ASN Terpapar Radikalisme, Kemenag: Tidak Ada Pilihan, Harus Diberhentikan

Kamis, 17 Desember 2020 - 13:55 WIB
loading...
ASN Terpapar Radikalisme,...
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag Moh Agus Salim menegaskan, jika ada ASN yang terdeteksi terpapar paham radikalisme, maka harus diberhentikan. FOTO/SINDOnews/BINTI MUFARIDA
A A A
JAKARTA - Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama , Moh Agus Salim menegaskan, jika ada Aparatur Sipil Negara ( ASN ), khususnya dari lingkungan Kemenag yang terdeteksi terpapar radikalisme harus diberhentikan.

Pasalnya, beberapa waktu lalu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo mengungkapkan, setiap bulan harus menandatangani sanksi tegas kepada puluhan oknum ASN yang terdeteksi terpapar paham radikalisme.

"Dan tidak ada lagi pilihan mungkin harus diberhentikan jadi ASN," katanya di sela Dialog Isu-isu Kebimasislaman dengan Praktisi Media Tahap II, di Aston Hotel, Jakarta, Kamis (17/12/2020). (Baca juga: Kemenag Gelar Dialog Isu Kebimasislaman dengan Praktisi Media )

Agus menegaskan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum sah menjadi ASN. Di antaranya dengan pembekalan-pembekalan dan diklat. "Saya kira jelas ya di ASN itu kan, terutama sekarang juga kan, ada beberapa tahapan ya, ketika mereka jadi ASN juga ada pembinaan-pembinaan, kalau dulu kan ada prajabatan kan. Nah kalau sekarang ada diklat-diklat P4 dan segala macamnya. Jadi upaya-upaya itu sudah banyak," ujarnya.

Bahkan, kata Agus, di Kementerian Agama telah dikembangkan tentang moderasi beragama mencegah para ASN terpapar ideologi radikalisme. "Di Kementerian Agama juga sedang didengungkan dan terus dikembangkan tentang moderasi beragama (untuk) menghindari intoleran," katanya.

Agus pun berharap ASN yang masuk di Kemenag harus mengikuti aturan dengan tidak mengikuti paham radikalisme. "Ya kita juga berharap kalau dia mau jadi keluarga Kementerian Agama ya harus ikuti aturan," katanya. (Baca juga: Survei BNPT: 85% Milenial Rentan Terpapar Radikalisme )

Bahkan, kata Agus, para ASN juga harus menanamkan empat pilar kebangsaan. "Ya mereka harus tadi itu empat pilar juga harus dikuasai gitu ya. Harus NKRI, harus Pancasila, juga tidak mengembangkan paham-paham yang tidak dibenarkan," ujarnya.

"Kalau sudah menjadi pegawai kami tuh sudah mendarmakan agar tunduk kepada aturan negara. Jangan lagi mengikuti kegiatan-kegiatan di luar itu, radikalisme-radikalisme, provokasi, paham-paham radikalisme dan segala macam," kata Agus.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kemenag Dukung MUI Desak...
Kemenag Dukung MUI Desak Aturan Tegas Jerat Pelaku LGBT
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Rekomendasi
Ketua Posko Wilayah...
Ketua Posko Wilayah PRR Aceh Apresiasi BPBD dan DLHK Atasi Masalah Sanitasi di Huntara
Motor Listrik Rp32 Juta...
Motor Listrik Rp32 Juta yang Tak Takut Jalan Rusak: Tyranno X Hadir di Jakarta Fair
Cara Praktis Pemesanan...
Cara Praktis Pemesanan Tiket Pesawat untuk Efisiensi Perjalanan Bisnis
Berita Terkini
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Terima Rp20 juta, Muhammad...
Terima Rp20 juta, Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan dari Ketua BEM FH Universitas Bung Karno
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Infografis
7 Kolonel TNI AL Pecah...
7 Kolonel TNI AL Pecah Bintang, Ada Dankopaska Koarmada RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved