Bareskrim Bongkar Sindikat Penipu Alat Rapid Test Ratusan Miliar
loading...
A
A
A
Helmy menuturkan, modus yang digunkan para tersangka yitu mengirim email perubahan nomor rekening terkait rencana pembayaran oleh warga negara Belanda atas pemesanan alat rapid test Covid-19. Pesanan senilai USD3.597.875 atau setara Rp52,3 miliar tersebut dikirim ke CP Bio Sensor. Belakangan diketahui perusahaan tersebut ternyata fiktif. "Jadi ini jaringan, komplotan WNA Nigeria sebanyak lima kasus lintas negara," ujar Helmy.
(Baca juga : Hati-hati Pembajakan Kode Rahasia, Uang di Rekening Bisa Ludes )
Sejauh ini, kata Helmy, pihaknya mengungkap penipuan Internasional Modus Email Bisnis yang dilakukan komplotan WNA asal Nigeria itu sebanyak 5 kasus lintas negara. Tiga kasus diantaranya terkait Covid-19, sedangkan dua kasus terkait transfer dana dan investasi.
"Untuk kasus yang di Belanda kami dapat laporan pada awal November dan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil diungkap," kata Helmy.
(Baca: Gadai Sertifikat Rumah Nenek 75 Tahun Rp6 M, 10 Sindikat Mafia Tanah Dibekuk Polisi)
Menurutnya, total kerugian akibat perbuatan yang dilakukan kedua tersangka mencapai Rp276 miliar. Sebanyak Rp141 miliar telah berhasil disita Bareskrim Polri.
Dari hasil kejahatan itu, para tersangka memanfaatkan hasil kejahatannya dengan membeli valuta asing, aset, tanah, mobil, dan rumah.
Menurut Helmy, para tersangka bakal dijerat Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tentang Perasuransian.
(Baca juga : Hati-hati Pembajakan Kode Rahasia, Uang di Rekening Bisa Ludes )
Sejauh ini, kata Helmy, pihaknya mengungkap penipuan Internasional Modus Email Bisnis yang dilakukan komplotan WNA asal Nigeria itu sebanyak 5 kasus lintas negara. Tiga kasus diantaranya terkait Covid-19, sedangkan dua kasus terkait transfer dana dan investasi.
"Untuk kasus yang di Belanda kami dapat laporan pada awal November dan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil diungkap," kata Helmy.
(Baca: Gadai Sertifikat Rumah Nenek 75 Tahun Rp6 M, 10 Sindikat Mafia Tanah Dibekuk Polisi)
Menurutnya, total kerugian akibat perbuatan yang dilakukan kedua tersangka mencapai Rp276 miliar. Sebanyak Rp141 miliar telah berhasil disita Bareskrim Polri.
Dari hasil kejahatan itu, para tersangka memanfaatkan hasil kejahatannya dengan membeli valuta asing, aset, tanah, mobil, dan rumah.
Menurut Helmy, para tersangka bakal dijerat Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tentang Perasuransian.
(muh)