Klien Kresna Life Akan Ajukan PK ke MA
Jum'at, 18 Desember 2020 - 14:00 WIB
loading...
A
A
A
Alvin Lim menyatakan, dikabulkannya PKPU ini telah melanggar Pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian, di mana permohonan PKPU seharusnya diajukan oleh OJK. "Sehingga sidang PKPU menurut hemat kami adalah "peradilan sesat" yang melecehkan keadilan," kata Alvin, Jumat (18/12/2020).
Saddan Sitorus menyatakan, LQ telah melakukan langkah hukum lanjutan. "Pertama kami selaku kuasa hukum telah mengadukan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial agar diperiksa dan ditindak atas dugaan pelanggaran etik terhadap putusan yang diduga melawan hukum," ucapnya.
"Juga Majelis Hakim PKPU telah kami adukan ke Bawas MA agar diperiksa. Hal seperti ini apabila terbukti melanggar jelas mencederai nilai keadilan dan OKNUM Majelis Hakim wajib ditindak tegas," tambahnya.
Sementara Surya Alirman, kuasa hukum para Korban Kresna Life menyatakan, LQ Indonesia Lawfirm juga akan mengajukan upaya "Peninjauan Kembali" (PK) ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan putusan Pengadilan Niaga atas dikabulkannya PKPU Kresna Life.
"Putusan yang diduga melawan hukum akan kami lawan dengan cara konstitusional pula sebagaimana seharusnya Advokat beracara. Adapun korban-korban Kresna Life yang menguasakan perkaranya ke LQ Indonesia Lawfirm menyatakan kekecewaannya terhadap majelis Hakim yang tidak mempertimbangkan nilai keadilan sebagaimana kerugian yang dialami oleh korban Kresna Life makin tidak menentu," jelasnya.
Saddan Sitorus menyatakan, LQ telah melakukan langkah hukum lanjutan. "Pertama kami selaku kuasa hukum telah mengadukan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial agar diperiksa dan ditindak atas dugaan pelanggaran etik terhadap putusan yang diduga melawan hukum," ucapnya.
"Juga Majelis Hakim PKPU telah kami adukan ke Bawas MA agar diperiksa. Hal seperti ini apabila terbukti melanggar jelas mencederai nilai keadilan dan OKNUM Majelis Hakim wajib ditindak tegas," tambahnya.
Sementara Surya Alirman, kuasa hukum para Korban Kresna Life menyatakan, LQ Indonesia Lawfirm juga akan mengajukan upaya "Peninjauan Kembali" (PK) ke Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan putusan Pengadilan Niaga atas dikabulkannya PKPU Kresna Life.
"Putusan yang diduga melawan hukum akan kami lawan dengan cara konstitusional pula sebagaimana seharusnya Advokat beracara. Adapun korban-korban Kresna Life yang menguasakan perkaranya ke LQ Indonesia Lawfirm menyatakan kekecewaannya terhadap majelis Hakim yang tidak mempertimbangkan nilai keadilan sebagaimana kerugian yang dialami oleh korban Kresna Life makin tidak menentu," jelasnya.
Lihat Juga :