Sanksi Denda Rp5 Juta untuk Penolak Vaksinasi Covid-19 Digugat ke MA
Jum'at, 18 Desember 2020 - 13:36 WIB
loading...
A
A
A
"Apabila kita melihat ketentuan norma a quo secara tekstual dan gramatikal, mengandung sifat yang memaksa kepada setiap warga masyarakat yang berdomisili di Jakarta karena terdapat sanksi Rp5 juta bagi yang menolak vaksin," ujarnya.
Perda Covid-19 DKI, kata Viktor, bertentangan dengan Pasal 5 ayat (3) UU 36/09 yang memberikan hak kepada setiap orang untuk secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
(Baca:Hari Ini, MK Gelar Sidang 9 Perkara Uji UU Covid-19 dan UU Cipta Kerja)
Dia pun tak menampik bahwa masyarakat akan menganggap bahwa pihaknya ingin menghambat penanggulangan pandemi Covid-19 di Ibu Kota.
"Sebagian masyarakat mungkin menganggap bahwa klien saya ingin menghambat proses penyelesaian Covid-19, dan dianggap ngeyel. Saya ingin jelaskan dalam pasal ini mengandung dua aturan. Pertama pada setiap orang yang menolak dilakukan pengotan dan atau vaksinasi Covid kemudian diberikan sanksi Rp5 juta," ucapnya.
Perda Covid-19 DKI, kata Viktor, bertentangan dengan Pasal 5 ayat (3) UU 36/09 yang memberikan hak kepada setiap orang untuk secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
(Baca:Hari Ini, MK Gelar Sidang 9 Perkara Uji UU Covid-19 dan UU Cipta Kerja)
Dia pun tak menampik bahwa masyarakat akan menganggap bahwa pihaknya ingin menghambat penanggulangan pandemi Covid-19 di Ibu Kota.
"Sebagian masyarakat mungkin menganggap bahwa klien saya ingin menghambat proses penyelesaian Covid-19, dan dianggap ngeyel. Saya ingin jelaskan dalam pasal ini mengandung dua aturan. Pertama pada setiap orang yang menolak dilakukan pengotan dan atau vaksinasi Covid kemudian diberikan sanksi Rp5 juta," ucapnya.
Lihat Juga :