Bareskrim Bongkar Sindikat Penipu Alat Rapid Test Ratusan Miliar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri bergerak cepat membongkar jaringan penipu internasional modus Bussiness Email Compromise (BEC) dengan nilai kerugian mencapai ratusan miliar. Upaya cepat itu dilakukan karena penipuan terkait dengan alat medis untuk Covid-19.
(Baca juga : Jokowi: Kinerja Penegakan Hukum Bukan dari Banyaknya Temuan Kasus Korupsi )
Hanya dalam waktu sebulan, Bareskrim membongkar sindikat penipuan jaringan Internasional meliputi negara Italia, Argentina, Jerman, Belanda dengan nilai kerugian Rp276 miliar.
(Baca juga : Marak Aksi Pendukung Habib Rizieq Minta Ditahan, PKS Nilai Imbas Penegakan Hukum Tak Adil )
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika menjelaskan kronologi terbongkarnya kasus tersebut.
“Kasus itu berawal pada 3 November 2020. Ketika itu Divisi Hubinter Polri menerima informasi dari Interpol Belanda, terkait kasus operandi BEC di Indonesia sejak 2018 hingga 2020,” kata Helmy kepada wartawan, Kamis (17/12/2020).
(Baca: Polisi Kantongi Identitas Sindikat Perdagangan Manusia Lintas Provinsi)
Dalam kasus tersebut, Polri mengamankan tersangka berinisial ODC alias Emeka yang merupakan warga Nigeria dan tersangka Hafiz yang bertugas untuk membuat dokumen fiktif dan seolah-olah menjadi direktur perusahaan padahal fiktif.
Selain dua WNA itu, polisi juga mengamankan dua WNI lain, yakni Dani dan Nurul karena turut membantu terjadinya aksi penipuan. WN Nigeria Emeka, saat ini diketahui mendekam di Rutan Serang, Banten karena terlibat dalam kasus penipuan.
(Baca juga : Bidik Kebutuhan Polisi, Ford Buat Ranger dan Everest Antipeluru )
Helmy menuturkan, modus yang digunkan para tersangka yitu mengirim email perubahan nomor rekening terkait rencana pembayaran oleh warga negara Belanda atas pemesanan alat rapid test Covid-19. Pesanan senilai USD3.597.875 atau setara Rp52,3 miliar tersebut dikirim ke CP Bio Sensor. Belakangan diketahui perusahaan tersebut ternyata fiktif. "Jadi ini jaringan, komplotan WNA Nigeria sebanyak lima kasus lintas negara," ujar Helmy.
(Baca juga : Hati-hati Pembajakan Kode Rahasia, Uang di Rekening Bisa Ludes )
Sejauh ini, kata Helmy, pihaknya mengungkap penipuan Internasional Modus Email Bisnis yang dilakukan komplotan WNA asal Nigeria itu sebanyak 5 kasus lintas negara. Tiga kasus diantaranya terkait Covid-19, sedangkan dua kasus terkait transfer dana dan investasi.
"Untuk kasus yang di Belanda kami dapat laporan pada awal November dan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil diungkap," kata Helmy.
(Baca: Gadai Sertifikat Rumah Nenek 75 Tahun Rp6 M, 10 Sindikat Mafia Tanah Dibekuk Polisi)
Menurutnya, total kerugian akibat perbuatan yang dilakukan kedua tersangka mencapai Rp276 miliar. Sebanyak Rp141 miliar telah berhasil disita Bareskrim Polri.
Dari hasil kejahatan itu, para tersangka memanfaatkan hasil kejahatannya dengan membeli valuta asing, aset, tanah, mobil, dan rumah.
Menurut Helmy, para tersangka bakal dijerat Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tentang Perasuransian.
(Baca juga : Jokowi: Kinerja Penegakan Hukum Bukan dari Banyaknya Temuan Kasus Korupsi )
Hanya dalam waktu sebulan, Bareskrim membongkar sindikat penipuan jaringan Internasional meliputi negara Italia, Argentina, Jerman, Belanda dengan nilai kerugian Rp276 miliar.
(Baca juga : Marak Aksi Pendukung Habib Rizieq Minta Ditahan, PKS Nilai Imbas Penegakan Hukum Tak Adil )
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika menjelaskan kronologi terbongkarnya kasus tersebut.
“Kasus itu berawal pada 3 November 2020. Ketika itu Divisi Hubinter Polri menerima informasi dari Interpol Belanda, terkait kasus operandi BEC di Indonesia sejak 2018 hingga 2020,” kata Helmy kepada wartawan, Kamis (17/12/2020).
(Baca: Polisi Kantongi Identitas Sindikat Perdagangan Manusia Lintas Provinsi)
Dalam kasus tersebut, Polri mengamankan tersangka berinisial ODC alias Emeka yang merupakan warga Nigeria dan tersangka Hafiz yang bertugas untuk membuat dokumen fiktif dan seolah-olah menjadi direktur perusahaan padahal fiktif.
Selain dua WNA itu, polisi juga mengamankan dua WNI lain, yakni Dani dan Nurul karena turut membantu terjadinya aksi penipuan. WN Nigeria Emeka, saat ini diketahui mendekam di Rutan Serang, Banten karena terlibat dalam kasus penipuan.
(Baca juga : Bidik Kebutuhan Polisi, Ford Buat Ranger dan Everest Antipeluru )
Helmy menuturkan, modus yang digunkan para tersangka yitu mengirim email perubahan nomor rekening terkait rencana pembayaran oleh warga negara Belanda atas pemesanan alat rapid test Covid-19. Pesanan senilai USD3.597.875 atau setara Rp52,3 miliar tersebut dikirim ke CP Bio Sensor. Belakangan diketahui perusahaan tersebut ternyata fiktif. "Jadi ini jaringan, komplotan WNA Nigeria sebanyak lima kasus lintas negara," ujar Helmy.
(Baca juga : Hati-hati Pembajakan Kode Rahasia, Uang di Rekening Bisa Ludes )
Sejauh ini, kata Helmy, pihaknya mengungkap penipuan Internasional Modus Email Bisnis yang dilakukan komplotan WNA asal Nigeria itu sebanyak 5 kasus lintas negara. Tiga kasus diantaranya terkait Covid-19, sedangkan dua kasus terkait transfer dana dan investasi.
"Untuk kasus yang di Belanda kami dapat laporan pada awal November dan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil diungkap," kata Helmy.
(Baca: Gadai Sertifikat Rumah Nenek 75 Tahun Rp6 M, 10 Sindikat Mafia Tanah Dibekuk Polisi)
Menurutnya, total kerugian akibat perbuatan yang dilakukan kedua tersangka mencapai Rp276 miliar. Sebanyak Rp141 miliar telah berhasil disita Bareskrim Polri.
Dari hasil kejahatan itu, para tersangka memanfaatkan hasil kejahatannya dengan membeli valuta asing, aset, tanah, mobil, dan rumah.
Menurut Helmy, para tersangka bakal dijerat Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tentang Perasuransian.
(muh)