Pilkada 2020, Kemenangan Politik Dinasti Bisa Hambat Demokrasi di Tingkat Lokal

Kamis, 17 Desember 2020 - 08:10 WIB
loading...
Pilkada 2020, Kemenangan Politik Dinasti Bisa Hambat Demokrasi di Tingkat Lokal
Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ajang pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 telah selesai dilaksanakan. Akumulasi sementara dari Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan banyak calon kepala daerah yang memiliki hubungan kekerabatan dengan penguasa berhasil memenangkan kontestasi dalam pesta demokrasi 2020.

Pilkada 2020, Kemenangan Politik Dinasti Bisa Hambat Demokrasi di Tingkat Lokal


Beberapa nama calon kepala daerah terpilih dikenal memiliki hubungan dengan penguasa seperti Wali Kota Solo terpilih Gibran Rakabuming yang merupakan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bobby Nasution, Wali Kota Medan terpilih yang merupakan menantu Presiden Jokowi. Hanindhito Himawan Pramana, anak Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (Baca:Hadis-hadis Tentang Doa Mustajab)

Di Pilkada Serang, ada Ratu Tatu Chasanah, calon bupati nomor urut 1. Dia adalah adik kandung dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sekaligus ipar dari Wali Kota Tangerang Selatan saat ini, Airin Rachmi Diany. Di Pilkada Tangsel, Pilar Saga Ichsan terpilih sebagai wakil wali kota yang merupakan anak dari Ratu Tatu Chasanah sekaligus keponakan Airin Rachmi Diany.

Selanjutnya, Marlin Agustina yang merupakan istri dari Wali Kota Batam Muhammad Rudi. Di Pilkada Kepulauan Riau, Marlin sebagai calon wakil gubernur unggul sementara dari dua lawannya.

Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII) Arfianto Purbolaksono tidak menampik jika politik dinasti dalam Pilkada 2020 menjadi instrumen untuk melanggengkan kekuasaan di tingkat lokal. "Ini terlihat dengan status calon kepala daerah yang unggul dalam rekapitulasi sementara merupakan keluarga inti seperti anak, istri, adik dan kakak dari aktor politik yang memiliki sumber daya politik yang kuat di tingkat lokal maupun pusat, seperti kepala daerah yang akan habis masa pemerintahannya, mantan kepala daerah, menteri, dan Presiden,” katanya, kemarin.

Ia pun mengatakan, politik dinasti akan menghadirkan oligarkisme, personalisme, dan klientelisme yang semuanya menghambat proses konsolidasi dan pembangunan demokrasi di tingkat lokal. Praktik itu akan melemahkan institusionalisasi partai politik karena dominasi personal maupun segelintir elite. (Baca juga: Tujuh Buku Biografi yang Direkomendasikan Najwa Shihab)

"Konsekuensi kuatnya pengaruh elite dalam tubuh parpol akan menyebabkan perekrutan politik hanya dikuasai oleh sekelompok orang. Hal ini pulalah yang melanggengkan budaya politik dinasti dalam organisasi dan kerja-kerja parpol," katanya.

Persoalan politik dinasti, lanjut Anto, menjadi sorotan dalam laporan tahunan TII yang bertajuk Indonesia Report 2020. Terlepas dari hak konstitusi setiap warga untuk berpartisipasi dalam politik, perlu diakui bahwa politik dinasti terbukti rentan bermasalah dan akan memengaruhi tata kelola pemerintahan, termasuk di tingkat daerah.

"Permasalahan tersebut tentu memengaruhi kinerja pemimpin daerah yang terpilih melalui pilkada dalam menjalankan pembangunan daerah mengingat keterikatan pemimpin yang terpilih dengan politik dinasti terkait, dengan beragam pemangku kepentingan serta relasi dan kepentingan yang berkelindan," ujarnya.

Tantangan tersebut harus diatasi agar menjadi pembelajaran dalam penyelenggaraan pilkada serentak yang akan datang. Lantaran itu, Anto mendorong penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu bersinergi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi aliran dana kampanye pasangan calon, terutama calon yang berasal dari keluarga petahana sehingga mencegah aliran dana kampanye yang memanfaatkan dana anggaran daerah (APBD). (Baca juga: Bisa Serang Siapa Saja, Kenali gejala Radang Usus Buntu)

Selain itu, berkolaborasi dengan kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi secara ketat mobilisasi perangkat birokrasi hingga perangkat desa. Kemudian, bersinergi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) sehingga secara profesional dan tegas untuk penegakan aturan jika ditemukan pelanggaran.

Untuk jangka panjang, Anto juga mengatakan politik dinasti di Indonesia harus disikapi dengan serius melalui upaya mendorong reformasi internal kelembagaan parpol. Reformasi dilakukan dengan memperbaiki proses perekrutan politik agar dapat lebih terbuka dan mengedepankan meritokrasi.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi kinerja semua pihak yang turut mensukseskan penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2020. Dia menyebut beberapa pihak memberikan apresiasi terkait ketertiban pelaksanaan pilkada. (Baca juga: 10 Video Paling Trending di YouTube Indonesia Sepanjang 2020)

“Kita melihat bahwa satu faktor yang kami kira banyak mendapatkan apresiasi banyak pihak. Kami kira sekarang sudah banyak (pemberitaan) di media tentang hari pemungutan suara, ini adalah adanya pelaksanaan pemungutan suara yang relatif tertib,” katanya dikutip dari pers rilis Puspen Kemendagri, Selasa (15/12/2020)

Tito mengatakan bahwa pengaturan jam kedatangan pada saat pencoblosan surat suara menyumbang indikator ketertiban dalam pelaksanaan pilkada. Dia mengapresiasi ketentuan KPU dan jajarannya yang menginisiasi ketentuan baru ini.

Apresiasi juga diberika pada aparat keamanan yang telah mengawal pelaksanaan pilkada. “Ketegasan dari aparat baik Polri, TNI, Satpol PP, Linmas ini juga untuk masyarakat yang sudah memberikan hak pilih langsung pulang, yang tinggal hanya saksi-saksi itu juga membuat tidak terjadi kerumunan yang berarti,” ungkapnya.

Namun begitu Mantan Kapolri ini mengakui ada catatan terhadap pelaksanaan pilkada lalu. Dimana ada beberapa daerah terjadi pelanggaran protokol kesehatan. (Lihat videonya: Menikmati Indahnya Taman Bunga Celosia di Banyumas)

“Meskipun ada catatan kita di Sumba Timur kemudian di Luwu Utara, kalau saya tidak salah itu juga masih ada kerumunan. Dan memohon kepada Bawaslu bisa melakukan langkah tindakan, ataupun Polri (berikan) teguran ataukah tindakan lain yang diperlukan sesuai aturan, harus ada ketegasan,” pungkasnya. (Dita Angga)
(ysw)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1542 seconds (0.1#10.140)