam putusan tersebut. Pertama, majelis hakim PK yang dipimpin Supandi menyebutkan Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Juni 2012 terhadap PT PGN Tbk sebesar Rp1,403 triliun. Jumlah ini terdiri atas koreksi atas penjualan gas bumi-komoditi (gas) yang dianggap terutang PPN sebesar Rp865 miliar lebih dan koreksi atas penjualan gas bumi-non komoditi (service) yang dianggap terutang PPN sebesar Rp538 miliar lebih.

(Baca:Anulir Putusan Pengadilan Pajak, MA Perintahkan PGN Bayar Pajak Rp207,65 Miliar)

Majelis hakim PK menilai koreksi yang sebelumnya tidak dipertahankan pengadilan pajak tersebut dapat dibenarkan. Koreksi tersebut dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Pengadilan Pajak.

Menurut majelis hakim PK, terdapat kekeliruan penilaian fakta, data, bukti, serta penerapan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak. ”Sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali," katamajelis hakim agung PK dalam pertimbangan putusan seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Pertimbangan kedua, majelis hakim PK berpendapat permohonan PK tersebut patut dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

(Baca:PGN Gandeng Inpex Masela Ltd Garap Proyek LNG Abadi, WK Masela)

"Sehingga pajak yang masih harus dibayar (PT PGN Tbk) dihitung kembali menjadi Rp207.650.193.602," ujar majelis hakim agung PK.

Majelis mengungkapkan, angka tersebut dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak dengan delapan rincian. Satu, penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp1.403.041.848.662. Dua, penghitungan PPN Kurang Bayar Rp - (nihil). Tiga, Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp140.304.184.866.

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)

Empat, jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp - (nihil). Lima, jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar Rp140.304.184.866. Enam, sanksi administrasi Rp - (nihil). Tujuh, bunga Pasal 13(2) KUP Rp67.346.008.736. Delapan, pajak yang masih harus dibayar Rp207.650.193.602.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Rayakan HUT ke-61, PGN...
Rayakan HUT ke-61, PGN Gelar Sunatan Massal di Seluruh Wilayah Operasional
Mendagri Perintahkan...
Mendagri Perintahkan Gubernur Gratiskan Pajak Kendaraan Listrik
Kejagung Geledah Perusahaan...
Kejagung Geledah Perusahaan Cangkang Milik Zarof Ricar
Hakim juga Dapat Jatah...
Hakim juga Dapat Jatah WFH, Masuk Kantor Senin-Kamis, Jumat di Rumah
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Rekomendasi
AS-Iran Sepakat Damai,...
AS-Iran Sepakat Damai, Harga Minyak Dunia Langsung Anjlok
Inggris Cegat dan Rebut...
Inggris Cegat dan Rebut Kapal Tanker Armada Bayangan Rusia, Ini Respons Kremlin
Pengembangan CBG Perkuat...
Pengembangan CBG Perkuat Transisi dan Kemandirian Energi Nasional
Berita Terkini
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
Kepala BPOM: Masa Depan...
Kepala BPOM: Masa Depan Indonesia Ditentukan SDM Unggul, Bukan Lagi Kekayaan SDA
Birokrasi dan Paradoks...
Birokrasi dan Paradoks Belanja Negara
Perang Iran: Dari Bertahan...
Perang Iran: Dari Bertahan Hidup Menjadi Pengatur Kawasan?
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved