UU Penanganan Corona Disahkan, Penggunaan Anggaran Dinilai Sulit Diawasi
Rabu, 13 Mei 2020 - 13:14 WIB
loading...
Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti (tengah) saat berbicara dalam sebuah diskusi. Foto/dok Okezone
A
A
A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 akhirnya telah disahkan menjadi UU tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 atau dikenal UU Covid-19.
UU tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPR yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 12 Mei 2020.
Pengamat politik, Ray Rangkuti menyayangkan sikap DPR yang bersikeras mengesahkan perppu tersebut. Padahal aturan itu sejak awal sudah menuai polemik.
Menurut dia, lolosnya pengesahan perppu itu karena disokong koalisi partai pendukung presiden. “Mereka lebih dominan dalam menyatakan menerima Perppu 1/2020 daripada sikap kritis atas perppu-nya,” kata Ray kepada SINDOnews, Rabu (13/5/2020).(Baca juga: Sah! DPR Setuju Perppu 1 Tahun 2020 Jadi Undang-Undang )
Ray menilai, setidaknya dalam dua tahun ke depan akan sulit melakukan pengawasan terhadap pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan alokasi anggaran.
UU tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPR yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 12 Mei 2020.
Pengamat politik, Ray Rangkuti menyayangkan sikap DPR yang bersikeras mengesahkan perppu tersebut. Padahal aturan itu sejak awal sudah menuai polemik.
Menurut dia, lolosnya pengesahan perppu itu karena disokong koalisi partai pendukung presiden. “Mereka lebih dominan dalam menyatakan menerima Perppu 1/2020 daripada sikap kritis atas perppu-nya,” kata Ray kepada SINDOnews, Rabu (13/5/2020).(Baca juga: Sah! DPR Setuju Perppu 1 Tahun 2020 Jadi Undang-Undang )
Ray menilai, setidaknya dalam dua tahun ke depan akan sulit melakukan pengawasan terhadap pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan alokasi anggaran.
Lihat Juga :