Klien Kresna Life Akan Ajukan PK ke MA
Jum'at, 18 Desember 2020 - 14:00 WIB
loading...
Sidang diwarnai dengan protes keras dari kuasa hukum para korban Kresna Life dari LQ Indonesia Lawfirm. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Dalam amar putusan Pengadilan Niaga nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/Pn.Niaga.JKTPst yang ditetapkan pada 10 Desember 2020, telah ditetapkan, PKPU Sementara berlaku untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan tersebut diucapkan terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna.
(Baca juga: Klaim Asuransi Tak Dibayar, Anggota Dewan DKI Merasa Ditipu)
Sidang pertama yang diadakan pada tanggal 18 Desember 2020, diwarnai dengan protes keras dari kuasa hukum para korban Kresna Life dari LQ Indonesia Lawfirm yaitu Advokat Alvin Lim, beserta Advokat Saddan Sitorus dan Advokat Surya Ode Alirman, beserta puluhan klien Kresna yang meneriakkan keluh kesahnya atas dikabulkannya Permohonan PKPU terhadap Kresna Life.
(Baca juga: Gagal Bayar Produk Asuransi Jiwa karena Aturan Dilanggar)
Imbasnya adalah Kresna langsung menghentikan pembayaran bertahap yang sudah dilakukannya terhadap sebagian kecil nasabah. Dengan adanya PKPU maka Kresna Life jadi memiliki alasan untuk tidak melakukan pembayaran klaim apapun sama sekali.
(Baca juga: Klaim Asuransi Tak Dibayar, Anggota Dewan DKI Merasa Ditipu)
Sidang pertama yang diadakan pada tanggal 18 Desember 2020, diwarnai dengan protes keras dari kuasa hukum para korban Kresna Life dari LQ Indonesia Lawfirm yaitu Advokat Alvin Lim, beserta Advokat Saddan Sitorus dan Advokat Surya Ode Alirman, beserta puluhan klien Kresna yang meneriakkan keluh kesahnya atas dikabulkannya Permohonan PKPU terhadap Kresna Life.
(Baca juga: Gagal Bayar Produk Asuransi Jiwa karena Aturan Dilanggar)
Imbasnya adalah Kresna langsung menghentikan pembayaran bertahap yang sudah dilakukannya terhadap sebagian kecil nasabah. Dengan adanya PKPU maka Kresna Life jadi memiliki alasan untuk tidak melakukan pembayaran klaim apapun sama sekali.
Lihat Juga :