Klien Kresna Life Akan Ajukan PK ke MA

Jum'at, 18 Desember 2020 - 14:00 WIB
loading...
Klien Kresna Life Akan...
Sidang diwarnai dengan protes keras dari kuasa hukum para korban Kresna Life dari LQ Indonesia Lawfirm. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Dalam amar putusan Pengadilan Niaga nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/Pn.Niaga.JKTPst yang ditetapkan pada 10 Desember 2020, telah ditetapkan, PKPU Sementara berlaku untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan tersebut diucapkan terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna.

(Baca juga: Klaim Asuransi Tak Dibayar, Anggota Dewan DKI Merasa Ditipu)

Sidang pertama yang diadakan pada tanggal 18 Desember 2020, diwarnai dengan protes keras dari kuasa hukum para korban Kresna Life dari LQ Indonesia Lawfirm yaitu Advokat Alvin Lim, beserta Advokat Saddan Sitorus dan Advokat Surya Ode Alirman, beserta puluhan klien Kresna yang meneriakkan keluh kesahnya atas dikabulkannya Permohonan PKPU terhadap Kresna Life.

(Baca juga: Gagal Bayar Produk Asuransi Jiwa karena Aturan Dilanggar)

Imbasnya adalah Kresna langsung menghentikan pembayaran bertahap yang sudah dilakukannya terhadap sebagian kecil nasabah. Dengan adanya PKPU maka Kresna Life jadi memiliki alasan untuk tidak melakukan pembayaran klaim apapun sama sekali.

Alvin Lim menyatakan, dikabulkannya PKPU ini telah melanggar Pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian, di mana permohonan PKPU seharusnya diajukan oleh OJK. "Sehingga sidang PKPU menurut hemat kami adalah "peradilan sesat" yang melecehkan keadilan," kata Alvin, Jumat (18/12/2020).

Saddan Sitorus menyatakan, LQ telah melakukan langkah hukum lanjutan. "Pertama kami selaku kuasa hukum telah mengadukan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial agar diperiksa dan ditindak atas dugaan pelanggaran etik terhadap putusan yang diduga melawan hukum," ucapnya.

"Juga Majelis Hakim PKPU telah kami adukan ke Bawas MA agar diperiksa. Hal seperti ini apabila terbukti melanggar jelas mencederai nilai keadilan dan OKNUM Majelis Hakim wajib ditindak tegas," tambahnya.

Sementara Surya Alirman, kuasa hukum para Korban Kresna Life menyatakan, LQ Indonesia Lawfirm juga akan mengajukan upaya "Peninjauan Kembali" (PK) ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan putusan Pengadilan Niaga atas dikabulkannya PKPU Kresna Life.

"Putusan yang diduga melawan hukum akan kami lawan dengan cara konstitusional pula sebagaimana seharusnya Advokat beracara. Adapun korban-korban Kresna Life yang menguasakan perkaranya ke LQ Indonesia Lawfirm menyatakan kekecewaannya terhadap majelis Hakim yang tidak mempertimbangkan nilai keadilan sebagaimana kerugian yang dialami oleh korban Kresna Life makin tidak menentu," jelasnya.

LQ Indonesia Lawfirm diketahui diberikan kuasa dari puluhan Korban Kresna Life dengan total kerugian kurang lebih Rp200 miliar. Adapun kerugian akan terus bertambah dan jumlah korban juga makin banyak karena tidak adanya tindakan tegas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Otoritas Jasa Keuangan sama sekali tidak menunjukkan aksi selayaknya "Otoritas". OJK pasti tahu tentang adanya proses PKPU dan semestinya tegas menentukan sikap, bukannya diam saja dengan alasan tidak mau merusak industri keuangan," tegas Surya.

"Justru jika ada borok dan bangkai dalam industri keuangan harusnya diinformasikan ke masyarakat, agar masyarakat terhindar dari kerugian masuk dalam borok, bukannya malah didiamkan. Hakekatnya OJK dibentuk itu sebagai pengawas dan pihak yang melindungi masyarakat dari oknum pelaku pengemplang dana masyarakat," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1542 seconds (0.1#10.140)