UU Penanganan Corona Disahkan, Penggunaan Anggaran Dinilai Sulit Diawasi

Rabu, 13 Mei 2020 - 13:14 WIB
loading...
UU Penanganan Corona Disahkan, Penggunaan Anggaran Dinilai Sulit Diawasi
Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti (tengah) saat berbicara dalam sebuah diskusi. Foto/dok Okezone
A A A
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 akhirnya telah disahkan menjadi UU tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 atau dikenal UU Covid-19.

UU tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPR yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 12 Mei 2020.

Pengamat politik, Ray Rangkuti menyayangkan sikap DPR yang bersikeras mengesahkan perppu tersebut. Padahal aturan itu sejak awal sudah menuai polemik.

Menurut dia, lolosnya pengesahan perppu itu karena disokong koalisi partai pendukung presiden. “Mereka lebih dominan dalam menyatakan menerima Perppu 1/2020 daripada sikap kritis atas perppu-nya,” kata Ray kepada SINDOnews, Rabu (13/5/2020).( )

Ray menilai, setidaknya dalam dua tahun ke depan akan sulit melakukan pengawasan terhadap pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan alokasi anggaran.

Dalam beberapa praktik anggaran akhir-akhir ini, kata dia, misalnya terjadi alokasi dana negara untuk program-program yang justru banyak mendapat kritikan dan sorotan dan partai politik.

“Sebut saja soal program pelatihan online. Apa artinya? Artinya pengelolaan keuangan negara dengan dasar iktikad baik jauh dari memadai untuk memastikan bahwa alokasi dana kita benar-benar untuk keperluan yang semestinya. Bahkan ketika frasa itu saja tidak ada, beberapa program pemerintah dilihat tanpa tujuan yang jelas,” kata Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima) ini.

Dia meyakini, saat ini hampir sulit dipahami uang negara dikelola dengan hanya berdasarkan itikad baik. Bahkan menurutnya, iktikad itu justru sudah lama tidak singgah dalam praktik politik di Indonesia.

Oleh karena itu, sambung Ray, iktikad baik seharusnya tetap dalam bingkai sistem pengelolaan keuangan negara berdasarkan prinsip transparansi, partisipasi, pemerintahan yang bersih dan baik serta memiliki implikasi hukum yang serius.

“Dengan lolosnya perppu ini, kita bersiap saja melihat akan munculnya berbagai program yang mungkin membuat kita hanya geleng-geleng kepala. Tidak ada alat uji yang pasti apakah suatu program pemerintah benar-benar dimaksudkan untuk pencegahan dan penanganan wabah Covid-19,” tutur dia.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1866 seconds (0.1#10.140)